google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Subulussalam

Ahli Hukum Universitas Dr Prija Djatmika Mengkritisi 2 Pasal RUU KUHP

Aceh-Subulusalam-Media Indonesia24 com-Dr Prija Djatmika mengkritik soal dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dua pasal yang dimaksud, yakni Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. Kedua pasal itu dinilainya dapat menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan.

Dia mengatakan, dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian. Padahal, seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan dari kepolisian.

“Apabila hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.

Yang benar yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang Ayat 2,” kata Prija Rabu (22/1/2025) dalam siaran pers nya sampai ke Media.

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan.

Menurutnya, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus. “Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur.

Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” kata Dosen Fakultas Hukum UB itu.

Dia mengatakan, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri. “Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik.

Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” katanya.

Selain itu, dia mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

Hal ini juga perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa. Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat.

“Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” ungkapnya.

ip

Ahli Hukum Universitas Dr Prija Djatmika Mengkritisi 2 Pasal RUU KUHP

Aceh-Subulusalam-Media Indonesia24 com-Dr Prija Djatmika mengkritik soal dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dua pasal yang dimaksud, yakni Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. Kedua pasal itu dinilainya dapat menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan.

Dia mengatakan, dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian. Padahal, seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan dari kepolisian.

“Apabila hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.

“Yang benar yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang Ayat 2,” kata Prija Rabu (22/1/2025) dalam siaran pers nya sampai ke Media.

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan.

Menurutnya, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus. “Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur.

Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” kata Dosen Fakultas Hukum UB itu.

Dia mengatakan, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri. “Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik.

Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” katanya.

Selain itu, dia mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

Hal ini juga perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa. Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat.

“Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” ungkapnya.

ip

Terindikasi penggunaan pinjaman dana PEN Kota Subulussalam tak sesuai peruntukan


Mediaindonesia24.com, Subulussalam,Aceh—-Pada TA 2021 yang terealisasi pada TA 2022, Kota Subulussalam mendapat pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT SMI sebesar 108 milyar rupiah.

Dimana tujuan peminjaman dana PEN tersebut meningkatkan kemampuan perekonomian dengan pembangunan yang bermanfaat secara tidak langsung kepada masyarakat di kota Subulussalam.

Menurut info yg dihimpun Media Sergab86, ada sekitar 500an kegiatan yang menggunakan dana PEN berada di Dinas Perkebunan Perikanan dan Dinas PUPR Kota Subulussalam.

Kabag Pembangunan Setdako Renol Riandi, ST Subulussalam yg dikonfirmasi beberapa awak media terkait pengggunaan dana PEN pada tahun tersebut kurang berkenan,dan seolah menutupi untuk menyampaikan informasi dan data realisasi penggunaannya.

” Bukan bagian saya untuk memberikan informasi tentang penggunaan dana PEN kota Subulussalam, ada atasan saya Sekda” silakan minta sama Dia kata Renol.diminta kepada APH,menyelidiki,menindak lanjuti ,tentang penggunaan dana PEN kota Subulusslam tahun 2022.

Pewarta;IP

Dana 5,4 M, Dinas PUPR Subulussalam Diminta Aktif Awasi Pengerjaan Tangki Septik Skala Individual,Karena Diduga Banyak Dikerjakan Asal Jadi.

Mediaindomesia24.com,Subulusalam,Aceh—–Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam diminta aktif mengawasi pembangunan tangki septik skala individual.

Proyek pembangunan tangki septik skala individual tersebut bersumber dari APBD Tahun 2024.

Diperkirakan jumlah APBD Tahun 2024 terkucur mencapai Rp 5,4 milyar untuk pembangunan tangki septik skala individual yang tersebar di beberapa desa dalam wilayah Kota Subulussalan.

Hasil Penelusuran dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP Kota Subulussalam, ada sembilan desa yang menerima pembangunan skala septik individual tersebut masing-masing dana Rp.600 juta rupiah.

