Mediaindonesia24.com,Langsa,Aceh—Pada tanggal 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang hanya akan dikenakan pada barang mewah atau obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Keputusan ini tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui dinamika yang terjadi di masyarakat dan pemerintah. Kenaikan PPN sebesar 12 persen pada awalnya menjadi sorotan karena dianggap memberatkan bagi kelas menengah yang sedang terpuruk akibat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan rendahnya kenaikan upah buruh.
Banyak pihak menganggap bahwa kenaikan PPN ini dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat karena menekan kelas pekerja, Oleh karena itu kami dari LSM Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi ( KAMPAK ) Aceh Kota Langsa dengan ini menolak pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% karena kebijakan ini berpotensi memperburuk ketimpangan ekonomi di Indonesia, terutama karena PPN lebih represif dibandingkan Pajak Penghasilan (PPH) yang membebani orang miskin lebih berat daripada orang kaya.
Kami berharap pemerintah dapat membatalkan kebijakan PPN 12 % karena dalam jangka pendek menganggu perekonomian secara makro, Apalagi saat ini daya beli masyarakat sangat jauh menurun Ditambah lagi rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pajak yang dianggap masih jauh dari harapan dan transparan, Kenaikan pajak harusnya dapat memperbaiki serta meningkatkan fasum dan fasos bukannya dinikmati sekelompok orang apalagi sampai di korupsi.
Seharusnya pemerintah memberikan insentif berupa subsidi konsumsi.(Haris)







