google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

MALUKU

Bukan Hanya Korupsi, Sidang Petrus Fatlolon Kini Disorot Soal Integritas Hukum

AMBON — Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi berubah dramatis dan penuh ketegangan. Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, bukan hanya menghadapi tuntutan berat 8 tahun penjara, tetapi juga melancarkan serangan balik dengan tudingan serius terhadap proses penegakan hukum yang menjeratnya.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/4/2026), mendadak menjadi sorotan setelah Fatlolon secara terbuka menuding adanya diskriminasi dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang dibacakan tim jaksa dipimpin Garuda Cakti Vira Tama.

Jaksa menuntut Fatlolon dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Tak hanya itu, jaksa menegaskan apabila uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, ancaman tambahan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara menanti.

Tiga Terdakwa Diseret dalam Pusaran Korupsi

Dalam perkara ini, Fatlolon tidak sendirian. Dua petinggi PT Tanimbar Energi turut dituntut:

* Direktur Utama periode 2019–2023, **Johana Joice Julita Lololuan**, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp763 juta.
* Direktur Keuangan, **Karel F.G.B. Lusnarnera**, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp745 juta.

Jaksa menyimpulkan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP.

Perkara ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,25 miliar yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2020–2022.

Sidang Memanas, Fatlolon Bongkar Kejanggalan

Namun drama sebenarnya justru terjadi usai sidang. Di hadapan awak media, Fatlolon dengan nada tinggi memperlihatkan dugaan kejanggalan dalam dokumen tuntutan jaksa.

Ia mengaku identitas pribadinya dalam surat tuntutan disebut keliru, mulai dari tempat lahir hingga keterangan agama.

“Ini lucu. Saya disebut lahir di Lamongan tahun 1991, bahkan ditulis beragama Islam. Ini bentuk diskriminasi!” tegasnya.

Fatlolon menilai kesalahan identitas tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan berpotensi menjadi persoalan serius dalam hukum acara pidana.

Potensi Cacat Formil Dakwaan

Dalam hukum pidana, surat dakwaan wajib memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, yakni memuat identitas lengkap dan benar terdakwa.

Apabila terjadi kesalahan identitas yang berujung pada *error in persona* atau salah orang, maka dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum (*null and void*).

Pernyataan Fatlolon pun membuka dimensi baru dalam perkara ini. Ia bahkan mengklaim sejak awal telah diperingatkan akan adanya perlakuan tidak adil.

“Saya sudah diberi tahu dari awal akan didiskriminasi. Bukti dan rekamannya sudah saya serahkan ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Tudingan tersebut langsung memantik perhatian publik, karena kasus yang awalnya fokus pada dugaan korupsi kini melebar pada isu integritas proses hukum.

“Tuhan Tidak Buta”

Di tengah ketegangan persidangan, suasana berbeda justru ditunjukkan istri salah satu terdakwa, Joice Pentury. Dengan ekspresi tenang, ia hanya menyampaikan satu kalimat singkat yang sarat makna.
“Tuhan tidak buta.”
Ucapan tersebut menjadi penutup emosional dalam sidang yang penuh tekanan tersebut.

Sidang Ditunda, Drama Belum Usai

Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu akhirnya menunda persidangan hingga 20 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Perkara yang terdaftar dalam nomor 54, 55, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb ini dipastikan masih akan berlangsung panas.

Bukan hanya soal kerugian negara miliaran rupiah, tetapi juga pertarungan narasi antara tuntutan korupsi dan tudingan diskriminasi yang kini ikut membayangi wajah penegakan hukum di ruang sidang Tipikor Ambon.

Klarifikasi Polemik Perdes Atubul Dol, Pemdes dan BPD Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai Aturan

*Kabar Tujuh – Kepulauan Tanimbar*
Pemerintah Desa Atubul Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), memberikan klarifikasi resmi atas polemik yang menyeret nama Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) serta tudingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua yang dinilai tidak berdasar dan tidak proporsional.

Polemik bermula dari pernyataan LBH Papua yang mengecam kebijakan desa dan bahkan menyinggung nama Bupati KKT terkait dugaan pelanggaran hak ekonomi masyarakat atas pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan pembelian hasil bumi tertentu, termasuk kopra. Menanggapi hal ini, Pemdes Atubul Dol menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak relevan dan tidak memahami konteks lokal yang berlaku.

**“Apakah Papua termasuk wilayah administratif KKT sehingga LBH Papua merasa berwenang mengomentari kebijakan lokal kami?”** ujar Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Atubul Dol, Clemens Snyompwain, saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati KKT adalah sosok yang bijaksana dan tidak akan mudah terpengaruh oleh informasi sepihak.

