Viral Konten TikTok “WajahLangsa”, Dugaan Hoaks Dana Banjir Berujung Laporan Polisi di Langsa
Langsa — Polemik dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial kembali mencuat di Kota Langsa. Seorang warga sekaligus Koordinator Aksi Forum Korban Banjir, Haprizal Roji, S.Sos, resmi melaporkan seorang pria bernama Afandi alias Pandek ke Polres Langsa terkait unggahan di akun TikTok “WajahLangsa” yang dinilai merugikan nama baik dirinya.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Langsa dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/307/IV/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 4 Mei 2026.
Dalam dokumen laporan itu, Haprizal Roji, warga BTN Polri Nomor 24F, Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 28 April 2026, dalam laporan itu disebutkan bahwa unggahan tersebut menampilkan dugaan percakapan yang menyebut adanya pembicaraan mengenai pencairan dana bantuan banjir dalam waktu singkat. Pelapor menilai isi konten tersebut diarahkan kepada dirinya dan dianggap dapat membentuk opini negatif di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, pelapor juga menduga unggahan tersebut sengaja disebarluaskan untuk kepentingan pribadi tertentu sehingga menimbulkan persepsi bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan memiliki tujuan lain di luar kepentingan masyarakat korban banjir.
Akibat beredarnya konten tersebut, Haprizal Roji mengaku merasa dirugikan secara moral maupun sosial. Ia menilai narasi yang beredar di media sosial telah mencemarkan nama baik serta mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap dirinya sebagai koordinator aksi.
Karena merasa keberatan, Haprizal Roji akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Langsa untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Langsa dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Penyidik disebut akan menelusuri isi konten media sosial, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan penggunaan media sosial yang dinilai semakin rentan memicu polemik hukum apabila informasi yang disebarkan belum terverifikasi kebenarannya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain tanpa dasar dan bukti yang jelas.
reporter : Sriwahyuni







