google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Aceh timur

Sambut HUT Korps Brimob Ke-80, Brimob Aramiyah Gelar Bakti Sosial dan Anjangsana

Aceh Timur I terasjurnalis.net

Satbrimob Polda Aceh, Senin, 27 Oktober 2025. Warnai Peringatan HUT Korps Brimob Ke-80 tahun Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Aceh menggelar kegiatan Bakti Sosial Anjangsana sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Brimob Polri ke-80. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian dan upaya mempererat tali silaturahmi dengan keluarga besar Brimob serta masyarakat sekitar.

Kegiatan Anjangsana dipimpin langsung oleh Komandan Kompi 2 Batalyon B Pelopor AKP Muhammad Rizaldi, didampingi oleh Ibu Bhayangkari dan sejumlah personel.

Rombongan mengawali kegiatan dengan mengunjungi kediaman Warakawuri Alm. Bripka Oloan Gultom di Desa Alue Dua, Kota Langsa.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan menyerahkan tali asih dan bingkisan. Penyerahan ini merupakan bentuk penghormatan dan dukungan moril kepada keluarga almarhum Bripka Oloan Gultom yang dinilai telah berjasa dalam pengabdiannya di Korps Brimob Polri, khususnya Satbrimob Polda Aceh.

Usai bersilaturahmi dengan keluarga Warakawuri, kegiatan sosial dilanjutkan dengan memberikan santunan kepada anak-anak yatim di desa binaan Kompi 2 Batalyon B Pelopor.

Komandan Kompi 2 AKP Muhammad Rizaldi, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata solidaritas dan kepedulian keluarga besar Brimob kepada sesama. “Ini sekaligus bentuk rasa syukur dalam menyambut HUT Korps Brimob Polri ke-80 tahun,” ujar AKP Muhammad Rizaldi.

Ia menambahkan harapannya agar kegiatan anjangsana dan bakti sosial ini dapat semakin mempererat tali silaturahmi, serta menumbuhkan semangat saling peduli dan berbagi kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung dalam suasana yang penuh keakraban dan kekeluargaan, yang mencerminkan semangat kepedulian Brimob Aceh dalam mewujudkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

Reporter:RG

Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Kepala Bea Cukai Langsa

Kapolres Aceh Timur, Polda Aceh AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. pada Rabu (30/07/2025) pagi menerima kunjungan Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, S.Sos.

Kunjungan dan silaturahmi ini menandai komitmen dalam membangun hubungan yang erat dan saling mendukung antara kedua lembaga tersebut sekaligus membangun sinergi positif dalam penegakkan hukum.

“Kunjungan ini sebagai bentuk upaya kami dalam mempererat kerjasama dan sinergi positif antara Bea Cukai Langsa dan Polres Aceh Timur. Kami berharap saling mendukung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing,” kata Kapolres.

Disamping itu pihaknya juga menyambut baik kunjungan dan menyatakan kesiapannya untuk menjalin kerjasama yang sinergis dengan Bea Cukai Langsa.

“Kami siap bersinergi untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan Kabupaten Aceh Timur secara keseluruhan,” sebutnya.

Kapolres juga menyatakan silahturahmi ini bukan hanya sebatas formalitas, namun juga sebagai langkah awal untuk membangun kolaborasi yang konstruktif dalam rangka mendukung kegiatan-kegiatan positif. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Sementara itu Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, S.Sos berharap agar Polres Aceh Timur senantiasa memberikan dukungan serta kerjasama yang baik. Tuturnya.

Diduga Akibat Puntung Rokok Penyebab Kebakaran di Idi, INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Lakukan Olah TKP

Satu unit rumah di Jalan Medan – Banda Aceh, Dusun Kuta Baro, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur mengalami kebakaran pada Selasa, (29/07/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Bahkan api merembet ke sebuah bangunan terbuat dari papan yang dijadikan tempat service peralatan elektronik rumah tangga (kulkas, mesin cuci).

Memperoleh informasi adanya kebakaran, sejumlah personel dari Unit INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur mendatangi lokasi guna melakukan oleh TKP.