Menurut keterangan resmi Pemdes, Perdes yang dipermasalahkan telah disusun melalui mekanisme yang sesuai dengan **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa** dan **Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Desa**. Peraturan tersebut diprakarsai oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan telah melewati tujuh tahapan prosedur yang melibatkan partisipasi masyarakat.

“Proses penyusunan dimulai dari perencanaan, pembahasan internal, konsultasi ke RT/RW, hingga sosialisasi dua kali kepada masyarakat. Jadi jika dikatakan prosesnya tertutup, berarti pihak yang menyampaikan informasi itu memang tidak pernah terlibat,” jelas Jong Kormomolin, Kepala Urusan Perencanaan Desa.

Sementara itu, Petrus Kunde, salah satu perangkat desa, menambahkan bahwa narasi yang menyebut adanya pelanggaran hak warga merupakan bentuk disinformasi. “Justru desa ini berupaya menjaga kepentingan umum, bukan mengeksploitasi masyarakat,” tegasnya.

Pj. Kades Atubul Dol juga menyayangkan sikap seorang pengacara asal desa tersebut yang dianggap menyebarkan opini provokatif tanpa memahami konteks kebijakan secara utuh. “Sebagai anak desa yang berpendidikan, semestinya ia bisa memberikan kontribusi yang positif, bukan memperkeruh keadaan,” ujarnya.

**Tentang Perdes dan Kasus Pelanggaran**

Perdes dimaksud telah ditetapkan pada 20 Maret 2025 dan diundangkan pada 21 Maret 2025. Aturan tersebut mengatur sistem “sasi” – tradisi larangan sementara untuk menjaga kelestarian hasil laut dan darat demi keberlanjutan ekonomi masyarakat desa.

Namun, pada 23 Mei 2025, terjadi pelanggaran terhadap perdes oleh dua warga, Felix dan ayahnya, Simon. “Kami sudah mencoba menyelesaikan dengan pendekatan kekeluargaan, tapi tidak direspons dengan baik. Mereka malah mengklaim sebagai korban,” ungkap Wakil Ketua BPD, Alex Snyompwain.

Pemerintah Desa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi hak ekonomi warga, melainkan sebagai bentuk perlindungan jangka panjang terhadap sumber daya desa. Pihak Pemdes juga menyatakan tetap terbuka untuk dialog dan masukan konstruktif, namun menolak segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Tingkatkan Pengamanan Yang Ekstra, Personil Koramil 1507-01/Larat Beserta Polsek Tanut Amankan Sholat Tarawih di Masjid Raya AL-MUHAJIRIN Larat

Tanimbar -kabartujuh

Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan, serta mempersiapkan pengamanan menjelang Lebaran tahun 2025, Personil Koramil 1507-01/Larat dan Polsek Tanimbar Utara (Tanut) meningkatkan pengamanan yang ekstra pada Sholat Tarawih di Masjid Raya AL-MUHAJIRIN Kota Larat, Jumat (28/03/2025).

Personil yang turut terlibat dalam kegiatan pengamanan diantaranya, satu Anggota Koramil 1507-01/Larat, Sertu Y Saamangun, satu Anggota Unit Intel Kodim, Serda Y Weriratan, serta satu personil Polsek setempat, Bripda Albert Rangkoratat.

Kegiatan pengamanan ini merupakan wujud kepedulian TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Lebaran.

Personil Koramil 1507-01/Larat berharap, kegiatan pengamanan yang dilakukan dapat menjaga keamanan dan ketertiban sehingga Umat Muslim di wilayah itu dapat melaksanakan Sholat Tarawih dengan aman dan nyaman.

Selain melakukan kegiatan pengamanan, personil Koramil 1507-01/Larat dan Polsek Tanut juga melakukan patroli dan pemantauan di sekitar Masjid Raya AL-MUHAJIRIN, serta mereka juga melakukan koordinasi dengan pengurus masjid dan masyarakat untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban jelang Lebaran.

TNI Dan POLRI di Tanimbar Terus Bersinergi Dalam Melaksanakan Patroli Rutin, Pantau Objek Vital Jelang Lebaran 1446 H

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kodim 1507/Saumlaki dan Polres Kepulauan Tanimbar terus melaksanakan patroli rutin dan pemantauan objek vital disetiap sudut Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (28/03/2025).

Kegiatan patroli rutin dan pemantauan objek vital ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat mengganggu perayaan Idul Fitri beberapa hari mendatang.

