google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Aceh

Ditemukan Mayat dalam Gubuk , polisi lakukan identifikasi

INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Identifikasi Temuan Mayat di Banda Alam

Petugas dari unit Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Kamis, (29/05/2025) petang melakukan olah TKP dan identifikasi atas temuan mayat laki laki pada sebuah gubuk di Gampong Sineubok Bayu, Kecamatan Banda Alam.

Mayat pertama kali diketahui oleh Fuazi Amna (21) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu ia hendak meminta buah pepaya kepada korban, namun setelah dipanggil berulang kali tidak ada jawaban, Fuazi kemudian menghampiri gubuk tempat biasa korban istirahat dan didapati korban tergeletak dengan kondisi dikerubungi lalat. Kemudian Fuazi mengabarkan kepada warga setempat yang selanjutnya melaporkan peritiwa itu ke Polsek Banda Alam.

Kapolsek Banda Alam Ipda Budi Hartono, S.Sos yang mendapat informasi adanya temuan mayat di wilayah hukumnya lalu mendatangi lokasi bersama anggota untuk mengamankan TKP dengan memasang garis polisi dan berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Selanjutnya anggota INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur tiba di lokasi guna melakukan identifikasi dan teridentifikasi identitas mayat itu adalah Januar, (60), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Hasil identifikasi tidak ada ditemukannya tanda tanda kekerasan pada tubuh Januar. Selanjutnya atas permintaan keluarga, jenazah Januar dibawa pulang untuk dikebumikan.” Terang Kapolsek Banda Alam Ipda Budi Hartono, S.Sos.

Baru Diresmikan, Jembatan Gantung Baling Karang di Aceh Tamiang Sudah Retak — Warga Minta Pemerintah Daerah Turun Tangan

Aceh Tamiang – Jembatan Gantung Baling Karang yang berlokasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, kini jadi sorotan publik. Baru saja diresmikan pada 7 Februari 2025 lalu , jembatan tersebut sudah mengalami keretakan dan pecah di beberapa bagian. Warga pun khawatir dan meminta pemerintah daerah segera memeriksa kondisi jembatan demi keselamatan pengguna.

Jembatan ini dibangun melalui dana APBN 2024  senilai Rp 6,32 miliar. Pelaksana proyek adalah CV. Bungie Jaya Nusantara, dengan supervisi dari PT. Surya Praga Konsultan (KSO PT. Arss Baru – CV. Dimensi Consultant). Proyek ini merupakan aspirasi dari Anggota DPR RI H. Ilham Pangestu dan berada di bawah pengawasan Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga.

Pantauan awak media pada 19 Mei 2025 menunjukkan adanya kerusakan fisik pada pondasi jembatan, dengan retakan dan pecahan yang terlihat jelas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar.

“Kami minta perhatian dari pemerintah daerah. Jangan tunggu sampai ada korban. Ini akses penting warga,” kata seorang warga yang rutin melintasi jembatan tersebut.

Sebagai infrastruktur penghubung vital, keamanan dan kelayakan jembatan harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan segera melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap struktur jembatan agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan masyarakat.

Imbauan untuk Pemerintah Daerah

Hal ini menjadi pengingat penting bagi pemangku kebijakan, khususnya pemerintah daerah, agar lebih aktif memantau dan menindaklanjuti kondisi proyek-proyek strategis di wilayahnya. Tidak hanya sekadar seremonial peresmian, tapi juga tanggung jawab terhadap kualitas dan keberlangsungan infrastruktur.

Polisi Gencarkan Patroli di Lokasi Wisata untuk Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Banda Aceh ,kabartujuh — Satuan Tugas Operasi Premanisme Polda Aceh yang dipimpin oleh Kompol Parmohonan Harahap melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan berpatroli ke sejumlah lokasi wisata guna mencegah aksi premanisme dan gangguan kamtibmas, Sabtu, 10 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus menggencarkan patroli ke lokasi-lokasi wisata seiring meningkatnya pengaduan masyarakat terkait aksi premanisme bermodus pungutan tiket masuk atau parkir yang tidak sesuai aturan.

Dalam kegiatan tersebut, kata Joko, tim satgas mengamankan tiga orang di tiga lokasi wisata berbeda yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di pintu masuk objek wisata. Ketiganya meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi kepada pengunjung.

