Beranda Aceh tamiang Program P3-TGAI Tuai Sorotan Publik,Penyalah Gunaan Wewenang Dan SOP Diduga Diabaikan

Program P3-TGAI Tuai Sorotan Publik,Penyalah Gunaan Wewenang Dan SOP Diduga Diabaikan

242
0

 

Aceh Tamiang I terasjurnalis.net

Pengerjaan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi(P3-TGAI) tuai sorotan ,Diduga adanya keterlibatan oknum perangkat Desa yang menjabat sebagai Datok(Kades*Red) Penghulu,Pengerjaan tersebut terdapat di Kampung(Desa*Red)Matang Ara Jawa, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang,(08/09/2025)

Program tersebut menelan anggaran APBN sebesar Rp.195.000.000 dengan volume yang belum diketahui dikarenakan tidak tertera pada papan plank proyek pengerjaan tersebut,pelaksana sendiri dikerjakan oleh P3A Maraja Tani,

Penelusuran Awak media dilapangan pada tanggal (08/09/2025) menunjukan kondisi para pekerja yang diduga tidak difasilitasi pendukung keselamatan kerja sesuai SOP pengerjaan pada suatu proyek.

Awak media mencoba menghubungi Datok(Kades*Red) Penghulu Desa Matang Ara Jawa melalui via pesan WhatsApp dan menjelaskan terkait pengerjaan tersebut memiliki volume( 261 meter, 60 x 60 ),Dan kelompok kerja beserta pekerja seluruhnya sudah direkomendasi melalui SK Datok penghulu sendiri,Hal ini mengundang tanda tanya atas sejauh mana keterlibatan kepala Desa terhadap proyek tersebut.

” Itu setau saya 261 m bg, 60×60 bg, Kegiatan swakelola bg, klompok krja,Punya H. Ilham pangestu bg, nama ketua p3a a Wildan hermansyah bg, Boleh, untuk apa kira2 ni ketua p3a a klo boleh tau?,Krn kelompok itu saya yg bentuk, Klo ada salah brarti saya yg paling bertanggung jawab bg,Smua yg kelola itu kelompok bg, Saya kemaren itu yg merekomendasi kan nama2 pengurus a, dengan SK datok”, ujar Datok Penghulu

Penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan undang-undang pidana lainnya, seperti Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor). Perbuatan penyalahgunaan wewenang ini termasuk korupsi, di mana kepala desa menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, seperti dalam pengelolaan dana desa, yang dapat mengakibatkan kerugian negara atau masyarakat.

Liputan :RG