Anatara lain:

  1. Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri
  2. Desa Sikalondang
  3. Desa Subulussalam Selatan
  4. Desa Darussalam, Kecamatan Longkib
  5. Desa Lae Mate
  6. Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan
  7. Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan
  8. Desa Lae Moteng
  9. Desa Penuntungan

Ipong, salah seorang Pemerhati di Kota Subulussalam menyebutkan, hasil temuan nya dilapangan dikhawatirkan pekerjaan tersebut tak rampung akhir Tahun 2024 ini.

Dia menyebutkan hasil temuan sementara di beberapa desa, yakni Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan dan Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, saat ini pekerjaan nya belum rampung selesai.

Bahkan kata Ipong, Progres pekerjaan nya saat ini baru hanya beberapa persen.

“Informasi yang kita terima, pelaksana pekerjaan tersebut swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di masing-masing desa sebagai penerima manfaat yang telah dibentuk.

Kepala Dinas PUPR Subulussalam, Ir.Alhaddin menyebutkan Progres penarikan dana pada pekerjaan tersebut telah dilakukan untuk tahap ke dua. Namun pekerjaan nya terlihat baru hanya beberapa persen,” ungkap Ipong.

Dia menjelaskan, berdasarkan temuan di Desa Buluh Dori, pekerjaan baru hanya beberapa persen.

Kita telah cek ke lokasi dan bertemu dengan beberapa warga sebagai penerima manfaat.

“Warga mengaku tidak mengetahui apa kendala, sehingga pekerjaan nya belum selesai.

Padahal warga tersebut sangat menunggu manfaat bangunan Tangki Septik itu,” ujar Ipong, Selasa (9/11/2024).

Dia mengatakan, menurut keterangan dari salah satu Kepala Dusun, Desa Buluh Dori, lambatnya pekerjaan terkendala karena sulitnya tukang.

Ipong jug merincikan, nenurut informasi yang diterima, anggaran enam ratus juta dari masing-masing desa dipergunakan untuk membangun 50 unit pembangunan tangki septik skala individual.

“Untuk dari itu, kepada PPTK dari Dinas PUPR agar aktif melakukan pengawasan, agar pembagunan tersebut Efektif.

Jika tak rampung seratus persen, supaya jangan dilakukan serah terima atau provisional hand over (PHO),” jelasnya.

Hal ini disampaikan, agar nantinya tidak berurusan dengan pihak hukum,karena diduga banyak dikerjakan asal jadi tutup Ipong.

Pewarta;Red

Proyek Pembangunan Tangki Septik Skala Individual di Desa Kuta Tengah Diduga Asal Jadi dan Sampai Saat Ini Terlantar.

Mediaindonesia24.com, Subulussalam,Aceh—–Proyek Pembangunan Tangki Septik Skala Individual yang tersebar di beberapa desa dalam wilayah Kota Subulussalan diduga dikerjakan asal jadi.

Hasil temuan dilapagan, seperti di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penggalan, Kota Subulussalam pekerjaan tersebut terkesan asal jadi dan tidak transparan.

Salah satu penerima manfaat dikonfirmasi Wartawan menyebutkan tidak mengetahui berapa jumlah anggaran Pembangunan nya.

Kepala Kampong Kuta Tengah, Habdi Saraan saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan ia tidak karena tidak dilibatkan pada pekerjaan tersebut.

Pantauan media terlihat pekerjaan nya diduga asal jadi. Belum diketahui sejauh mana progres pengerjaan tersebut.

Kadis PUPR Kota Subulussalam dikonfirmasi menyebutkan pengerjaan tersebut belum selesai dikerjakan.

Hasil Penelusuran dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP Kota Subulussalam pagu anggaran pembanungan Tangki Septik Skala Individual di Desa Kuta Tengah Anggaran sebanyak enam ratus juta rupiah.

Dana 600 juta belum diketahui untuk berapa unit pembangunan. Karena di lokasi tidak ditemukan adanya papan informasi.

