google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polri

Jaringan Narkoba Antar Kabupaten Terbongkar, 2 Orang di tangkap

LANGSA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 253,5 gram di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Aceh Timur.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah areal tambak di Gampong Seuneubok Aceh,” ujar Mulyadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Dua pelaku yang diamankan adalah Muksalmina bin Abdul Gani (35), seorang nelayan, dan Ridwan bin Yakob (31), wiraswasta, keduanya warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket besar sabu dengan berat total 253,5 gram. Dua paket ditemukan di tanah, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max yang berada di dekat pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik merah, dua dompet, satu gunting, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max.

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan Rp 5 juta,” tambah Mulyadi.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

“Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” tegas Mulyadi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)

Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 79

Aceh Timur- kabartujuh.com

Polres Aceh Timur Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram dari dua orang tersangka. Pemusnahan itu dalam rangka memperingati Hari Bahayangkara Ke-79.

“Pagi ini kami memusnahkan barang bukti sabu seberat satu kilogram,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. saat memberikan sambutan kegiatan tersebut yang berlangsung di Aula Bhara Daksa, Kamis, (26/06/2025) pagi.

Dalam proses pemusnahan tersebut, dipimpin oleh Kapolres dengan didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Pengadilan Negeri Idi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur serta turut disaksikan dua tersangka beserta kuasa hukumnya.

Kapolres mengungkapkan barang bukti merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada 10 April 2025 di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram (bruto) dari dua tersangka berinisial MZ dan IA warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak.

“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke tahap 2 dengan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti sitaan berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram yang dilaksanakan pada hari ini terkait komitmen kita bersama dalam hal memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilkum Polres Aceh Timur dan ini merupakan perintah undang – undang untuk penyelesaian tingkat penyidikan.

Disebutkan, beberapa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, yang perlu menjadi perhatian serius bagi kita adalah bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu perlu kiranya upaya preventif dari berbagai pihak guna menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Kelas IIB Singkil, Kapolres Langsung Tinjau Lokasi


Aceh Singkil — Insiden kaburnya empat tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Singkil pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025, langsung mendapat respons cepat dari Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Mengetahui hal itu, Kapolres langsung turun ke lokasi untuk meninjau situasi dan mengevaluasi sistem keamanan rutan. Kunjungan mendadak tersebut menjadi bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menanggapi insiden yang dinilai cukup mengkhawatirkan ini.

“Kami telah membentuk tim gabungan dengan pihak Rutan untuk mengejar para tahanan yang melarikan diri. Proses pencarian masih terus berlangsung,” ungkap AKBP Joko Triyono kepada awak media.

Menurut informasi awal, keempat tahanan yang kabur diketahui bernama Paisal Bayu, Dandi Syahputra, Andre Hendrawan, dan Rajali. Mereka masing-masing tersangkut kasus pidana berbeda, mulai dari pencurian hingga narkotika.

Dugaan sementara, para tahanan kabur dengan cara merusak pintu sel tahanan dan memanjat dinding pembatas menggunakan sambungan kain. Aksi pelarian ini disebut berlangsung dalam waktu singkat namun cukup terencana.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal guna menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan rutan. Selain itu, masyarakat diminta turut membantu dengan segera melapor apabila mengetahui informasi atau keberadaan para tahanan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih terus menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian para buronan.


Polisi Tangkap Pelaku Penculikan DPO di Langsa,Aceh

LANGSA – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penculikan. Pelaku ditangkap di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Jumat dini hari (9 Mei 2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., MH, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Mus (36), seorang wiraswasta asal Desa Baroh. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan terhadap Irw (32), warga Seunedon, Kabupaten Aceh Utara.

Kronologi Penangkapan Pelaku Penculikan

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor: LP/611/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, yang diterima pada 25 April 2025. Laporan tersebut dibuat oleh korban bernama Pipit Widari.