“Ada tiga orang yang berhasil diamankan dalam kegiatan KRYD yang menyasar aksi premanisme. Rinciannya, satu orang di lokasi wisata Ujong Batee, satu orang di Alue Naga, dan satu lagi di kawasan wisata Syiah Kuala. Mereka menarik uang masuk dan parkir secara pribadi, tanpa tiket resmi dan tanpa sepengetahuan perangkat desa setempat,” ungkap Joko dalam rilisnya, Senin, 12 Mei 2025.

Ia menjelaskan, para terduga pelaku meminta—bahkan mewajibkan—pengunjung membayar tiket masuk dengan nominal berbeda-beda. Misalnya, di lokasi wisata Ujong Batee, mereka mematok tarif Rp3.000 per orang, tetapi hanya memberikan satu lembar tiket untuk setiap kendaraan yang masuk. Praktik ini dinilai merugikan pengunjung dan masuk kategori pungli.

Setelah diamankan, ketiga terduga dibawa ke Polda Aceh untuk dimintai keterangan, didata, dan diberikan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata. Kami akan terus menindak segala bentuk praktik premanisme dan pungli yang meresahkan,” tegas Joko.

Abituren Akabri 1994 itu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme. Upaya ini sejalan dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa, identitas pelapor juga dijamin kerahasiaannya.

Terakhir, Joko menegaskan bahwa premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan KRYD sebagai langkah preventif di seluruh wilayah hukum Polda Aceh dan jajaran Polres untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat

“Personel kami rutin melaksanakan patroli, razia, dan sambang ke titik-titik rawan. Ini merupakan upaya untuk mencegah aksi premanisme maupun gangguan kamtibmas lainnya agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.

BEM Nus Wilayah Aceh secara Tegas Menolak Revisi KUHAP

Banda Aceh – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Wilayah Aceh menyoroti rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membahas kewenangan kejaksaan. Perluasan kewenangan Dominus Litis atau pengendali perkara berpotensi mengganggu prinsip checks and balances.

“Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam rancangan KUHAP tersebut, salah satunya menyangkut asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana. Jika asas tersebut diterapkan, kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, terutama persamaan kedudukan di muka hukum bagi setiap orang,” ujar Ketua BEM Nus Wilayah Aceh, Muhammad Khalis, Minggu, 9 Februari 2025.

Menurut Khalis, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam rancangan KUHAP yang baru.

“Pertama, memastikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah. Kedua, memanfaatkan teknologi dalam proses hukum. Ketiga, merekonstruksi ulang pihak-pihak yang dilibatkan dalam penegakan hukum pidana,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti perlunya pembahasan yang lebih hati-hati terkait asas Dominus Litis dalam revisi KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan.

“Dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menetapkan tuduhan, pembuktian, dan argumen hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa subsistem, seperti kepolisian untuk penyidikan, kejaksaan untuk penuntutan, serta pengadilan yang berperan memutuskan perkara dan menjadi eksekutor.

“Semua lembaga tersebut harus bersinergi. Sistem harus ditopang oleh subsistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, potensi penyalahgunaan wewenang akan cukup besar,” tambah Khalis.

Atas dasar itu, BEM Nus Wilayah Aceh dengan tegas menolak revisi KUHAP yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Kami, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut,” tutupnya.

Polres Aceh Timur Amankan Dua Warga Saat Akan Membawa Imigran Illegal Etnis Rohingya ke Medan

Aceh timur – Mediaindonesi24

Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan dua warga Peureulak Timur karena diduga hendak membawa tiga imigran illegal etnis Rohingya. Rencananya mereka akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K, mengatakan, pada Minggu, (19/01/2025) malam tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur berhasil menggagalkan tiga imigran illegal etnis Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat camp penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur.

“Ada keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini,” sebut Kasat Reskrim, Kamis, (23/01/2025).

Dijelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga kepada Polsek Peureluak Timur yang menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) imigran illegal etnis Rohingya yang masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 ke arah timur (Medan).

“Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkordinasi dengan kami dan dilakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan Nomor Polisi BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa. Selanjutnya sopir L300 dan ketiga imigran illegal tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diambil keterangannya,” kata Kasat Reskrim.
Kepada petugas, sopir L300 menyebutkan ia mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur.