“Benar telah terjadi kebakaran di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk dan anggota kami sudah melakukan serangkaian tindakan Kepolisian diantaranya, mengamankan lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Dari keterangan saksi, lanjut Kasat Reskrim, api muncul dari rumah Abdul Aziz (25) dan merembet ke tempat service peralatan elektronik milik Raja (40) yang berdampingan sebuah Outlet Ice Cream.

Sementara itu Abdul Aziz (pemilik rumah) menyebutkan, ia (Abdul Aziz) melihat abangnya yang mengalami gangguan jiwa sedang menghisap rokok dan diduga saat membuang puntung rokok ke lantai dengan sembarangan dimana terdapat susunan pakaian.

“Kuat dugaan puntung rokok yang masih menyala tersebut mengenai tumpukan pakaian sehingga menimbulkan api dan menjalar ke dinding rumah kemudian merembet ke tempat service peralatan elektronik yang bangunannnya menyatu dengan rumah milik Abdul Aziz. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian yang ditimbulkan mencapai 50 juta rupiah.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Dari kejadian tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengimbau kepada warga yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi gangguan jiwa atau kebutuhan khusus, agar jangan ditinggal sendirian di dalam rumah. Harus selalu diawasi supaya kejadian serupa tidak terjadi.

“Ini sangat penting bagi warga yang memiliki anggota keluarga mengalami gangguan jiwa atau kebutuhan khusus, karena perilaku yang berisiko, seperti bermain api atau membuang puntung rokok dalam keadaan menyala, ini sangat rawan terjadinya kebakaran. Oleh karena itu kami imbau agar dilakukan pengawasan jangan sampai anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa atau kebutuhan khusus ditinggal sendirian di dalam rumah. Hal ini sebagai upaya mengurangi risiko yang tidak diinginkan,” kata Kapolres.

Menurutnya, pengawasan yang konsisten membantu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua anggota keluarga. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurnaidi, S.I.K.

Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penembakan Rumah Pribadi Personel Polri ke JPU

Aceh ttimur

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Kamis, (24/07/2025) petang melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap kasus penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur.

Tersangka berinisial YZ, warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai pelaku penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Aipda MS pada pada Jum’at, (25/10/2024).

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Bersama tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut ke JPU, diantaranya; satu buah magazine kaliber 5,56 mm, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, 32 butir peluru kaliber 5,56 buatan Pindad, 11 peluru kaliber 7,62 mm, satu celana dan baju loreng, sepasang sepatu, serta dua handphone.

“Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan setelah proses serah terima selesai, YZ dibawa ke Lapas Kelas II B Idi untuk dilakuakn penahanan,” kata Kapolres.

Alumni AKPOL 2006 ini menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum. “Ini adalah komitmen Polres Aceh Timur dalam melakukan penegakkan hukum sesaui dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ungkap Kapolres, Jum’at, (25/07/2025).

Kapolres mengatakan, motif YZ melakukan penembakan ke rumah pribadi personel Polri bukan karena dendam pribadi terhadap anggota Kepolisian, melainkan murni untuk menciptakan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Di samping itu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang turut serta membantu YZ pada kasus ini.

“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja dan atas perbuatannya, YZ dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Cabuli Anak Tiri, Pria di Indra Makmur Diamankan ke Polres Aceh Timur

Aceh ttimur

Seorang pria berinisial AM (42), warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur diamankan ke Polres Aceh Timur atas dugaan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. AM diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan, peristiwa ini bermula dari keprihatinan nenek korban dengan viralnya di media sosial dan media online tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak.

“Was was dengan keberadaan cucunya yang tinggal dengan ayah tirinya, sang nenek menjumpai cucunya dan menanyakan apakah pelaku (AM) pernah berbuat yang tidak tidak kepadanya, namun korban enggan menjawabnya. Kemudian sambil menangis korbanpun lantas menceritakan, bahwa dirinya pernah dipegang-pegang kemaluannya oleh AM dan AM juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sewaktu korban masih Kelas III SD,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa, (22/07/2025).