Pewarta;ip

Di Duga PT Asdal Zalimi Dan PHK Karyawan Tanpa Alasan Yang Jelas.

Mediaindonesia24.com,Subulusalam,Aceh—-Jurni Damanik mantan staf Human Recrutment Development ( HRD) PT.Asdal Primalestari Kebun Lae Langge korban pemberhentian hubungan kerja sepihak, sesalkan tidak adanya niat baik perusahaan Asdal, Kamis (5/12/24)

Dirinya yang telah bekerja selama 16 tahun 7 bulan di PHK manajemen PT. Asdal pada tanggal 21 Nopemver 2023 tanpa ada surat peringatan pertama, kedua dan terakhir sesuai perundang-undangan.

Menurut keterangan Jurni dirinya pada tanggal 17 Nopember 2023 diberi surat dimutasikan ke kantor direksi Medan oleh perusahaan Asdal, tetapi sesampai di kantor Medan ia langsung diberikan surat pemberhentian / pemutusan hubungan kerja.

Masih menurut Jurni permasalahan perselisihan hubungan industrial tersebut sudah sampai tahap mediasi kedua (II) di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh. Dimana hasil mediasi kedua tersebut menyebutkan pendapat pekerja menuntut haknya sejumlah 55,8 juta rupiah sedangkan pendapat pengusaha bertahan pada angka 40 juta rupiah, dan dalam surat tersebut disebutkan pendapat saksi ahli yang menyatakan PHK yang dilakukan oleh pengusaha tanpa Surat Peringatan (SP I,SPII, SP III), serta menunggu jawaban pengusaha selama 10 hari untuk menuju Perjanjian Bersama (PB) atau anjuran.

Jurni menjelaskan dirinya selama 16 tahun bekerja di perusahaan besar tersebut tidak pernah mendapat upah lembur dan uang makan sesuai amanat perundang-undangan.Dan jumlah gaji pokok dirinya yg dilaporkan perusahaan ke BPJS tak sama dengan yang dirinya terima.

Akibat pemecatan sepihak tersebut dirinya juga mengalami kerugian Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sementara itu pihak management PT Asdal kebun desa lae langge, HRD irfan yg dikonfirmasi beberapa awak media terkait hal ini mengatakan menindaklanjuti hasil mediasi kedua, perusahaan akan melakukan mediasi ketiga di Banda Aceh.

Irfan menjelaskan pemecatan dilakukan karena perusahaan menilai karyawan tersebut ada membuat kesalahan.Dan Perusahaan Asdal memberikan surat peringatan ketiga sekaligus pemberhentian tanpa memberikan surat peringatan pertama dan kedua, jelas Irfan selaku HRD.

Menurut irfan data gaji pokok karyawan yg di sampaikan ke BPJS sudah sesuai dengan gaji yg diterima karyawan.Sedangkan lembur tidak diberikan oleh perusahaan Asdal bagi karyawan seperti staf HRD.

Pewarta’; ip

Pj Walikota Subulussalam diminta evaluasi penggunaan dana intensif desa 2024

Mediaindonesia24.com,Subulussalam,Aceh—–Dana insentif desa tahun 2024 merupakan bagian dari Dana Desa (DD) yang diberikan kepada desa-desa dengan KINERJA TERBAIK. Dana ini diberikan untuk mendorong kinerja desa dalam pengelolaan keuangan dan pencapaian target pembangunan.

Kota Subulussalam pada tahun ini ada 18 desa yang mendapatkan Dana Insentif desa 2024 sebesar 120 juta rupiah per desanya.

Adapun desa yang menerima Kec. Sp. Kiri, 6 desa yaitu desa Sikalodang,Mukti Makmur,Pasir Panjang,Sukamakmur,Subulussalm Barat dan desa Lae Oram.
Kec. Rundeng ada 10 desa yaitu Desa Pasar Rundeng,Sepadan, Binanga, Kuta Beringin, Harapan Baru,Belukur Makmur, Badar, Lae Pemulaan dan Tanah Tumbuh.

