Mediaindonesia24.com,Langsa,Aceh—-(8/5/2024) – Kantor Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan dari Kantor
Bea Cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub Denpom IM/1-2
Langsa berhasil melaksanakan penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutan
rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Operasi ini dilakukan pada Selasa, 7 Mei 2024, di dua
lokasi berbeda di Provinsi Aceh, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan
Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Operasi ini dipimpin oleh Kantor Bea Cukai Langsa dan didukung penuh oleh tim gabungan
dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe dan Sub Denpom IM/1- 2 Langsa. Waktu penindakan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga pukul
12.55 WIB. Dalam penindakan tersebut, berhasil diamankan 2 (dua) orang terduga pelaku yang terlibat
dalam penyelundupan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah terjadi kejar-kejaran antara Mobil
Patroli Bea Cukai Langsa dengan Dump Truck yang akhirnya berhasil diamankan.

Di lokasi pertama, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh,Tim
berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu DM (33 tahun) dan CM (35 tahun) yang
merupakan warga Jambi, beserta dengan satu unit dump truk sebagai sarana pengangkut. Barang Hasil Penindakan yang berhasil ditegah di lokasi tersebut adalah Rokok Ilegal tanpa
dilekati pita cukai dengan merk H&G, Luffman, dan H Mild, dengan total mencapai
1.740.000 batang rokok. Sementara itu, di lokasi kedua, Manyak Payed, Tim Gabungan berhasil menemukan
satu unit dump truk beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang
ditinggalkan supirnya. Barang Hasil Penindakan yang ditegah di lokasi ini adalah rokok
ilegal tanpa dilekati pita cukai merek Luffman dan H&G, dengan total mencapai 990.000
batang rokok. Total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan mencapai
2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 6.337.400.000,- dan
perkiraan nilai cukai sebesar Rp 3.552.880.000,- serta perkiraan kerugian negara akibat
perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp 4.535.570.600,-. Penindakan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Kantor Bea Cukai Langsa, Tim
Gabungan dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait adanya aktivitas
distribusi peredaran rokok ilegal. Tim gabungan telah melakukan upaya pengintaian dan
pengejaran sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta
berita acara penegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Barang Hasil
Penindakan berupa dua unit dump truk beserta muatan rokok ilegal dan dua orang diduga
pelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan “Saya memberikan apresiasi
yang tinggi kepada tim yang bertugas atas keberhasilan operasi penindakan ini. Kerja
keras, kerjasama, dan dedikasi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas ini sangatlah
luar biasa. Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk
melindungi keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman perdagangan dan peredaran
rokok ilegal.”
“Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya
pemberantasan perdagangan rokok ilegal. Perdagangan rokok ilegal bukan hanya
melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian negara serta kesehatan
masyarakat. Mari kita tingkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal dan bersatudalam
menjaga integritas bangsa.”
(ANDIKA)