Kegiatan Patroli rutin dan pemantauan objek vital di beberapa tempat ini merupakan wujud sinergitas TNI dan POLRI yakni, Kodim 1507/Saumlaki dan Polres Kepulauan Tanimbar dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam Bulan Suci Ramadhan serta Jelang Lebaran.

Para Personil TNI yang turut terlibat berharap, kegiatan patroli rutin dan pemantauan objek vital ini dapat menjaga keamanan dan ketertiban jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H mendatang.

Kegiatan Patroli ini akan terus ditingkatkan oleh personil Kodim 1507/Saumlaki dan Polres Kepulauan Tanimbar, guna memastikan Keamanan dan setiap aktifitas warga dalam bulan Suci Ramadhan serta menjelang Lebaran di Tanimbar tetap terkendali.

Investigasi Dugaan Korupsi Pengadaan Obat-obatan di Desa Awear, Fordata

Kabartujuh – Sebuah jaringan dugaan kasus korupsi dalam pengadaan obat-obatan serta alat kesehatan di Pustu Desa Awear, Kecamatan Fordata, kini tengah diusut tuntas. Wartawan independen (SW) dilaporkan telah mengumpulkan bukti dan keterangan untuk membuka tabir dugaan penyalahgunaan dana desa.

Kendala di Posyandu dan Aliran Dana yang Tak Terlihat

Menurut salah satu narasumber, selama ini obat-obatan hampir tidak terlihat di Posyandu yang seharusnya menjadi titik pelayanan kesehatan masyarakat. Meski seharusnya ada pengadaan rutin, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kondisi ini sangat kontras dengan pernyataan Kaspar, Sekretaris Desa (Sekdes) Awear, yang mengungkapkan bahwa Posyandu telah menerima aliran dana desa sebesar Rp31 juta untuk pos anggaran kesehatan.

Pertanyaan Atas Pertanggungjawaban dan Transparansi

Kondisi di Posyandu yang minim obat-obatan dan alat kesehatan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Masyarakat mempertanyakan apakah pernyataan Kaspar hanya sekadar retorika belaka agar terdengar oleh publik, atau jika ada mekanisme pengawasan yang jelas namun ternyata tidak dijalankan dengan semestinya. Salah satu narasumber menegaskan, “Posyandu tidak menunjukkan tanda-tanda adanya pembelanjaan obat-obatan yang seharusnya dinikmati masyarakat, sehingga menimbulkan kecurigaan apakah anggaran tersebut sudah disalurkan atau malah disalahgunakan.”

Desa Awear dalam Sorotan

Pertanyaan besar pun ditujukan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Awear terkait penggunaan dana Rp31 juta tersebut. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai penyaluran dan pembelanjaan dana untuk pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan. Ketiadaan transparansi dalam proses ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang mengharapkan adanya perbaikan dalam pelayanan kesehatan.

Harapan untuk Tindakan Hukum Tegas

SW dan narasumber berharap agar aparat penegak hukum, khususnya pihak Bisha, dapat mengambil langkah tegas terhadap Pemdes Awear. “Hukum harus ditegakkan secara tajam ke bawah, bukan hanya bersifat tumpul ke atas,” ujar salah satu narasumber. Mereka mendesak agar setiap dugaan pelanggaran dalam kasus korupsi pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan dapat segera ditindaklanjuti demi kepentingan rakyat.

Kesimpulan

Kendala pengadaan obat-obatan di Posyandu yang semestinya mendapat aliran dana desa Rp31 juta menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan kesehatan di Desa Awear, Kecamatan Fordata.

(Media: kabartujuh; Wartawan SW)

Wartawan Kabartujuh Dapat Ancaman Usai Ungkap Dugaan Korupsi di Desa Awear

Maluku , Kabartujuh – Seorang wartawan dari Kabartujuh, Simon W., menerima berbagai ancaman dari sejumlah pihak setelah mengungkap dugaan kasus korupsi dana desa yang melibatkan pemerintah desa (pemdes) Awear, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ancaman tersebut datang dari berbagai daerah yang mengatasnamakan masyarakat Desa Awear.

Sebagai seorang jurnalis, Simon W. menegaskan bahwa tugas utama wartawan adalah mengungkap fakta dan menyajikan informasi yang jelas kepada publik. Namun, upayanya dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana desa justru berujung pada ancaman serius, termasuk ancaman pembunuhan dan teror fisik.

Simon mengungkapkan bahwa banyak pelanggaran yang ditemukan di Desa Awear Lama, di mana sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu dalam pemerintahan desa. Meskipun mendapat ancaman, ia tetap berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

“Ada banyak dugaan penyalahgunaan anggaran di desa ini, dan sudah menjadi tugas seorang wartawan untuk mengungkap fakta demi kepentingan masyarakat dan negara. Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas, bukan justru melindungi mereka yang terlibat,” ujar Simon.

