google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

polres

Jaringan Narkoba Antar Kabupaten Terbongkar, 2 Orang di tangkap

LANGSA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 253,5 gram di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Aceh Timur.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah areal tambak di Gampong Seuneubok Aceh,” ujar Mulyadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Dua pelaku yang diamankan adalah Muksalmina bin Abdul Gani (35), seorang nelayan, dan Ridwan bin Yakob (31), wiraswasta, keduanya warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket besar sabu dengan berat total 253,5 gram. Dua paket ditemukan di tanah, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max yang berada di dekat pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik merah, dua dompet, satu gunting, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max.

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan Rp 5 juta,” tambah Mulyadi.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

“Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” tegas Mulyadi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)

Bhabinkamtibmas Polsek Manyak Payed Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah, Temukan Titik Terang

Aceh Tamiang, kabartujuh.com – Bhabinkamtibmas Polsek Manyak Payed, Aiptu Anwar Haji, berperan penting dalam memediasi sengketa tanah antara dua pihak yang bersengketa, yang sempat memicu ketegangan di masyarakat. Mediasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (28/6/2025) di Mapolsek Manyak Payed dan berhasil membuka tabir permasalahan secara terbuka.

Mediasi di Mapolsek manyak payed kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamang

Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli tanah antara keduabelah pihak , dengan total pembayaran sebesar Rp14,5 juta dalam dua tahap. Namun belakangan, pihak keluarga almarhumah Nurmala  mengungkapkan bahwa tanah tersebut bermasalah, hingga akhirnya memunculkan konflik yang melibatkan tokoh kampung setempat.

Dalam proses mediasi, Aiptu Anwar Haji menjelaskan bahwa tugas kepolisian bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

“Kami hadir untuk menjembatani komunikasi dan mendorong penyelesaian secara damai. Dari mediasi ini, dapat disimpulkan bahwa tanah tersebut memang bermasalah, dan penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum oleh kedua belah pihak,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, mediasi dilakukan dengan pendekatan terbuka, transparan, dan berdasarkan prinsip keadilan. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap persoalan memiliki jalan keluar. Yang penting adalah mau duduk bersama dan mencari solusi secara bijak,” kata Aiptu Anwar Haji.

Turut hadir dalam mediasi, Datok Penghulu Kampung Mesjid, yang sebelumnya sempat disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang diduga mempersulit proses pengurusan tanah. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Aiptu Anwar Haji juga mengingatkan agar masyarakat dan media berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama terkait isu sensitif seperti sengketa lahan. Menurutnya, menjaga kondusivitas wilayah adalah tanggung jawab bersama.

“Permasalahan ini sudah menemukan titik terang. Saya menyayangkan narasi yang menyudutkan saya secara pribadi tanpa konfirmasi yang jelas. Informasi mentah jangan langsung disebarkan ke publik,” ujarnya.

Dengan adanya mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Manyak Payed, proses hukum dapat segera ditempuh, dan diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 79

Aceh Timur- kabartujuh.com

Polres Aceh Timur Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram dari dua orang tersangka. Pemusnahan itu dalam rangka memperingati Hari Bahayangkara Ke-79.

“Pagi ini kami memusnahkan barang bukti sabu seberat satu kilogram,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. saat memberikan sambutan kegiatan tersebut yang berlangsung di Aula Bhara Daksa, Kamis, (26/06/2025) pagi.

Dalam proses pemusnahan tersebut, dipimpin oleh Kapolres dengan didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Pengadilan Negeri Idi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur serta turut disaksikan dua tersangka beserta kuasa hukumnya.

Kapolres mengungkapkan barang bukti merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada 10 April 2025 di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram (bruto) dari dua tersangka berinisial MZ dan IA warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak.

“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke tahap 2 dengan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti sitaan berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram yang dilaksanakan pada hari ini terkait komitmen kita bersama dalam hal memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilkum Polres Aceh Timur dan ini merupakan perintah undang – undang untuk penyelesaian tingkat penyidikan.

