Maluku – Mediaindonesia24
Dalam Dugaan kuat indikasi Kades Makatian (LU.R.) alias Lino menyalahgunakan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dari PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku.
Setelah menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) oleh kades Makatian LU.R. pada beberapa bulan yang lalu akhirnya Dana CSR dibayarkan dan diterima Rp. 175.000.000, (sebesar seratus tujuh pulu lima juta) yang telah disalahgunakan, dan pinjaman Uang dari PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) sebesar Rp. 50.000.000 lima puluh juta rupiah, akhirnya kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat Makatian yang akhirnya mengakui jika Kades LU. R Alias Lino telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Rp.175.000.000 (Serarus tujuh puluh lima juta). Pinjaman uang ke Perusahan KJB sebesar Rp. 50.000.000 tanpa ketahuan masyarakat.
Masyarakat Desa Makatian langsung merespon dan melaporkan indikasi penggelapan dana CSR dan pinjaman tersebut karena sangat merugikan Desa Makatian sekaligus ketidak transparan Kepala Desa LR bagi Dana tersebut dan seolah-olah menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatannya.
Laporan masyarakat ini langsung direspon baik oleh pihak Kejaksaan masyarakat makatian sangat mengapresiasinya.
Dalam urain diatas dapat direspon baik dari pihak Kejaksaan dan telah memengil Kepala Desa Makatian telah memberikan keterangan/klarifikasi ternyata benar Dana CSR Rp 175jt dimaksud digunakan sendiri untuk kepentingan pribadinya namun sesuai prosedur yang telah dijalankan dalam tahapan pemeriksaan terhadap Kepala Desa wajib melalui Inspektorat untuk memberikan tengagng waktu untuk pengembalian anggaran Dana tersebut.
Namun dihitung waktu dan ketentuan itu sudah lewat karena dihitung sejak kesempatan itu di berikan Desember Tahun 2023 hingga sekarang sudah tanggal 10 Januari 2025 sudah 1 Tahun berjalan demikian sudah melewati waktu dan ketentuan 60 Hari dalam pengembalian anggaran atau Dana CSR tersebut.
Berikut adalah dasar hukum dan prosedur pengembalian dana CSR yang diduga digelapkan dan/atau Korupsi oleh Kepala Desa:
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aparatur Sipil Negara.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepala Desa.
Prosedur Pengembalian
1. Instansi yang berwenang (misalnya, Inspektorat atau Kejaksaan) mengirimkan surat perintah pengembalian dana.
2. Kepala Desa harus mengembalikan dana dalam waktu 60 hari sejak menerima surat perintah.
3. Pengembalian dana harus disertai bukti pembayaran dan laporan keuangan.
4. Jika tidak memenuhi kewajiban, Kepala Desa dapat dikenakan sanksi.
Untuk diharapkan kepada pihak Inspektorat dapat mengkaji aturannya segera menindaklanjuti Laporan masyarakat dimaksud. Karena dihitung dalam tenggang waktu sudah lewat maka dalam hal ini sudah masuk dalam Kategori Korupsi.
Dalam Dugaan kuat bilamana ada yang mengklaim/segaja untuk melindungi Kepala Desa Makatian diharapkan agar penegakkan hukum wajib ditegakkan sesuai Arahan Presiden Prabowo.
Masyarakat Makatian juga sesuai arahan wajib membuat Laporannya kembali untuk mengupdate di bagian Inspektorat dan Laporan masyarakat Makatian telah dilayangkan/dimasukan pada Tanggal 09 Desember 2024; maka sangat diharapkan pihak Inspektorat dapat menindaklanjuti Laporan Masyarakat agar dapat Keadilan dan menjadi terang bagi Desa Makatian tidak menjadi dugaan selama ini.
Diharapkan agar Inspektorat segera bergerak cepat dalam penanganan Laporan Masyarakat Makatian secepatnya sebagai acuan, contoh bagi Desa lain di Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar tidak tinggal diam jika ada pelanggaran segera diselesaikan secara Hukum.
Maka “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA TERCAPAI SESUAI APA YG DICITA-CITAKAN KITA BERSAMA MAUPUN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA” ( SW)