Dari keterangan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap ZA (44) dan berhasil diamankan.

“Pengakuan ZA, dalam menjalankan aksinya ia turut dibantu oleh AR (18). Berbekal dari keterangan ZA, Tim berhasil mengamankan AR. Selanjutnya, ZA dan AR dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Adi.

Dikatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian.

Dari pengakuan ZA, ia mendapatkan upah Rp. 150.000,00 dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp. 300.000,00 namun upah tersebut belum ia terima.

“Dan atas perbuatannya, ZA dan AR kami sangkakan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. menyikapi keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini dan diimbau warga untuk tidak terbujuk oleh iming iming dengan membawa imigran illegal etnis Rohingya keluar dari camp penampungan.

“Semua di-iming-iming pakai uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu jadi tersangka,” kata Kapolres.

Menurutnya, keterlibatan warga lokal dalam operasi penyelundupan imigran illegal etnis Rohingya dari camp penampungan merupakan “modus operandi” yang bisa terjadi dan berulang.

“Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap Rohingya. Karena akan memiliki konsekwensi berhadapan dengan hukum. Sudah ada contoh beberapa kasus yang ditangani Polres Aceh Timur. Mari kita jaga wilayah hukum Polres Aceh Timur agar aman dan kondusif.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.

Debat Kedua Cagub-Cawagub Aceh Berlangsung Aman dan Tertib

Banda Aceh | Mediaindonesia24.com – Debat kedua pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh berjalan aman dan tertib. Debat itu sendiri digelar di Ballroom The Pade Hotel Banda Aceh, pada Jumat malam, 1 November 2024.

“Alhamdulillah debat kedua Cagub-Cawagub Aceh berjalan aman dan tertib. Tentunya ini berkat pengamanan dan kerja sama semua pihak,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam rilisnya, Sabtu, 2 November 2024.

Joko mengatakan, debat tersebut diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), yaitu paslon nomor urut satu Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil dan paslon nomor urut dua Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dekfad.Keamanan kandidat dan masyarakat yang hadir menjadi prioritas utama aparat kepolisian.

Pengamanan juga menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas dan kelancaran jalannya tahapan pesta demokrasi ini.”Kami (polda Aceh) menurunkan 350 personel dari berbagai satuan untuk mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan keamanan, mengamankan lokasi debat, serta memastikan arus lalu lintas di sekitar lokasi acara tertib dan lancar,” ujar Joko.

Ngopi Bareng Polres Aceh Tamiang Bersama Insan Pers Dalam Menjalin Sinergitas dan Silahturahmi

Aceh Tamiang | Mediaindonesia24.com .Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menggelar kegiatan Ngopi Bareng bersama puluhan wartawan Aceh Tamiang yang di adakan di Kantin Mapolres Aceh Tamiang, Jumat (4/10/2024).

Kapolres AKBP Muliadi didampingi Waka Polres Aceh Tamiang Kompol Ichsan, Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, Kasat Narkoba AKP M. Nazir dan KBO Satlantas Polres Aceh Tamiang Ipda Indera, Mengajak Insan Pers dalam Kegiatan Ngopi Bareng ini sebagai sarana komunikasi Polri dengan wartawan wilayah Aceh Tamiang untuk lebih mempererat tali silaturrahmi dan menjalin sinergitas antara pihak Kepolisian dengan Awak Media.

“Awak media merupakan mitra dari kepolisian dan sebagai filter yang strategis untuk rekan rekan awak media membantu pemberitaan yang positif dari hal- hal yang tidak di inginkan sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang menjadi aman serta damai,” kata AKBP Muliadi.

Kegiatan ini juga memberikan Kesempatan kepada Insan Pers Untuk Menyampaikan Pertanyaan dan Masukan kepada Polres Aceh tamiang dalam komunikasi dan Koordinasi antara Pihak Kepolisian dan Wartawan , Kapolres berharap kepada awak media untuk selalu melakukan koordinasi dalam menyajikan informasi. Jika ada yang perlu di konfirmasi, tak perlu sungkan karena media merupakan mitra Polri.

“Kita harapkan kepada rekan wartawan agar dalam Menyajikan informasi ke publik dapat menghindari pemberitaan yang bersifat provokatif, tendensius atau mengandung hoaks yang dapat memicu konflik atau kerawanan sosial, Terutama menjelang Pilkada 2024” Ungkap nya.

