google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Breaking News

Featured posts

Diduga Langgar Aturan Swakelola P3-TGAI: Proyek Irigasi Rp 195.000.000 Di Kecamatan Rantau Diduga “Dikontrakkan”, Hilangkan Hak Petani Lokal!

Aceh Tamiang I terasjurnalis.net

Program unggulan pemerintah pusat, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi petani melalui skema Padat Karya Tunai (PKT) dan Swakelola total oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), diduga keras telah disimpangi atau terjadi ketidaksesuaian yang serius antara rencana/aturan dengan pelaksanaan di lapangan, yang mengarah pada dugaan penyelewengan di Desa Jamur Jelatang, Kecamatan Rantau.

Baliho proyek yang terpasang di lokasi menyebutkan pekerjaan berupa “Peningkatan Jaringan Irigasi” di Desa Jamur Jelatang, dengan alokasi dana sebesar Rp 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Berdasarkan informasi pada baliho, pelaksana kegiatan adalah P3A Sawah Makmur, dan proyek ini berada di bawah Satuan Kerja Irigasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera I/Banda Aceh, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut Pedoman Umum P3-TGAI, prinsip utama program ini adalah Padat Karya Tunai (PKT) dan Swakelola. Artinya, pekerjaan rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi wajib dilaksanakan sepenuhnya oleh, dari, dan untuk petani pemakai air di lokasi tersebut, dengan tujuan memberdayakan P3A, menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga setempat, dan menumbuhkan rasa kepemilikan.

Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa pekerjaan ini telah diserahkan atau “dikontrakkan” kepada pihak ketiga atau kontraktor, sebuah tindakan yang secara tegas dilarang oleh aturan program.

Jika dugaan ini benar, maka P3A Sawah Makmur di Desa Jamur Jelatang telah melanggar prinsip dasar dan Petunjuk Teknis (Juknis) Ditjen SDA. Pelibatan pihak ketiga secara otomatis:

Melenyapkan Aspek Padat Karya Tunai: Kesempatan kerja yang seharusnya dinikmati oleh anggota P3A dan masyarakat sekitar telah diambil alih oleh pekerja dari luar.

Menghilangkan Pemberdayaan P3A: P3A yang seharusnya belajar mengelola proyek dan teknis pekerjaan hanya menjadi penerima manfaat pasif, gagal mencapai tujuan pemberdayaan kelompok tani.

Melanggar Aturan Pelarangan Pihak Ketiga: P3A/GP3A/IP3A tidak boleh mengalihkan atau memindahtangankan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada kontraktor atau pemborong.

Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan oleh Satuan Kerja dan Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait. Dana negara sebesar Rp 195 Juta yang dialokasikan untuk kepentingan pemberdayaan petani kini terancam tidak tepat sasaran dan berpotensi menjadi temuan audit.

Kami pihak media mendesak pihak Kementerian PUPR, khususnya Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, untuk segera menurunkan tim audit investigasi.

Prinsip P3-TGAI harus dijaga sebagai program pro-petani. Jika aturan ini terus dilanggar, maka program yang seharusnya menjadi solusi akan berubah menjadi ladang praktik kotor yang merugikan masyarakat petani.

(Red)

Laksanakan Patroli Blue Light, Sat Lantas Polres Aceh Tamiang Antisipasi Kecelakaan Lalulintas

Aceh Tamiang – Personil Satlantas Polres Aceh Tamiang melakukan giat patroli Blue Light di daerah rawan kecekalaan Agar terciptanya keselamatan dalam berlalu lintas yang di harapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan. Selasa (29/07/2025)

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S

H, M.H melalui Kasat Lantas AKP Delyan Putra, S.H, M.H menyatakan bahwa kegiatan patroli ini bertujuan untuk mewujudkan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) di wilayah Hukum Polres Aceh Tamiang serta mencegah dan menangani pelanggaran lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi.

Semoga dengan langkah-langkah seperti ini, angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisir.

Pelaksanaan Blue Light Patrol ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya Sat Lantas Polres Aceh Tamiang dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga keamanan di jalan raya. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya.

Selain melaksanakan giat pengaturan Sat lantas Polres aceh Tamiang juga memberikan edukasi bagi pengemudi untuk selalu tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi rambu dan tata cara berkendara yang aman.” Ucap AKP Delyan.

Personel Polsek Karang Baru Berikan Himbauan serta Edukasi Cegah Karhutla

ACEH TAMIANG – Polda Aceh, Polres Aceh Tamiang melalui Personil Polsek Karang Baru melakukan Patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Rabu (30/07/2025).

Kegiatan ini rutin setiap harinya di sampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H mengatakan “patroli Karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif.

“Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah hukum Aceh Tamiang serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” Kata Kapolres

Kapolres Aceh Tamiang mengharapkan agar personil yang melakukan patroli dan sosialisasi karhutla untuk menghimbau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar karena bisa terkena Sanksi Pidana.

“Ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelas nya.