Kec. Sultan Daulat ada 2 desa yakni Desa Sigrun dan Pulo Kedep. Sedangkan 2 kecamatan lagi Longkib dan Penanggalan tidak ada.

Beberapa warga masyarakat menyampaikan ke beberapa awak media, menyesalkan penggunaan dana insentif tersebut terindikasi beberapa desa tidak melakukan musyawarah di desa. Oleh sebab itu masyarakat meminta PJ walikota mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa yang mendapat bantuan dana insentif tersebut., terkhusus pj kepala desa.

Kemudian dalam persepsi masyarakat ada beberapa desa yang kurang tepat masuk dalam kategori desa yang menerima dana insentif.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai dana insentif desa 2024 :
Besaran dana insentif desa 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 352 Tahun 2024.

Kriteria utama yang digunakan untuk menentukan desa penerima insentif adalah tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.

Kriteria kinerja yang digunakan meliputi kinerja keuangan dan pembangunan desa, serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa.

Desa yang menerima penghargaan dari kementerian negara/lembaga juga berpeluang mendapatkan insentif.

Dana insentif desa setelah diterima oleh Pemerintah Daerah akan langsung ditransfer ke desa atau gampong sesuai peruntukan.

Dana insentif desa dikelola langsung oleh Pemerintah desa setempat.

Pewarta;ipong

Salah Sasaran, PT MSB Tegaskan Tidak Pernah Kontrak dengan Pihak Selain Pt THB

.

Mediaindonesia24.com,Subulusalam,Aceh—–Manajemen PT MSB klarifikasi terkait pemberitaan terkait tuntutan Madin Cs ke PT MSB.

Hal ini disampaikan Agustizar selaku humas PT MSB, pada Rabu (23/10/2024).

Dia menyebutkan tuntutan tersebut salah sasaran lantaran pihak perusahaan tidak pernah melakukan kontrak kerja sama selain dengan PT THB.

“PMKS Mitra Sawit Mandiri (MSB) mengontrakkan ke PT THB, kemudiam THB kontrakkan ke TPN ,lalu TPM baru kasih kerja ke Madin cs. Sedangkan menurut data dan fakta THB sudah membayarkan ke TPN,” jelas Agustizar.

Nah sekarang mau nya Madin cs nuntutnya ke tpn, bukan ke thb dan MSB2.

Bahwa untuk memperkuat pekerjaan pembangunan PKS tersebut di tuangkan dalam kontrak kerja sama (tertulis)dan sudah ditanda tangani masing masih pihak antara PT MSB dengan PT thb.

Dan PT THB dengan PT tpn untuk dapat diketahui atau mengerti PT MSB2, tidak pernah melakukan kontrak kerja sama selain dengan PT thb,” ungkap H.agustizar.

Pewarta;ipong

Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Dirgahayu TNI ke-79 Di Lapangan Sada Kata

Subulussalam | Mediaindonesia24.com .-Dalam Rangka HUT TNI Ke-79. yang di laksanakan di lapangan Sada Kata kota Subulussalam, Suasana gembira mencair di hari HUT TNI yang dilaksanakan Kodim 0118 Subulussalam, Sabtu 5/10/2024.

HUT TNI Ke 79 di laksanakan Kodim 0118 di lapangan Sada Kata Kota Subulussalam. dalam acara HUT Ke- 79 turut berhadir, Pj Walikota Subulussalam, Kapolres Subulussalam, Kajari, Mahkamah Syariah, Pengadilan Negeri, Pimpinan Para SKPK yang berhadir Para Media dan LSM serta Para peserta upacara HUT TNI Ke- 79.