Raja Lukman Zia Ulhaq Anggota DPRA Termuda Sepanjang Sejarah Aceh Yang Akan Di Lantik .

Aceh Tamiang (MEDIAINDONESIA24.COM)- Raja Lukman Ziaulhaq, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil 7 Kota Langsa dan Aceh Tamiang yang Akan di lantik Pada tanggal 30 September 2024 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh,

Pemuda kelahiran Langsa pada 03 November 2001 ini berhasil meraih 13.000 lebih suara dan mengungguli rekan separtainya no urut 2 M.Afandi dengan total perolehan suara 11.000 lebih.

Raja Lukman Ziaulhaq merupakan Cucu dari Alm H.Asnawi Ali Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Tamiang Tahun 2004.

Anak Pertama dari Bapak H. Asrizal H.Asnawi (anggota DPR Aceh 2 Periode) dan Ibu Hj. Tuti Mutia ini merupakan Alumni Gontor Ponorogo tahun 2020 yang saat ini ia masih berstatus mahasiswa semester 6 di Universitas terkemuka di Jogjakarta.

Usai memastikan dirinya lolos ke DPRA, Raja Lukman kepada media ini pun berjanji akan mewakili santri dan kaum milenial di Aceh serta melanjutkan perjuangan sang ayah di DPRA.

Dengan Usia yang sangat Muda Anggota DPRA Fraksi PAN ,Raja Lukman Zia Ulhaq (22 Tahun) akan mengemban tugas sebagai Wakil Rakyat dari Dapil 7 kota Langsa dan Aceh tamiang untuk 5 tahun kedepan , Tentu saja bukan hal yang mudah tetapi dengan Sejarah pengalaman dari sang Ayahanda , Raja akan berusaha dan bekerja keras demi rakyat aceh .

KM Kelud Bersandar di Aceh, Siap Jadi Hotel Terapung Selama PON XXI Aceh-Sumut

MEDIAINDONESIA24.COMBanda Aceh – KM Kelud, kapal motor milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI), resmi bersandar di dermaga pelabuhan Malahayati Krueng Raya, Aceh Besar, dan akan berfungsi sebagai hotel terapung selama gelaran PON XXI Aceh-Sumut 2024. Kapal ini disediakan sebagai salah satu solusi akomodasi untuk para peserta dan pengunjung ajang olahraga nasional tersebut.

Penjabat Gubernur Aceh, H. Safrizal ZA, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas dukungannya melalui pengiriman KM Kelud. “Atas nama masyarakat Aceh, kami berterima kasih kepada Menteri Perhubungan yang telah mendukung kesuksesan PON dengan menyediakan KM Kelud sebagai akomodasi,” ucap Safrizal saat meninjau kapal tersebut pada Rabu (4/09/2024).

Dalam kunjungannya, Safrizal mengungkapkan keyakinannya bahwa kapal ini akan menjadi solusi akomodasi yang signifikan dan memberikan pengalaman unik bagi semua peserta dan pengunjung PON. Ia juga memeriksa fasilitas kapal, dari kelas ekonomi hingga kelas I, guna memastikan kenyamanan tamu.

“Kami ingin memberikan kesan mendalam bagi tamu-tamu yang datang ke Aceh. Pelayanan terbaik dan keramahan harus menjadi prioritas selama PON berlangsung,” tambah Safrizal.

Lebih jauh, Safrizal mengundang para tamu yang belum mendapatkan tiket pulang setelah PON selesai, untuk menggunakan KM Kelud yang akan kembali ke Jakarta pada 22 September, usai penutupan.

Kapten Hasan Sadili, Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Kementerian Perhubungan, juga optimis bahwa KM Kelud dapat menjadi solusi penting dalam memenuhi kebutuhan akomodasi. “Kami berharap kehadiran KM Kelud dapat membantu panitia PON dalam menyediakan tempat tinggal yang nyaman bagi pengunjung,” ujarnya.

Kapal ini mampu menampung hingga 2.600 penumpang, dan Hasan berharap lebih dari 50 persen kapasitasnya dapat terisi selama PON berlangsung. “Sinergi antara pemerintah dan pihak terkait diharapkan membawa manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan peserta PON,” pungkasnya

error: Konten dilindungi!!