Mendengar pengakuan dari cucunya lanjut Kasat Reskrim, nenek ini pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan mendatangi Polsek Indra Makmur untuk melaporkan kejadian ini. Selanjutnya dengan didampingi personel Polsek Indra Makmu sang nenek membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Minggu, (20/07/2025).

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, atas perbuatannya, AM dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi, yaitu ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

.

Pimpin Gaktibplin, Wakapolres Aceh Timur: “Sebagai Anggota Polri Harus Bisa Memberi Contoh Yang Baik Bagi Masyarakat”

Sebagai bentuk kesiapan anggota Polri, Wakapolres Aceh Timur, Polda Aceh, Kompol Abdul Muin, S.H.,M.M. memimpin langsung pelaksanaan pengecekan kelengkapan serta kerapian anggota atau yang biasa disebut Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin).

Kegiatan Gaktibplin dilaksanakan setelah apel pagi di Lapangan Apel Sarja Arya Racana, Selasa, (22/07/2025).

Wakapolres Aceh Timur dengan didampingi Kasi Propam Iptu Darliswan, melakukan pengecekan anggota meliputi sikap tampang seluruh personel peserta apel.

Bagi personel laki laki saat berpakaian dinas tidak boleh memanjangkan rambut, kumis, janggut maupun berjambang serta berpenampilan rapi. Kemudian bagi personel secara keseluruhan dicek kelengkapan pribadi anggota meliputi SIM, KTP, kartu NPWP, Kartu Anggota Polri.

Kompol Abdul Muin mengatakan, Gaktibplin dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel Polres Aceh Timur mampu menampilkan sikap tampang yang rapi dan santun dalam melayani masyarakat.

“Diharapkan dengan pelaksanaan Gaktibplin, mampu menambah sikap disipiln anggota Polri Polres Aceh Timur serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Bagiamana kita mau menertibkan orang lain kalau kita sendiri tidak tertib ?. Oleh karena itu kami meminta kepada seluruh anggota Polres Aceh untuk lebih tertib dan disiplin baik saat menjalankan tugas maupun memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tegas Wakapolres.

Menurutnya, sebagai anggota Polri harus memiliki sikap tampang disiplin, baik saat berdinas maupun tidak berdinas sehingga bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Terang Wakapolres Kompol Abdul Muin, S.H.,M.M.

Jumat Curhat, Kapolsek Pantee Bidari Dengar Langsung Keluhan dan Masukan Warga Pante Rambong

Kapolsek Pantee Bidari, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Ipda Saiful Bahri, S.E. melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama warga masyarakat Gampong Pante Rambong, Jum’at, (18/07/2025) pagi.

“Saya dan jajaran mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga masyarakat Gampong Pante Rambong yang telah meluangkan waktunya dalam kegiatan Jumat Curhat duduk bersama. Dimana, saya berharap seluruh lapisan elemen di masyarakat agar selalu memberikan masukan buat saya dan anggota dalam pelaksanaan tugas. Mengingat, kami sebagai manusia tidaklah sempurna,” ujar Ipda Saiful Bahri.

Kegiatan yang berlangung di sebuah wrung kopi tersebut Kapolsek Pantee Bidari menerima berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat diantaranya masalah narkoba, knalpot brong, infrastruktur, hingga maraknya petugas koperasi mekar yang keluar masuk Gampong Pante Rambong.

Terkait dengan masalah penyalahgunaan narkotika, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak main-main, bagi penyalahguna dan pengedar narkotika, untuk itu jika ada informasi atau mengetahui ada yang menjadi pengedar maupun bandar, agar memberitahukan kepada kami untuk dilakukan tindakan agar menimbulkan efek jera serta menjaga kampung yang kita cintai ini,” tegas Kapolsek.

Dikatakan, Program Jumat Curhat yang aktif dijalankan Polsek Pantee Bidari adalah salah satu upaya Polri untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat tujuannya adalah terjalinnya komunikasi dua arah sehingga hubungan baik antara Polri dan masyarakatan semakin meningkat.