Dalam beberapa ancaman yang diterima, pihak yang tidak disebutkan namanya memperingatkan Simon untuk tidak melanjutkan pemberitaan terkait kasus ini. Bahkan, mereka mengancam akan membunuh atau membakar dirinya hidup-hidup jika kasus ini sampai masuk ke tahap penyelidikan oleh Inspektorat Daerah.

Meskipun demikian, Simon W. tetap berpegang teguh pada prinsip jurnalistiknya dan tidak akan mundur dalam mengungkap kebenaran. Ia berharap pihak-pihak yang mengancamnya segera menghentikan aksi mereka, karena pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya menyejahterakan masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat ancaman terhadap kebebasan pers masih terjadi di beberapa daerah. Media dan organisasi jurnalis diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan kepada wartawan yang mengalami tekanan saat menjalankan tugasnya. Selain itu, aparat penegak hukum diminta untuk menyelidiki ancaman ini secara serius dan memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis yang bekerja demi kepentingan masyarakat.

Kepala sekolah SMAN 10 Kepulauan Tanimbar selalu berbuat baik terhadap generasi penerus bangsa dalam pembelajaran.

Kepulauan Tanimbar – SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar terus menunjukkan perkembangan positif dalam berbagai aspek, baik dari segi akademik, kegiatan sekolah, maupun infrastruktur. Sejak kepemimpinan Kepala Sekolah baru, Elisabeth Magdalena Lekkang, yang diangkat pada Januari lalu, sekolah ini semakin tertata rapi dan bersih serta mengalami peningkatan dalam berbagai kegiatan pendidikan.

Para tenaga pengajar di SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar yang terdiri dari lulusan S1 dan S2 turut memberikan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Elisabeth Magdalena Lekkang. Mereka mengungkapkan bahwa kepala sekolah baru ini memiliki visi yang jelas dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa.

“Kami melihat adanya perubahan positif sejak kepemimpinan Ibu Elisabeth. Beliau sangat peduli terhadap perkembangan sekolah, baik dari segi akademik maupun fasilitas,” ujar salah satu guru di SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar.

Selain peningkatan kualitas tenaga pendidik, sekolah ini juga semakin aktif dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang mendorong kreativitas dan prestasi siswa. Program-program unggulan, seperti kegiatan literasi, olahraga, seni, dan budaya, semakin berkembang dan mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.

Dari segi infrastruktur, SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar kini tampak lebih rapi dan bersih. Lingkungan sekolah yang nyaman semakin mendukung proses belajar mengajar yang efektif. Upaya ini tak lepas dari perhatian kepala sekolah dalam menciptakan suasana sekolah yang bersih, asri, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.

Dengan kepemimpinan yang visioner serta dukungan penuh dari tenaga pengajar dan staf sekolah, SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar semakin berkembang menjadi sekolah yang unggul di Kepulauan Tanimbar. Harapan besar tertuju pada masa depan sekolah ini agar terus melahirkan generasi muda yang cerdas dan berprestasi.

“Memalukan ” , Seorang Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Partai Golkar Di laporkan Ke Polisi

MALUKU || Kabartujuh, 5 Maret 2025 – Simon Wermasubun seorang Wartawan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaporkan anggota DPRD setempat, Olvin Mikhael Gosan dari Partai Golkar , atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penghinaan. Pelaporan tersebut disampaikan langsung kepada pihak kepolisian pada tanggal 1 November 2024, terkait dengan insiden yang terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 11.47 WIT.

Menurut keterangan yang diberikan oleh korban atau pelapor, kejadian bermula saat Terlapor, Olvin Mikhael Gosan, menelepon pelapor dan mengeluarkan kata-kata ancaman serta hinaan. Dalam percakapan tersebut, Olvin menyebutkan kata-kata kasar dan ancaman yang tidak pantas, seperti “hei, ose dimana, babi” dan “woi ose dimana babi, sekarang beta cari ose, dan beta ada bawa parang ini, beta dapa ose beta cincang-cincang ose, jadi ose sakarang postst dimana, babi?” Kemudian, pelapor berusaha menjawab sambil bertanya, namun telepon tersebut dimatikan oleh Terlapor.

Pelapor mengaku merasa terancam dan sangat malu atas kata-kata yang diucapkan oleh Terlapor, yang dinilai tidak hanya mengancam fisik, tetapi juga menghina martabat dirinya. Berdasarkan peristiwa tersebut, pelapor memohon perlindungan hukum dan agar pihak kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa tindakan Terlapor telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) dan Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pengancaman dan penghinaan.

