google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Periode 2025-2030 Segera Dilaksanakan

Redaksi

April 16, 2025

Langsa , kabartujuh— Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi mengeluarkan surat dengan nomor 100.2.2.3/2440/OTDA pada 15 April 2025 terkait pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Surat yang bersifat sangat segera ini ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tahapan pengesahan dan pelantikan kepala daerah di Aceh memiliki mekanisme khusus. Pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah, dalam rapat paripurna DPRK.

Adapun dua nama yang akan dilantik adalah Jeffry Sentanta S. Putra, S.E sebagai Wali Kota Langsa dan M. Khalid Alfiisyahri, S.T sebagai Wakil Wali Kota Langsa. Keduanya merupakan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 lalu, dan akan memimpin Kota Langsa untuk periode 2025-2030.

Ketua DPRK Langsa pun diminta untuk segera memfasilitasi dan melaksanakan proses pengambilan sumpah jabatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Acara pelantikan akan berlangsung dalam rapat paripurna DPRK Langsa, yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah.

Tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Aceh.

Demikian, pelantikan ini menjadi tonggak baru bagi kepemimpinan Kota Langsa lima tahun ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!