Disebutkan, beberapa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, yang perlu menjadi perhatian serius bagi kita adalah bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu perlu kiranya upaya preventif dari berbagai pihak guna menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Kelas IIB Singkil, Kapolres Langsung Tinjau Lokasi


Aceh Singkil — Insiden kaburnya empat tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Singkil pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025, langsung mendapat respons cepat dari Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Mengetahui hal itu, Kapolres langsung turun ke lokasi untuk meninjau situasi dan mengevaluasi sistem keamanan rutan. Kunjungan mendadak tersebut menjadi bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menanggapi insiden yang dinilai cukup mengkhawatirkan ini.

“Kami telah membentuk tim gabungan dengan pihak Rutan untuk mengejar para tahanan yang melarikan diri. Proses pencarian masih terus berlangsung,” ungkap AKBP Joko Triyono kepada awak media.

Menurut informasi awal, keempat tahanan yang kabur diketahui bernama Paisal Bayu, Dandi Syahputra, Andre Hendrawan, dan Rajali. Mereka masing-masing tersangkut kasus pidana berbeda, mulai dari pencurian hingga narkotika.

Dugaan sementara, para tahanan kabur dengan cara merusak pintu sel tahanan dan memanjat dinding pembatas menggunakan sambungan kain. Aksi pelarian ini disebut berlangsung dalam waktu singkat namun cukup terencana.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal guna menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan rutan. Selain itu, masyarakat diminta turut membantu dengan segera melapor apabila mengetahui informasi atau keberadaan para tahanan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih terus menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian para buronan.


Ditemukan Mayat dalam Gubuk , polisi lakukan identifikasi

INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Identifikasi Temuan Mayat di Banda Alam

Petugas dari unit Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Kamis, (29/05/2025) petang melakukan olah TKP dan identifikasi atas temuan mayat laki laki pada sebuah gubuk di Gampong Sineubok Bayu, Kecamatan Banda Alam.

Mayat pertama kali diketahui oleh Fuazi Amna (21) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu ia hendak meminta buah pepaya kepada korban, namun setelah dipanggil berulang kali tidak ada jawaban, Fuazi kemudian menghampiri gubuk tempat biasa korban istirahat dan didapati korban tergeletak dengan kondisi dikerubungi lalat. Kemudian Fuazi mengabarkan kepada warga setempat yang selanjutnya melaporkan peritiwa itu ke Polsek Banda Alam.

Kapolsek Banda Alam Ipda Budi Hartono, S.Sos yang mendapat informasi adanya temuan mayat di wilayah hukumnya lalu mendatangi lokasi bersama anggota untuk mengamankan TKP dengan memasang garis polisi dan berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Selanjutnya anggota INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur tiba di lokasi guna melakukan identifikasi dan teridentifikasi identitas mayat itu adalah Januar, (60), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Hasil identifikasi tidak ada ditemukannya tanda tanda kekerasan pada tubuh Januar. Selanjutnya atas permintaan keluarga, jenazah Januar dibawa pulang untuk dikebumikan.” Terang Kapolsek Banda Alam Ipda Budi Hartono, S.Sos.

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan DPO di Langsa,Aceh

LANGSA – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penculikan. Pelaku ditangkap di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Jumat dini hari (9 Mei 2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., MH, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Mus (36), seorang wiraswasta asal Desa Baroh. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan terhadap Irw (32), warga Seunedon, Kabupaten Aceh Utara.

Kronologi Penangkapan Pelaku Penculikan

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor: LP/611/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, yang diterima pada 25 April 2025. Laporan tersebut dibuat oleh korban bernama Pipit Widari.

“Penangkapan ini kami lakukan untuk mendukung penyelidikan yang sedang dijalankan oleh tim Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” kata AKP Hasbi.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1955 LI, yang diduga digunakan saat aksi penculikan berlangsung.

Pemeriksaan dan Penyelidikan Lanjutan

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke markas Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku serta rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus penculikan tersebut.

Pihak kepolisian akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini kepada publik.

Polres Aceh Timur Amankan Dua Warga Saat Akan Membawa Imigran Illegal Etnis Rohingya ke Medan

Aceh timur – Mediaindonesi24

Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan dua warga Peureulak Timur karena diduga hendak membawa tiga imigran illegal etnis Rohingya. Rencananya mereka akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K, mengatakan, pada Minggu, (19/01/2025) malam tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur berhasil menggagalkan tiga imigran illegal etnis Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat camp penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur.

