ACEH TIMUR,MediaIndonesia24.com/- Meskipun desa alue canang kecamatan Birem Bayeun merupakan wilayah Aceh Timur namun wilayah hukumnya masuk Mapolres Langsa sehingga Polres Langsa untuk tidak ragu- ragu menangkap para penambang minyak ilegal maupun pembeli serta yang membekinginya sehingga minyak ilegal dapat di angkut menuju Sumatra Utara.
Beberapa waktu yang lalu spanduk tentang larangan pengeboran liar yang telah di pasang di beberapa tepat di desa alue canang, memperingatkan tidak ada yang boleh melakukan pengeboran, pembelian, mengangkut minyak mentah tersebut untuk di perjual belikan ke sumatra utara namun berdasarkan informasi masyarakat yang tidak ingin di sebutkan jati dirinya mengatakan kepada media ini bahwa eksplorasi minyak mentah mulai berjalan kembali di duga kuat atas izin Geuchik dan Sekdes setempat sehingga para mafia minyak telah berani melakukan pengeboran dengan tidak mengindahkan selogan atau larangan yang telah di pajang melalui spanduk di beberapa tempat .
Ketika di gali informasi kepada masyarakat setempat mengapa penambang liar maupun pembeli beroperasi mereka menyebutkan bahwa ada oknum LSM maupun Oknum wartawan serta di back up oleh oknum Polisi yang bertugas di Aramiyah maka para penambang liar berani beroperasi kembali, kami selaku masyarakat iya oke oke saja karena di duga ada yang memback up jadi kami tidak mengerti apakah pihak Polres Langsa telah tau dan telah mencabut larangan pengeboran di wilayah alue canang.
Sangat miris pernyataan masyarakat setempat yang di tenggarai oleh oknum Geuchik dan juga oknum Sekdes tanpa mau berkoordinasi dengan pihak Polres Langsa apakah benar larangan pengeboran telah di cabut atau pura-pura tidak tau karena adanya dugaan back up dari oknum tertentu untuk memulai dan melancarkan aksi pengeboran liar di desa alue canang .
Beberapa warga sebagai pemerhati meminta jangan ragu pihak Polres Langsa menindak tegas para pelaku dan pemain bila terbukti ada warga sipil maupun LSM yang mencoba membekingi pengeboran liar tersebut tangkap dan periksa pelakunya dan bila ada oknum aparat yang turut bermain dan tidak mematuhi larangan pengeboran liar di desa alue canang pihak Polres langsa segera berkoordinasi dan melaporkan aparat tersebut kepada pimpinannya(atasan ) sesuai intitusi aparat tersebut untuk dapat di tindak tegas agar hukum tetap dapat di tegak kan jangan ada lagi oknum tertentu yang menghalangi serta mencederai intitusi maupun lembaga di mana tempat mereka bernaung sehingga hukum dapat di tegakan sesuai perundang-undangan yang berlaku .
Negara ini negara hukum bukan negara premanisme atau masyarakat dengan kekuatan tertentu menghalal kan segala cara untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok alangkah naifnya ketika penyelenggara negara (aparat) memberi contoh kepada masyarakat kecil bahwa mereka dapat melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini.(SURIADY KS)

