MALUKU || Kabartujuh, 5 Maret 2025 – Simon Wermasubun seorang Wartawan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaporkan anggota DPRD setempat, Olvin Mikhael Gosan dari Partai Golkar , atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penghinaan. Pelaporan tersebut disampaikan langsung kepada pihak kepolisian pada tanggal 1 November 2024, terkait dengan insiden yang terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 11.47 WIT.

Menurut keterangan yang diberikan oleh korban atau pelapor, kejadian bermula saat Terlapor, Olvin Mikhael Gosan, menelepon pelapor dan mengeluarkan kata-kata ancaman serta hinaan. Dalam percakapan tersebut, Olvin menyebutkan kata-kata kasar dan ancaman yang tidak pantas, seperti “hei, ose dimana, babi” dan “woi ose dimana babi, sekarang beta cari ose, dan beta ada bawa parang ini, beta dapa ose beta cincang-cincang ose, jadi ose sakarang postst dimana, babi?” Kemudian, pelapor berusaha menjawab sambil bertanya, namun telepon tersebut dimatikan oleh Terlapor.
Pelapor mengaku merasa terancam dan sangat malu atas kata-kata yang diucapkan oleh Terlapor, yang dinilai tidak hanya mengancam fisik, tetapi juga menghina martabat dirinya. Berdasarkan peristiwa tersebut, pelapor memohon perlindungan hukum dan agar pihak kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa tindakan Terlapor telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) dan Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pengancaman dan penghinaan.
Melalui Kuasa hukum nya KILYON LUTURMAS..SH. mengungkapkan “Korban atar pelapor mengalami pengancaman dna penghinaan yang saat serius sehingga hal ini kami membuat pelaporan karena Sudah sangat terlalu sehingga mengancam jiwa dari korban “ungkap nya
Korban atau pelapor sangat menyayangkan dan mengecewakan seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Partai Golkar tersebut bisa melakukan hal yang memalukan seperti ini karena bisa mencoreng nama partai Golkar
Pelapor berharap agar Kapolsek Tanimbar Selatan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan melakukan proses hukum hingga tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil terhadap laporan tersebut.