“Penangkapan ini kami lakukan untuk mendukung penyelidikan yang sedang dijalankan oleh tim Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” kata AKP Hasbi.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1955 LI, yang diduga digunakan saat aksi penculikan berlangsung.

Pemeriksaan dan Penyelidikan Lanjutan

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke markas Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku serta rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus penculikan tersebut.

Pihak kepolisian akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini kepada publik.

Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna

Magelang | Mediaindonesia24- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin Wisuda Prabhatar 2024 Akademi Kepolisian dan Akademi TNI di Lapangan Sapta Marga Akademi Militer Magelang, Jumat, 29 November 2024.

Kapolri dan Panglima TNI bersama-sama menjadi inspektur upacara pada wisuda tersebut.”Selamat kepada 1.104 taruna, terdiri dari 430 Akademi Taruna Angkatan Militer, 200 Akademi Taruna Angkatan Laut, 149 Akademi Taruna Angkatan Udara, dan 325 Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian yang berhasil menyelesaikan pendidikan dasar integratif kemitraan taruna Akademi TNI dan Akademi Kepolisian tahun 2024 dengan baik,” ujar Kapolri.

Ia menyampaikan pendidikan dasar integrasi ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dan soliditas yang dibentuk sejak pendidikan dasar. “Hal tersebut sangatlah penting agar kelak para taruna dapat menjadi perwira-perwira muda yang mampu bekerja sama dan bahu membahu dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa serta menyukseskan misi Asta Cita (Presiden Prabowo Subianto),” jelas Kapolri.

Di kesempatan yang sama, Panglima TNI mengucapkan selamat atas keberhasilan para Prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian yang telah menyelesaikan pendidikan kurang lebih selama 4 bulan. Ia menyampaikan pendidikan yang ditempuh ini merupakan tahap awal dari pengabdian sebagai prajurit TNI dan Bhayangkara Polri kepada bangsa dan negara.

“Pendidikan dasar integratif dirancang untuk membentuk Prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna/i Akademi Kepolisian menjadi individu yang tidak hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga menanamkan semangat intergrasi antara TNI dan Polri yang menjadi pondasi penting sinergi dan soliditas dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara,” ujar Panglima TNI.

Setelah wisuda tersebut, Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian akan kembali ke Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Sementara, Prajurit Taruna Akademi TNI tetap menempuh pendidikan selama tiga bulan di Magelang.

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Jakarta | Mediaindonesia24 – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono untuk mengusut tuntas motif di balik penembakan di Polres Solok Selatan.

“Yang jelas pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya,” ujar Kapolri usai menghadiri rapat di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024.

Kapolri mengatakan, pelaku harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Saat ini Polda Sumbar telah Mendapatkan Asistensi dari Bareskrim Polri.

“Apalagi kalau kemudian motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu, apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik” ujar Sigit.

“Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa di proses dengan hal hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, saya minta tindak tegas,” katanya.

Diketahui, peristiwa itu sendiri terjadi pukul 00.15 WIB di Polres Solok Selatan. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto pun lalu tewas di tempat akibat penembakan itu. Pelaku sedang dilakukan Pemeriksaan hingga saat ini.

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Banda Aceh | Mediaindonesia24– Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging berinisial MT (45) dan MY (37) ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis, 21 November 2024. Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan sebelas batang kayu bulat jenis rimba campuran.

“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat, 22 November 2024.

Winardy menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dengan cara mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah. Penangkapan dilakukan di Desa Mee Peduek, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis, 26 September 2024.

Penegakan hukum tersebut, lanjut Winardy, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya satu unit mobil dump truck yang diduga mengangkut kayu secara ilegal tanpa dokumen. Setelah dilakukan patroli, penyidik menemukan mobil tersebut, namun sopir dan kernetnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu.