“Cara terbaik mendekatkan diri ke masyarakatan Polri harus jembut bola dengan mendatangi langsung warga silaturahmi dan menampung keluhan masyarakat dengan program Jum’at Curhat ini dengan menampung aspirasi dan problem solving.” Ujar Kapolsek Pantee Bidari Ipda Saiful Bahri, S.E.

Sementara itu, terkait keluhan warga Pante Rambong tentang sering putusnya aliran listrik ke desa mereka dan ruas jalan yang amblas akibat erosi sungai pihaknya akan berkordinasi dengan intansi terkait.

Unit INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Identifikasi Temuan Mayat di Peureulak

Anggota Unit Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan olah TKP dan identifikasi atas temuan mayat laki laki pada sebuah tambak di Dusun Keunangan, Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, (17/07/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, mayat pertama kali diketahui oleh Muhammad Mukhlis (28) warga setempat sekira pukul 01.00 WIB saat sedang mencari kepiting. Tanpa sengaja senternya menyorot ke tambak dan dilihatnya benda mirip boneka mengambang di permukaan air.

“Saksi (Muhammad Mukhlis) mengait benda tersebut dengan galah, ternyata benda yang dikira boneka tersebut ternyata mayat. Kemudian saksi menyampaikan ke warga sekitar dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Peureulak yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur,” ungkap Kasat Reskrim, Jum’at, (18/07/2025).

Setibanya di lokasi, Unit INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan TKP dengan memasang garis polisi kemudian melakukan identifikasi.

Dari identifikasi diketahui identitas mayat tersebut adalah Abdurahman Bin Makam (59) warga Dusun Keunangan, Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi, serta hasil pemeriksaan luar yang juga dilakukan oleh tim perawat dari Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh Abdurrahman.

“Tim identifikasi berpendapat bahwa Abdurrahman diduga meninggal akibat tenggelam di tambak pada saat mencari kepiting, karena keterangan keluarga dikatakan, Abdurrahman ada mengidap penyakit sesak napas serta darah tinggi dan pernah mengalami stroke ringan,” sebut Kasat Reskrim.

Disamping itu pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dan mengikhlaskan meninggalnya Abdurrahaman. Selanjutnya jenazah dibawa pulang oleh keluarganya untuk dilakukan fardhu kifayah. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Kecelakaan Tunggal di Peureulak, 1 Orang Meninggal Dunia dan 10 Orang Luka-Luka

Aceh Timur

Satu unit mobil penumpang Toyota Hi Ace Commuter Nomor Polisi BL 7515 JH mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Sineubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Jum’at, (18/07/2025) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Hardi, S.H. mengatakan mobil berangakat dari Banda Aceh pada Kamis, (17/07/2025) pukul 20.00 WIB tujuan Medan dengan membawa 12 penumpang ini dikemudikan oleh Sofyandi (43), warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

“Setibanya di lokasi kejadian, jalan menikung pengemudi diduga mengantuk, sehingga pada saat tiba di tikungan mobil melaju lurus sehingga menabrak batang pohon yang berada di beram jalan.

Akibatnya, satu orang penumpang meninggal dunia atas nama Nasrul Razi (38) PNS warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Sementara itu enam penumpang mengalami luka berat dan enam penumpang luka ringan,” ungkap AKP Hardi.

Berikut identitas penumpang Toyota Hi Ace Commuter Nomor Polisi BL 7515 JH yang mengalami luka berat:

Muhammad Zakir HS (41) Wiraswasta, Desa Lampaseh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aida Fitria (48), PNS, Desa Sukon, Kecamatan Grong-grong, Kabupaten Pidie,

Muchti Chairul Haji (38), Wiraswasta, Desa Peuniti, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh, Arnita (49), PNS, Desa Pasar Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Mega Wati (48), IRT, Desa Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie dan Muhammad Al Fasyimi (27), Wiraswasta, Desa Blang Me Timu, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen. Sedangkan penumpang yang mengalami luka ringan diantaranya; Sofyandi (43), Pengemudi Hi Ace BL 7515 JH, Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Muhammad Irzas (30), Wiraswasta, Desa Leunteung, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, Azka Rahmatillah (27), Wiraswasta, Desa Tijue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Dahrul Irfani (55), PNS, Desa Teungoh Baroh, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Hilal Badri (28), Wiraswasta, Desa Juli Meunasah Jok, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, M Arsya (10), Pelajar, Desa Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

“Saat korban luka berada di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak dan peristiwa ini sedang kami lakukan penyelidikan.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Hardi, S.H.

