Aceh Tamiang-terasjurnalis.net
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Willy: Membela Marwah Keluarga Kok Dipidana?
Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang memicu tanda tanya besar dan preseden buruk bagi rasa keadilan masyarakat. Seorang kepala keluarga bernama Willy Erdin Al Amri alias Willy, yang rumahnya diserbu secara brutal oleh sekelompok orang, kini secara ironis justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian per 10 Juli 2026.
Willy dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Padahal, tindakan yang dilakukannya murni merupakan pembelaan diri yang terpaksa (Noodweer) demi menjaga kehormatan, marwah, serta keselamatan nyawa anak, istri, dan ibu kandungnya yang sedang terancam.Senin(13/07/26)
Kuasa hukum Willy dari kantor hukum Mohd Assad, SH., MIP & Maya Indrasari, SH., CPCLE, mengecam keras keputusan tersebut. Mereka menilai adanya kejanggalan yang sangat kasatmata dan ketidakadilan yang telanjang dalam penanganan perkara ini.
Kronologi Penyerbuan Brutal
Peristiwa mencekam ini terjadi pada Sabtu malam, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman klien kami yang beralamat di Dusun Karya Indah, Desa Payabedi, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Rumah klien kami secara agresif didatangi oleh lima orang. Kelompok tersebut langsung membuat keributan, melontarkan makian penuh emosi, menantang penghuni rumah, hingga berujung pada aksi pemukulan berdarah di dalam area privasi rumah klien kami.
Akibat pengeroyokan yang membabibuta tersebut, empat orang dari pihak keluarga Willy menjadi korban luka-luka:
Willy: Mengalami luka pecah robek di bagian pelipis.
Utari (Istri Willy): Mengalami cedera kaki terkilir parah hingga harus dibalut perban.
Ibu Kandung Willy: Mengalami memar kebiruan di kaki serta terkilir akibat benturan fisik.
Doni: Mengalami luka memar kebiruan di bagian hidung dan jidat.
Seluruh bukti cedera fisik ini bukan hisapan jempol semata, melainkan telah diperkuat secara sah melalui hasil Visum et Repertum tim medis serta terekam dengan sangat jelas tanpa rekayasa oleh kamera CCTV di lokasi kejadian.
Kejanggalan Hukum: Dua Pelaku Wanita Masih Melenggang Bebas
Pihak korban telah resmi melaporkan kebrutalan ini ke Polres Aceh Tamiang sejak awal September 2025. Dalam perkembangannya, polisi sempat menahan dua tersangka pria, yakni (DR) dan (Dev) (yang kini masa penahanannya telah habis), sementara satu pelaku pria lainnya yakni (DN) tidak ditahan karena status di bawah umur.
Namun, ada kejanggalan besar yang diendus oleh Tim Kuasa Hukum. Dua orang wanita berinisial DV dan DT, yang justru menjadi sumbu utama kekacauan dan diduga kuat ikut melakukan pemukulan terhadap Utari (istri Willy) serta ibu kandung Willy, hingga detik ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, keterlibatan aktif mereka telah disampaikan secara gamblang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperkuat oleh rekaman CCTV.
“Kami sudah berulang kali melakukan follow-up dan mendesak Polres Aceh Tamiang agar DV dan DT segera ditetapkan sebagai tersangka karena mereka adalah aktor intelektual yang memicu kericuhan di rumah klien kami. Anehnya, laporan kami yang sudah masuk sejak akhir September 2025 terkesan berjalan di tempat untuk kedua pelaku wanita ini. Sebaliknya, justru klien kami, Willy, yang jelas-jelas merupakan korban defensif, malah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada 10 Juli kemarin,” ungkap Kuasa Hukum Willy dengan nada kecewa.
Pertanyakan Dasar Hukum Pasal 351 KUHP
Pihak keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan keras dasar pemenuhan unsur Pasal 351 KUHP terhadap Willy. Rekaman CCTV dengan transparan memperlihatkan bahwa setiap gerakan tubuh Willy malam itu adalah upaya perlindungan diri (Noodweer) yang sah demi membentengi keluarganya dari serbuan liar kelompok pelaku di dalam rumahnya sendiri.
“Atas dasar apa dan logika hukum mana yang dipakai untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka Pasal 351? Peristiwa ini terjadi di dalam rumah klien kami, mereka diserang, alat bukti kami sangat lengkap mulai dari rekaman CCTV, hasil visum cedera, hingga saksi-saksi hidup di TKP. Bagaimana mungkin seorang kepala keluarga yang mempertahankan keselamatan nyawa keluarganya dari serbuan premanisme di rumah sendiri justru diposisikan sebagai pelaku kriminal?” cetus Kuasa Hukum.
Menutup rilis resminya, Tim Kuasa Hukum mendesak dan meminta secara tegas kepada Kapolres Aceh Tamiang untuk turun tangan mengintervensi serta meninjau ulang penetapan status tersangka terhadap Willy Erdin Al Amri.
Hukum harus ditegakkan secara objektif dan menggunakan akal sehat. Jangan sampai institusi kepolisian justru memberikan panggung kemenangan bagi pelaku kejahatan dan memenjarakan korban yang tak berdaya mempertahankan hak hidup keluarganya.
Sumber :IMC