“Ada keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini,” sebut Kasat Reskrim, Kamis, (23/01/2025).

Dijelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga kepada Polsek Peureluak Timur yang menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) imigran illegal etnis Rohingya yang masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 ke arah timur (Medan).

“Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkordinasi dengan kami dan dilakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan Nomor Polisi BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa. Selanjutnya sopir L300 dan ketiga imigran illegal tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diambil keterangannya,” kata Kasat Reskrim.
Kepada petugas, sopir L300 menyebutkan ia mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur.

Dari keterangan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap ZA (44) dan berhasil diamankan.

“Pengakuan ZA, dalam menjalankan aksinya ia turut dibantu oleh AR (18). Berbekal dari keterangan ZA, Tim berhasil mengamankan AR. Selanjutnya, ZA dan AR dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Adi.

Dikatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian.

Dari pengakuan ZA, ia mendapatkan upah Rp. 150.000,00 dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp. 300.000,00 namun upah tersebut belum ia terima.

“Dan atas perbuatannya, ZA dan AR kami sangkakan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. menyikapi keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini dan diimbau warga untuk tidak terbujuk oleh iming iming dengan membawa imigran illegal etnis Rohingya keluar dari camp penampungan.

“Semua di-iming-iming pakai uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu jadi tersangka,” kata Kapolres.

Menurutnya, keterlibatan warga lokal dalam operasi penyelundupan imigran illegal etnis Rohingya dari camp penampungan merupakan “modus operandi” yang bisa terjadi dan berulang.

“Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap Rohingya. Karena akan memiliki konsekwensi berhadapan dengan hukum. Sudah ada contoh beberapa kasus yang ditangani Polres Aceh Timur. Mari kita jaga wilayah hukum Polres Aceh Timur agar aman dan kondusif.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.

Seluruh Kotak Surat Suara di Aceh Tamiang Sudah Berada di PPK, Kapolres: Semua Dalam Keadaan Aman dan Baik

Banda Aceh | Mediaindonesia24- Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi menyatakan bahwa seluruh kotak surat suara hasil pemungutan suara telah tiba di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kotak yang berisi suara rakyat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur, itu dalam kondisi aman dan terjaga dengan baik.

“Seluruh kotak surat suara sudah berada di PPK masing-masing, sebelum digeser ke KIP. Kami pastikan semuanya dalam keadaan aman dan baik,” ujar Muliadi, dalam rilisnya usai meninjau situasi pengamanan kotak suara di Kecamatan Tamiang Hulu, Kamis, 28 November 2024.

Ia menyampaikan, pengamanan kotak surat suara dilakukan secara ketat oleh kepolisian bersama Linmas untuk memastikan proses distribusi hingga penyimpanan di PPK aman dan baik. Muliadi juga menegaskan pihaknya terus memantau jalannya proses penghitungan suara guna memastikan tahapan pemilu berjalan dengan lancar.

“Keamanan surat suara adalah prioritas utama. Kami bekerja sama dengan penyelenggara pemilu untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan,” tambahnya.

Muliadi turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses demokrasi yang sedang berlangsung, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah persatuan. Terkait hasil, diminta untuk menunggu hitungan dari penyelenggara.

“Alhamdulillah sejauh masih sangat aman dan kondusif, silakan terus dikawal dengan tetap menjaga kondusifitas sampai pengumuman resmi dari KIP,” pungkas Muliadi.

Kapolres Aceh Tamiang Serukan Cooling System demi Pilkada Aman dan Damai

Kuala Simpang |Mediaindonesia24 – Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga suasana damai dan harmonis pasca-pemungutan suara Pilkada serentak 2024.

Ia menegaskan pentingnya meredam ketegangan akibat perbedaan pilihan politik demi terciptanya Pilkada yang aman, sejuk, dan kondusif.”Kita semua bertanggung jawab menjaga persatuan, kesatuan, dan keamanan. Pasca-pemungutan suara, mari prioritaskan kebersamaan dan toleransi hingga seluruh tahapan Pilkada selesai,” ujar Muliadi, dalam rilisnya, Kamis, 28 November 2024.

Ia menjelaskan, cooling system bertujuan mencegah potensi konflik dan memperkuat stabilitas keamanan. Pendekatan ini melibatkan peran aktif masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pemangku kepentingan dalam menyampaikan pesan damai.

