Kurang dari 48 Jam Polres Langsa berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Polres Langsa Bergerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kafe Mirasa
Langsa — Unit Reskrim Polres Langsa bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Sofian bin Alm. Salamun (49), seorang karyawan BUMN, yang terjadi di area parkir Kafe Mirasa 2, Desa Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 18.50 WIB. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/547/XI/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, korban awalnya bertemu dengan seorang pria berinisial H —yang kemudian menjadi terlapor—di kafe tersebut untuk duduk bersama.
Setibanya di lokasi, keduanya memesan minuman. Beberapa saat kemudian, korban masuk ke toilet hanya membawa ponsel, sementara kunci sepeda motor Honda Scoopy miliknya diletakkan di meja. Saat korban kembali, Hendra sudah tidak terlihat, dan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah bernomor polisi BL 5549 DDI miliknya juga hilang dari tempat parkir.
Korban sempat menanyakan kepada pelayan kafe, dan diperoleh keterangan bahwa pelaku sebelumnya berpamitan keluar sebentar untuk membeli rokok. Namun hingga waktu lama, pelaku tidak kembali. Bahkan ketika dihubungi, pelaku hanya memberi jawaban menenangkan sebelum akhirnya memblokir nomor korban.
Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, Sofian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Langsa pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 13.40 WIB.
Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi, polisi bertindak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dua hari setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polres Langsa berhasil menemukan pelaku beserta sepeda motor korban yang disembunyikan di sebuah rumah di wilayah Aceh Tamiang, tepatnya di sekitar jalur jembatan Kuala Simpang.
Korban kemudian dipanggil ke Polres Langsa untuk mengambil kembali sepeda motornya yang telah diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Penanganan cepat ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada warga,” ujarnya.
Saat ini terlapor telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang ancamannya hingga 7 tahun penjara.
Liputan : Yuni ( kabiro Langsa)