Melalui Kuasa hukum nya KILYON  LUTURMAS..SH. mengungkapkan “Korban atar pelapor  mengalami pengancaman dna penghinaan yang saat serius sehingga hal ini kami membuat pelaporan karena Sudah sangat terlalu sehingga mengancam jiwa dari korban “ungkap nya 

Korban atau pelapor sangat menyayangkan dan mengecewakan seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Partai Golkar tersebut bisa melakukan hal yang memalukan seperti ini karena bisa mencoreng nama partai Golkar 

Pelapor berharap agar Kapolsek Tanimbar Selatan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan melakukan proses hukum hingga tuntas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil terhadap laporan tersebut.

SW Berkomitmen Brantas Penyalagunaan Anggaran Negara di Desa Awear Fordata Meski Ada Ancaman dan Fitnah

Maluku-Kabartujuhindonesia

Desa Awear Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, belakangan ini menjadi sorotan akibat dugaan penyalagunaan anggaran negara yang merugikan masyarakat setempat. SW, seorang wartawan yang konsisten mengungkap dugaan kasus tersebut, menegaskan komitmennya untuk terus berjuang demi kebenaran dan keadilan meskipun dihadapkan dengan ancaman dan fitnah.

SW yang juga merupakan anak dari desa Awear Fordata, menyatakan bahwa meskipun ada tekanan yang besar, dirinya tidak akan mundur dalam menjalankan tugas sebagai fungsi kontrol sosial, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Sebagai wartawan, saya berkomitmen untuk mengungkap setiap dugaan penyalagunaan anggaran negara yang berpotensi merugikan masyarakat. Saya tidak akan gentar meskipun ada ancaman atau fitnah terhadap diri saya. Ini adalah tugas saya untuk terus memperjuangkan kebenaran,” ujar SW.

Selain itu, SW juga meminta agar pihak terkait, khususnya Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, segera merespon gejolak yang terjadi di desa Awear Fordata. “Harapan saya agar pemerintah segera turun tangan, agar proses penyelidikan kasus ini bisa berjalan dengan transparan dan adil, demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.

SW juga mengajak seluruh pihak di Desa Awear Fordata untuk tetap sabar dan mendukung upaya yang dilakukan demi kebaikan bersama. “Saya sebagai anak Awear Fordata berjanji untuk terus berbuat yang terbaik bagi desa saya, meskipun tantangan yang dihadapi sangat besar,” tegasnya.

Dengan komitmen yang kuat untuk mengungkapkan kebenaran dan keadilan, SW bertekad untuk terus melaksanakan tugasnya sebagai wartawan yang independen dan bertanggung jawab.SW

Kendala Jaringan Internet di Polsek Fordata Terkait Letak Geografis yang Menantang

Kabartujuhindonesia

Polsek Fordata, yang terletak di wilayah dengan kondisi geografis yang cukup sulit dijangkau, menghadapi kendala serius terkait akses internet. Meskipun teknologi komunikasi semakin berkembang, letak Polsek yang berada di daerah terpencil membuat kualitas jaringan internet menjadi tidak stabil dan terkadang terputus-putus.

Beberapa petugas di Polsek Fordata mengungkapkan bahwa selama ini mereka sering kesulitan untuk mengakses data penting yang dapat menunjang pelayanan masyarakat. Proses komunikasi antar instansi pun menjadi terhambat, baik dalam hal koordinasi dengan pihak-pihak terkait, maupun pengolahan laporan yang memerlukan akses internet cepat.

Kondisi ini mempengaruhi efektivitas operasional Polsek Fordata, terutama dalam kegiatan yang membutuhkan data real-time, seperti pemantauan CCTV dan pengolahan laporan kriminalitas. Selain itu, kesulitan dalam mengakses aplikasi berbasis online juga mempengaruhi kemampuan petugas untuk segera merespons laporan masyarakat.

Beberapa pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan operator jaringan, telah dihubungi untuk mencari solusi agar jaringan internet di wilayah tersebut dapat ditingkatkan. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pemasangan perangkat pemancar tambahan atau pemanfaatan teknologi satelit untuk meningkatkan kualitas koneksi internet di daerah-daerah terpencil.

Namun, solusi tersebut tentu memerlukan investasi yang tidak sedikit, mengingat tantangan geografi yang dihadapi oleh wilayah ini. Meskipun demikian, diharapkan dengan perhatian lebih pada masalah ini, Polsek Fordata bisa segera mendapatkan akses internet yang lebih stabil, yang pada akhirnya akan mendukung kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

error: Konten dilindungi!!