“Kami terus memantau situasi. Dan alhamdulillah, hingga kini suasana aman dan kondusif. Namun, kita harus tetap bekerja sama agar proses demokrasi berjalan lancar hingga akhir,” jelasnya.

Muliadi juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi isu negatif atau berita hoaks. Ia meminta masyarakat mempercayakan proses Pilkada kepada penyelenggara dan aparat yang berwenang.”Perbedaan pilihan adalah bagian dari demokrasi. Hal yang luar biasa adalah menjaga persatuan dan harmoni meski memiliki pandangan politik yang berbeda,” tambahnya.

Kapolres turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada personel Polri, TNI, dan Linmas atas dedikasi mereka dalam mengamankan TPS hingga penghitungan suara. Ia menegaskan, fokus pengamanan kini beralih ke pergeseran surat suara dari PPS ke PPK dan selanjutnya ke KIP.

“Ini tahap krusial yang memerlukan perhatian penuh. Oleh karena itu jaga soliditas, jaga kesehatan, dan tetap semangat,” tegasnya.Muliadi berharap semangat persatuan terus terjaga hingga pelantikan pasangan calon terpilih. Polri bersama TNI, Pemkab, dan penyelenggara Pilkada siap menjaga situasi agar tetap kondusif.”Melalui doa dan kerja sama semua pihak, kita optimistis Pilkada ini membawa kebaikan bagi Aceh Tamiang. Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat demokrasi yang damai dan berkualitas,” pungkasnya.

Kapolres Aceh Tamiang: Keamanan dan Ketertiban Jadi Prioritas Utama saat Pemungutan Surat

Kuala Simpang | Mediaindonesia24 – Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting bagi demokrasi di Aceh. Oleh karena itu, keamanan dan ketertiban selama tahapan pemungutan suara menjadi prioritas utama untuk memastikan masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya dengan aman, nyaman, dan tanpa hambatan.

“Pengamanan di seluruh TPS sangatlah krusial. Kehadiran aparat kepolisian bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk menjamin rasa aman bagi masyarakat, serta memastikan proses pemilihan berlangsung aman, transparan, dan adil,” ujar Muliadi, saat memimpin apel pergeseran pasukan pengamanan TPS di Polres Aceh Tamiang, Senin, 25 November 2024.

Mantan Kasubdit Tipidter Polda Aceh itu menyebutkan, bahwa pihaknya akan mengerahkan 442 personel untuk mengamankan TPS di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang. Jumlah tersebut termasuk 63 personel BKO dari Polda Aceh. Selain itu juga didukung oleh 271 personel TNI dan seribu anggota Linmas.

“Sebanyak 442 personel akan dikerahkan untuk pengamanan TPS pada Pilkada 2024. Mereka terdiri dari 63 personel BKO Polda Aceh dan 379 personel Polres Aceh Tamiang, serta didukung oleh 271 personel TNI dan seribu anggota Linmas. Seluruh personel akan disebar ke delapan Polsek di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Muliadi juga mengingatkan seluruh personel pengamanan TPS untuk menjaga netralitas, menghindari intimidasi, serta tidak mencoreng nama baik institusi melalui tindakan menyimpang. Ia meminta personel bertindak profesional dalam berkomunikasi dengan masyarakat maupun dalam melaksanakan tugas.

“Kehadiran polisi di TPS diharapkan dapat menjamin rasa aman bagi para pemilih, petugas TPS, serta pengamanan logistik pilkada. Junjung tinggi integritas dan anggap tugas ini sebagai ladang ibadah. Terakhir, tetaplah menjaga koordinasi dan sinergi yang baik antar satuan tugas agar pelaksanaan tugas berjalan lancar,” kata Muliadi.

Di samping itu, Muliadi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu datang ke TPS pada hari pemilihan untuk menggunakan hak pilih. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan pengamanan maksimal untuk menjamin situasi yang kondusif, sehingga masyarakat dapat memberikan suara tanpa rasa khawatir.

“Kepada masyarakat Aceh Tamiang yang punya hak pilih, silakan datang ke TPS dan berikan hak suara dengan tenang, karena keselamatan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami,” demikian, imbau Muliadi.

error: Konten dilindungi!!