Maluku – Mediaindonesia24
Korban penganiayaan pemukulan terhadap masyarakat Atas nama Lena kei dan Yance kei
Telah melakukan Pelaporan ke pihak kepolisian.

pemukulan tersebut di duga di lakukan atas nama Obet Elaht bertempat di desa romean kecamatan fordata
kini korban melaporkan ke pihak berwajib Polsek fordata terhadap Warga Desa Romean tersebut .dan meminta kepada pihak kepolisian bahwa kasus tersebut harus di proses Secara hukum yang berlaku di NKRI pada hari Jumat 10 Januari 2025.(SW)