Peringatan HUT ke-79 TNI mengangkat tema “TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawasi Suksesi Kepemimpinan Nasional untuk Indonesia Maju” tema tersebut menggambarkan salah satu tujuan yang ingin diwujudkan. TNI diharapkan menjadi momentum penting untuk semakin menguatkan sinergi antara TNI, Polri, dan instansi lainnya.” Kata
Letkol. Inf. Un Wahyu Nugroho.
Dandim 0118 Subulussalam di lapangan Sada kata.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun TNI ke-79, Pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Pangan menyelenggarakan kegiatan Pasar Murah sebagai upaya untuk mengendalikan harga dan stok barang kebutuhan pokok, serta sebagai langkah pengendalian inflasi di wilayah Kota Subulussalam. tutur Letkol.Inf. Un Wahyu Nugroho Dandim 0118 Kota Subulussalam.

Adapun paket Sembako tersebut
yang di adakan dalam Rangkah HUT TNI ke -79 di lapangan Sada kata Adalah

  1. Beras SPHP 1 SaK (5KG)
    Rp. 61.000.
  2. Minyak Sanco 2 LTR – Rp. 32.000.
  3. Gula pasir 1 KG – Rp. 12.000.
  4. Telur 1 Papan Rp. 42.000.
  5. Ayam 1 Ekor – 2 KG Rp. 54.000.
  6. Daging sapi 1 KG – Rp. 130.000. 7. Cabai merah 1KG – Rp. 20.000.

Kegiatan pasar murah ini berlangsung di Lapangan Sada Kata Kota Subulussalam, setelah selesai upacara HUT TNI Ke-79. di di pantau langsung oleh, Pj Walikota kota, Dandim 0118, H. Badalsah, S.Hut Kadis Pangan serta yang lain nya berkeliling memantau berlangsungnya pasah murah yang di ada kan.

H. Badalsah, S.Hut Kadis Pangan menyampaikan di adakanya Pasar murah ini untuk masyarakat kota subulussalam dan harga yang terjangkau.

Dalam HUT TNI ini di adakan pangan murah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, dengan harga bahan pangan yang terjangkau, dengan kerja sama kita dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, gerakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup sebagaian masyarakat kota subulussalam.

Suhen

Gerinda Tetapkan Rasumin Jadi Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Ratmala Dewi Ketua Fraksi

MEDIAINDONESIA24.COM – SUBULUSSALAM – Ketua Gerinda Kota Subulussalam, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerinda menetapkan Rasumin untuk mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua DPRK Subulussalam periode 2024-2029. Sedangkan Ratmala Dewi Hasugian sebagai Ketua Fraksi Gerinda, Sabtu 14/9/2024.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP Gerinda terkait alat kelengkapan DPRK Subulussalam, Provinsi Aceh periode 2024-2029 yang ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Gerinda H. Prabowo Subuanto dan Sekretaris H. Ahmad Muzani tertanggal 4 September 2024.

“Menetapkan Alat Kelengkapan DPRK Subulussalam, Provinsi Aceh tahun 2024-2029 sebagai berikut: Rasumin sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Subulussalam, Ratmala Dewi Hasugian sebagai Ketua Fraksi Gerinda DPRD Kota Subulussalam,” bunyi petikan SK Penetapan AKD dari Gerinda yang diterima portalsatu.com, Jumat, 13 September 2024 dari Ketua Gerinda Kota Subulussalam, Rasumin, SE.

Terbitnya SK Nomor:09-0355/Kpts/DPP-Gerinda/2024 ini sehubungan agenda DPRK Subulussalam yang sedang menyusun AKD usai pelantikan pasa 19 Agustus lalu.

Dalam SK tersebut, juga disebutkan untuk pergantian AKD harus diusulkan terlebih dahulu kepada DPP Gerinda untuk mendapat persetujuan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Partai Gerinda mendapat posisi wakil ketua II DPRK Subulussalam, sebagai partai peraih suara terbanyak ketiga setelah Hanura dan Golkar.

Gerinda berhasil mengantarkan tiga kader terbaiknya menjadi Anggota DPRK Subulussalam yakni Rasumin, Ratmala Dewi Hasugian dan Antoni.

Suhen

error: Konten dilindungi!!