Atas Peristiwa tersebut, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada pengemudi mobil penumpang yang mengantuk agar tidak memaksakan diri untuk mengemudi saat lelah dan mengantuk.

“Mengemudi dalam keadaan mengantuk sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal, karena itu kami sarankan agar pengemudi beristirahat sejenak jika merasa mengantuk untuk menghindari risiko kecelakaan,” imbau Kapolres.

Menurutnya, pesan ini menekankan pentingnya keselamatan berkendara, terutama saat kondisi tubuh sedang tidak prima. Mengantuk dapat menyebabkan micro sleep, yaitu kondisi kehilangan kesadaran sesaat yang sangat berbahaya bagi pengemudi.

“Oleh karena itu, pengemudi, utamanya mobil penumpang antar kota atau antar propinsi diimbau untuk mengutamakan keselamatan dengan beristirahat jika merasa lelah dan mengantuk demi keselamatan bersama. Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Satpolairud Polres Aceh Timur Bersama Tim Gabungan Jemput ABK KM. Peuga Laot Yang Tenggelam di Selat Malaka

aceh ttimur

Tim gabungan yang terdiri dari, TNI AL, Dit Polairud Polda Aceh, Satpol Airud Polres Aceh Timur, Tim BASARNAS Kota Langsa dan BASARNAS Aceh Timur melakukan evakuasi terhadap delapan anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Puega Laot GT. 21 yang tenggelam di 72.2 Mil di atas perairan Lhok Seumawe pada Selasa, (15/07/2025) malam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasatpolairud AKP Ade Candra, S.H.,M.H. mengatakan, pada Senin (14/07/2025) KM. Peuga Laot asal Idi Cut bertolak dari Pelabuhan Idi berlayar dengan membawa sepuluh ABK.

“Kemudian pada hari Selasa (15/07/2025) cuaca kurang baik disertai ombak besar. Sambil menunggu cuaca normal, para ABK istirahat. Sekira pukul 23.30 WIB melintas Kapal Cargo Maersk Chilka (HK) tujuan Singapura dan menabrak KM. Peuga Laot yang membuat seluruh ABK menyelamatkan diri masing masing,” ungkap Ade Candra.

Disebutkan, dari sepuluh ABK hanya delapan orang yang berhasil diselamatkan oleh crew kapal Cargo Maersk Chilka (HK), sedangkan dua ABK lainnya belum ditemukan.

Lebih lanjut AKP Ade Candra mengatakan pada Rabu, (16/07/2025) malam dilakukan evakuasi atau penjemputan terhadap delapan ABK KM. Puega Laot GT 21 di atas perairan Aceh Timur dan Kamis, (17/07/2025 sekira pukul 03.00 WIB Tim Gabungan tiba di Pelabuhan Idi.

Adapun ABK KM. Peuga Laot GT 21 yang selamat; Muhammad Riski (25), Wahyu M. Iqbal (28), Muhammad Yudi (30), Muzakir ( 35), Fahmi (32), Muhamad Firdani (20), Ardiansyah (18), dan Muhammad Sapawi (40). Sedangkan dua ABK yang belum ditemukan diantaranya; Saiful (50) dan Abdurahman (55).

“Saat ini upaya pencarian terhadap dua ABK KM. Peuga Laot GT 21 terus dilakukan dengan melibatkan nelayan Aceh, khususnya nelayan Lhok Seumawe dan nelayan Aceh Timur. Disamping itu kami juga berkoordinasi dengan BASARNAS Provinsi Aceh dan BASARNAS Kota Lhok Seumawe guna melakukan pencarian lebih lanjut.” Terang Kasatpolairud Polres Aceh Timur AKP Ade Candra, S.H.,M.H.

error: Konten dilindungi!!