“Penegakan hukum ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet langsung kami amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Ini juga wujud dukungan kita terhadap program Asta Cita Presiden RI,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polda Aceh beserta Jajaran telah Berhasil Mengungkap 84 Kasus Maisir dengan 94 Tersangka

Banda Aceh | Mediaindonesia24 – Media 20 Oktober—18 November 2024, Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim Polres Jajaran telah berhasil mengungkap 84 kasus maisir atau perjudian. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 94 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku akan diterapkan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

Polda Aceh, khususnya Ditreskrimum dan Satreskrim Polres Jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan terhadap kasus maisir dengan cara melakukan patroli ke warnet, warkop, dan tempat-tempat berkumpulnya anak muda. Itu semua dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Kami dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Jajaran telah mengungkap 84 kasus maisir atau judi dan menetapkan 94 orang sebagai tersangka. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Selasa, 19 November 2024.

Ade Harianto juga menyebutkan, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, telah memerintahkan Jajarannya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait maisir atau judi. Perintah tersebut merupakan wujud keseriusan Kapolda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bumi Serambi Mekkah.

“Kapolda Aceh juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum terhadap maisir atau perjudian. Artinya, ini tidak main-main,” ujar Ade.

Ia juga mengajak seluruh pihak serta lembaga baik pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mengatasi masalah maisir secara efektif, demi tegaknya syariat Islam di Provinsi Aceh ini.

Pembakar Ekskavator di Lokasi PSR Ditangkap, Kapolres Aceh Tamiang: Pelaku Dipicu Rasa Sakit Hati

Kuala Simpang | Mediaindonesia24– Polsek Karang Baru, Polres Aceh Tamiang, berhasil menangkap dua pelakupembakaran ekskavator di lokasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yakni MM dan AS. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa, 5 November 2024.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menjelaskan, bahwa pelaku MM ditangkap di tempat kerjanya di sebuah kebun karet di Kecamatan Sekerak. MM mengaku membakar ekskavator tersebut bersama rekannya, AS. Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil menangkap AS di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama, tetapi di lokasi yang berbeda. Salah satu pelaku mengaku membakar ekskavator itu karena dipicu rasa sakit hati,” ujar Muliadi, dalam konferensi pers di Polres Aceh Tamiang, Rabu, 13 November 2024.

Selain menangkap kedua pelaku, ungkap Muliadi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, serta satu unit ekskavator merek Hitachi yang sudah terbakar dan tidak dapat digunakan lagi.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 187, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambah Muliadi.Muliadi menyampaikan, bahwa pembakaran ekskavator tersebut terjadi di lokasi PSR di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu, 16 Oktober lalu.

Para pelaku melakukan aksi pembakaran dengan menyiramkan bensin jenis pertalite ke tumpukan goni dan jeriken rusak yang terlebih dulu diletakkan di dalam kabin ekskavator. Lalu mengeluarkan korek api dan membakarnya.

Usai melakukan pembakaran, keduanya pulang ke rumah masing-masing.Ia juga menyebut, bahwa pengungkapan kasus ini memakan waktu hingga tiga minggu karena lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang sangat jauh. Namun, berkat doa masyarakat dan kerja keras personel, kasus ini berhasil diungkap dan pelaku pun dapat ditangkap.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Tamiang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Semoga ada hikmah dari pengungkapan ini sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Kapolri Tunjuk Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri. Kursi orang nomor 2 di Polri itu kosong pasca Jenderal Kehormatan Agus Andrianto menjabat di kabinet merah putih Presiden Prabowo Subianto.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 12 November 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ahmad Dofiri sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum). Posisi Irwasum akan diembang oleh Irjen Dedi Prasetyo. Irjen Dedi promosi jabatan usai sebelumnya mengembang sebagai Asisten SDM Kapolri.

Presiden Prabowo sebelumnya telah melantik Agus di Istana Kepresidenan, pada Senin (21/10) bersama dengan 47 menteri dan enam pejabat setingkat menteri. Agus menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menerima kenaikan pangkat Jenderal Polisi kehormatan (Hor) dari Presiden RI Prabowo Subianto.

error: Konten dilindungi!!