Sanksi berikutnya, sambung Kapolres, karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).“Hasil yang dicapai, selama pelaksanaan patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau tidak terjadi karhutla, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat guna pengawasan dan pencegahan karhutla.

Personil Polsek Kuala Simpang Berikan Himbauan Kamtibmas dan Cegah Aksi Premanisme Melaui Patroli Dialogis

Aceh Tamiang – Dalam rangka menjalin komunikasi yang erat dan mendekatkan diri dengan masyarakat serta upaya mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, personil Polsek Kuala Simpang Jajaran Polres Aceh Tamiang melaksanakan patroli dialogis diwilayah hukumnya. Rabu (30/07/2025).

Pada kesempatan tersebut, personil Polsek Kuala Simpang menyapa langsung warga masyarakat yang sedang berkumpul dan beraktivitas serta saling bertukar informasi terkait pemeliharaan kamtibmas dan juga menyampaikan imbauan dan pesan kamtibmas. 

Dengan kegiatan patroli dialogis tersebut diharapakan akan terjalin komunikasi yang baik antara warga dan Kepolisian dalam rangka pemeliharaan kamtibmas.

Kapolsek Kuala Simpang IPTU M. Abdi mengatakan “kami mengajak warga untuk berperan aktif dalam harkamtibmas, yang memiliki tanggungjawab dan sadar akan kamtibmas dan dengan demikian warga bisa menjadi Polisi bagi dirinya sendiri dan di lingkungan tempat tinggalnya sehingga pemeliharaan Kamtibmas berlangsung aman dan kondusif.

dalam kegiatan patroli dialogis tersebut anggota Polsek Kuala Simpang juga menyampaikan himbauan dan pesan Kamtibmas terhadap masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam beraktifitas di siang maupun malam hari, serta tidak lupa Personil Polsek Kuala Simpang mengajak warga masyarakat untuk ikut bersama -sama menjaga kamtibmas sehingga situasi Kamtibmas dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

“Apabila menemui tindakan kriminalitas atau gangguan kejahatan agar segera melapor atau menghubungi Pihak kepolisian dan diharapkan pula peran aktif warga dalam pemeliharaan harkamtibmas, memiliki tanggungjawab dan sadar kamtibmas sehingga Kamtibmas dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.” Ucap Kapolsek

Menjalin Silaturahmi dan Kemitraan Bersama Warga, personel Polsek Rantau Sambang Warga

ACEH TAMIANG- Polda Aceh, Personel Polsek Rantau Polres Aceh Tamiang terus melakukan kegiatan sambang warga dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada warga masyarakat untuk waspada terhadap gangguan kamtibmas.

Seperti Bhabinkamtibmas Polsek Rantau melaksanakan sambang atau bertatap muka langsung dengan warga masyarakat desa binaannya yang sedang melakukan aktivitas guna menjalin silaturahmi dan kebersamaan dalam meningkatkan sinergitas sambil menitipkan pesan-pesan dan himbauan Kamtibmas. Rabu (30/07/2025).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H mengatakan “Kegiatan sambang ini rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada toga, tomas, toda maupun tokoh yang lainnya serta warga masyarakat untuk memberikan pesan-pesan dan himbauan kamtibmas” ucapnya

Dalam sambangnya, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau menitipkan beberapa pesan kamtibmas agar warga masyarakat meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal.

“Waspadalah terhadap penduduk pendatang dan selalu bekerja sama dengan aparat desa ataupun bhabinkamtibmas dalam hal memberikan informasi tentang adanya gangguan kamtibmas dan masyarakat jangan mudah terprovokasi sehingga terwujudnya Rasa aman dan damai di lingkungan sekitar” Ujarnya

“selain terjalin hubungan yang baik antara warga masyarakat dengan Polri, anggota Bhabinkamtibmas juga akan segera mengetahui perkembangan situasi kamtibmas di wilayah desa binaannya.” Tutup Kapolres.

Polres Aceh Tamiang Gencarkan Patroli Perintis Presisi, Cegah Guantibmas

Aceh Tamiang – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, tim Patroli Perintis Presisi dari Sat samapta Polres Aceh Tamiang menggelar patroli di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), Rabu (30/7/2025).

Kegiatan ini menyasar lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat dan wilayah yang berpotensi terjadi aksi premanisme maupun pungutan liar (pungli).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalu Kasat Samapta AKP Mustafa, S.H menyampaikan, patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas yang dapat meresahkan warga, khususnya di malam hari.

“Melalui kegiatan patroli ini, kami ingin memastikan masyarakat merasa tenang dan nyaman dalam menjalani aktivitas malam. Patroli difokuskan pada titik-titik rawan yang berpotensi menjadi tempat aksi premanisme dan pungli,” ujarnya.

Selain berpatroli, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan kriminal, serta menghindari praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Dengan kehadiran aktif personel di lapangan, diharapkan dapat mencegah potensi kejahatan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.

“Patroli ini akan terus kami intensifkan sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan Kabupaten Aceh Tamiang yang aman, damai, dan bebas dari segala bentuk gangguan kamtibmas,” tutupnya.

