google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polisi Polres Langsa Diminta Usut Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

Redaksi

September 5, 2024

MEDIAINDONESIA24.COM – Langsa

sangat disayangkan pihak Polres Langsa belum mengusut kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh, korban berinisial “DW” perempuan berusia 19 tahun itu, terhadap ayah tirinya yang berinisial MZKR berdasarkan LP nomor: STTLP/B/169/VII/2024/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH. tertanggal, 15 Juli tahun 2024 pada bulan yang lalu belum juga di lakukan proses hukum sehingga keluarga korban mempertanyakan mengapa kasus tersebut terkesan lamban dalam mengambil tindakan proses hukum.

Hasil dalam pantauan wartawan Media Online di Aceh ini, ada pun Polisi Polres Langsa Sampai saat ini belum juga mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap ayah tiri korban yang telah menganiaya anak tirinya yang berjenis kelamin perempuan berinisial “DW” (19) warga desa Gedubang Aceh Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.

Usai di lakukan laporan polisi ke Polres Langsa maka korban merasa terancam jiwanya oleh ancaman yang di lakukan ayah tirinya maka untuk itu pihak kepolisian Polres Langsa diminta segera menangkap dan mengusut kasus tersebut dan bila terbukti pelakunya di proses hukum dan di penjarakan sebagaimana petunjuk undang – undang tindak perlindungan dan kekerasan anak di bawah umur .

Bermula peristiwa penganiayaan tersebut di lakukan ayah tiri korban saat korban bersama anak kandung pelaku meminta uang jajan kepada ayah kandungnya namun dengan serta merta ayah kandungnya melakukan pemukulan di pelipis korban di hadapan rekan rekan ayah tirinya pada saat kejadian rekan pelaku merelai pemukulan tersebut.

Anak tiri pelaku padahal hanya mengantarkan anak kandung pelaku untuk meminta uang jajan namun pelaku dengan serta merta langsung menyerang anak tiri pelaku sehingga anak tiri pelaku melaporkan kembali kepada Polres Langsa untuk kedua kalinya, namun sampai berita ini di turunkan belum juga di lakukan penangkapan maupun penahanan pelaku untuk di mintai keterangan terkait pemukulan yang di lakukan oleh ayah tiri korban.

Pelaku penganiayaan berinisial MZKR saat melakukan penganiayaan melontarkan kata -kata silahkan kau lapor ke Polisi aku tidak takut nantik aku balik kot biar tau kau siapa aku menirukan lontaran kalimat yang di lakukan oleh pelaku penganiayaan dengan menangis korban segera pulang.

Ibu korban juga menuturkan kepada media ini bahwa dirinya juga pernah di lakukan penganiayaan beserta anak kandung saya oleh pelaku penganiayaan dan juga turut memecahkan handphone milik ibu korban sehingga jiwa ibu korban dan anaknya terancam oleh pelaku penganiayaan maka masyarakat Desa Gedubang minta pihak Aparat Hukum segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas adanya penganiayaan baik itu KDRT, dan juga tindak Kekerasan dan Perlindungan anak di bawah umur.

Penanganan kasus tindak Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan juga Penganiayaan Anak Di Bawah Umur (Tindak kekerasan dan perlindungan perempuan dan anak) terkesan lamban dan juga masyarakat mencibir kinerja kepolisian sebagai penegak hukum yang terkesan lamban dan tak bernyali memproses peristiwa kekerasan tersebut sehingga para korban tidak mendapat kan perlindungan hukum dari pihak kepolisian. (Silet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!