Gugurnya Duta Bangsa..!”. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonom Tempuh Jalur Hukum Internasional,Tidak Tertutup Kemungkinan Minta Bantuan FBI Bersama Mabes Polri Panglima TNI, Hasil Kesepakatan dengan Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara dan Pimum Media

Jakarta, 23 Juli 2025 —
Kabar duka atas meninggalnya Arya Daru Pangayunan, putra tunggal Dr. Ir. Subaryono, MSc — adik kandung bungsu dari almarhum Jenderal Polisi Djatmika — mengguncang publik nasional. Arya Daru adalah diplomat muda yang menjadi garda depan dalam isu kemanusiaan, namun justru ditemukan tewas secara misterius di kamar kosnya.

Merespons hal ini, dilakukan telepon konferensi antara tiga tokoh penting pada 23 Juli 2025, yaitu:

Agenanda Djatmika, SE., M.Si, Ketua Umum Pokdarkamtibmas Bhayangkara

Priyono, A.Md, SH, S.Sos, Pimpinan Umum Media Putra Bhayangkara

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH MH Penasihat Hukum Media Putra Bhayangkara dan Pakar Hukum Internasional

Dalam pembicaraan yang berlangsung serius dan strategis tersebut, disepakati bahwa Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal akan menjadi pengawal utama jalur hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi membongkar tabir kematian almarhum Daru.

“Kami sepakat bahwa kematian Daru harus diusut tuntas. Ini bukan hanya persoalan keluarga, tapi kehormatan negara. Bila diperlukan, jalur hukum internasional pun akan kami tempuh,” tegas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH MH usai konferensi telepon tersebut.

Diplomat Muda, Pengabdi Tanpa Tanda Jasa

Arya Daru Pangayunan dikenal berani, bersih, dan berdedikasi tinggi dalam melindungi WNI, terutama dalam kasus TPPO di Asia Tenggara. Keberaniannya dianggap mengganggu jaringan gelap transnasional. Kini, publik mencium potensi kuat bahwa kematiannya bukan kecelakaan biasa, melainkan bisa jadi pembungkaman sistematis.

Langkah Hukum Dimulai

Penasihat hukum Media Putra Bhayangkara, Prof. Nasuma, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum yang melibatkan koordinasi antar lembaga, termasuk:

Pelibatan Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Kajian keterlibatan jaringan transnasional oleh Interpol dan mitra regional

Desakan pembentukan tim investigasi independen

“Kami tak akan membiarkan pelaku atau dalang kematian Daru lolos dari keadilan. Jika negara tidak serius, kami akan bawa ini ke panggung hukum dunia,” ungkap Prof. Nasuma.


Catatan Redaksi:
Media Putra Bhayangkara bersama Pokdarkamtibmas Bhayangkara dan keluarga besar almarhum menyatakan sikap: Keadilan untuk Arya Daru Pangayunan adalah harga mati! Gugurnya Duta Bangsa ini akan menjadi pemantik lahirnya reformasi perlindungan terhadap pengabdi negeri.

Laksanakan Patroli Blue Light, Sat Lantas Polres Aceh Tamiang Antisipasi Kecelakaan Lalulintas

Aceh Tamiang – Personil Satlantas Polres Aceh Tamiang melakukan giat patroli Blue Light di daerah rawan kecekalaan Agar terciptanya keselamatan dalam berlalu lintas yang di harapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan. Selasa (29/07/2025)

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S

H, M.H melalui Kasat Lantas AKP Delyan Putra, S.H, M.H menyatakan bahwa kegiatan patroli ini bertujuan untuk mewujudkan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) di wilayah Hukum Polres Aceh Tamiang serta mencegah dan menangani pelanggaran lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi.

Semoga dengan langkah-langkah seperti ini, angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisir.

Pelaksanaan Blue Light Patrol ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya Sat Lantas Polres Aceh Tamiang dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga keamanan di jalan raya. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya.

Selain melaksanakan giat pengaturan Sat lantas Polres aceh Tamiang juga memberikan edukasi bagi pengemudi untuk selalu tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi rambu dan tata cara berkendara yang aman.” Ucap AKP Delyan.

Personel Polsek Karang Baru Berikan Himbauan serta Edukasi Cegah Karhutla

ACEH TAMIANG – Polda Aceh, Polres Aceh Tamiang melalui Personil Polsek Karang Baru melakukan Patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Selasa (29/07/2025).

Kegiatan ini rutin setiap harinya di sampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H mengatakan “patroli Karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif.

“Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah hukum Aceh Tamiang serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” Kata Kapolres

Kapolres Aceh Tamiang mengharapkan agar personil yang melakukan patroli dan sosialisasi karhutla untuk menghimbau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar karena bisa terkena Sanksi Pidana.

“Ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelas nya.

Sanksi berikutnya, sambung Kapolres, karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).“Hasil yang dicapai, selama pelaksanaan patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau tidak terjadi karhutla, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat guna pengawasan dan pencegahan karhutla.

error: Konten dilindungi!!