Mediaindonesia24.com,Banyumas-
Bertempat di Kantor Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada hari ini (Rabu, 03/01/2024), Mediasi terkait kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban (Warno alias Sijun), warga Desa Kutayasa, Kecamatan Sumbang, mengalami luka akibat sayatan sabit dilengan kananya, sepanjang 17 cm, yang dilakukan oleh Nirsun, tetangga desa sekaligus rekan dalam bisnis jual-beli kambing dan rival dalam mendapatkan simpati Rasiti (janda) warga tetangga desanya, dilaksanakan.
Mediasi tersebut, dipimpin oleh Darko (Kepala Desa Limpakuwus) dengan didampingi Ikhsan selaku Kepala Dusun, tempat dimana pelaku berdomisili dengan dihadiri oleh Nirsun (pelaku) yang didampingi 2 anggota keluarganya, serta Didiek Yuli Setiawan SH & Rekan selaku Kuasa Hukum korban.
Dalam pernyataanya, Nirsun merasa bersalah dan sangat berharap agar masalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya benar-benar merasa bersalah karena akibat perbuatanya yang dilandasi emosi sehingga mengakibatkan luka sayatan dilengan kanan korban yang cukup panjang, “katanya seraya mengharapkan, “makanya dalam hal ini, selain meminta maaf, dirinya sekaligus siap memberikan dana kompensasi sebesar rp.20 juta “.

Diakuinya, jika meski menawarkan dana kompensasi, namun secara terus terang dirinya menegaskan klo sampai sekarang dana itupun belum terpegang.
“Meski belum terpegang, tapi saya berani memberikan dana kompensasi sebesar rp.20.000.000, karena semata-mata, selain mengukur dengan kemampuan, sekaligus berharap agar kasus ini jangan sampai proses hukumnya berjalan, mengingat oleh korban, kasus ini sudah dilaporkan ke Pihak Berwajib (Polsek Sumbang-Polresta Banyumas-Polda Jateng), “tegasnya.
Dalam hal ini, “kata Nirsun menegaskan, “saya minta dibantu & memohon kebijakan, serta berharap belas kasihan dari pihak korban agar berkaitan dengan besarnya nilai kompensasi itu bisa diterima, mengingat usahanya sekarang sudah tidak seperti dulu lagi bahkan dalam hidupnya sudah bergantung dan menjadi tanggung-jawab sepenuhnya bagi anak-anak, “katanya.
Menyikapi pernyataanya tersebut, Didiek Yuli Setiawan secara tegas menolak seluruh dalih dan alasan dari Nirsun.
“Mewakili pihak korban, saya selaku Kuasa Hukum, tidak melihat kemampuan financial dari Pelaku, karena secara esensial, perlu ditegaskan bahwa ini adalah Perkara Pidana terlebih sudah dilaporkan ke Polsek Sumbang dimana Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun “.
Dan secara tegas, juga disampaikanya, jika atas nama korban, dirinya menolak besarnya kompensasi yang ditawarkan pelaku, karena selain kerugian moral dan luka sayatan yang cukup parah, sekaligus dalam rentan waktu yang cukup lama, korban dipastikan tidak bisa melakukan aktifitas produktif, sementara dipihak lain, selain biaya pengobatan yang cukup besar, dirinya juga harus menanggung biaya hidup yang sampai sekarang, akibat luka yang dideritanya pasti tidak bisa memenuhinya.
Untuk itu, “katanya menegaskan, “silahkan dipertimbangkan bahkan bila perlu dikalkulasikan, agar nantinya ada titik temu, karena baginya, bukan semata-mata menjadikan perkara ini, sebagai sarana yang di ukur dengan nilai uang, namun itu semua selain buat kesembuhan korban, sekaligus agar selama waktu penyembuhan korban tetap “survive” dalam keseharian hidupnya, sehingga tidak membebankan siapapun termasuk adik, kakak berikut orang tuanya yang sudah berusia lanjut.
Terlebih, baginya tidak akan ambil pusing, sepanjang tidak ada titik temu dalam mediasi, maka dirinya akan meminta dan sekaligus mendorong agar Aparat Kepolisian Sektor Sumbang, supaya kasus ini untuk segera ditindak-lanjuti secara normatif sesuai Hukum yang berlaku, “tegasnya.
Sementara dalam pernyataanya, Darko, Kepala Desa Limpakuwus mengharapkan, agar mediasi ini bisa menemukan titik temu.
“Saya berharap, agar Mediasi ini bisa menemukan titik temu secara final yang bisa memberikan rasa keadilan buat semua pihak, sehingga tidak harus sampai ada proses hukum lebih lanjut, karena justru akan merugikan, khususnya untuk pihak Nirsun berikut keluarganya “.
Ditegaskanya, jika selaku Kepala Desa dirinya sudah berulang-kali berhasil dalam menangani beragam kasus seperti ini.
“Hanya masalahnya, berkaitan dengan kasus ini, sekarang sudah terlanjur dilaporkan oleh korban ke Pihak Kepolisian, sehingga lebih ruwet penangananya dan sangat membutuhkan perhatian dan kearifan, “tegasnya.
Diakhir mediasi, sehubungan pihak korban tidak bersedia menerima kompensasi yang ditawarkan, sehingga pelaku minta kebijakan waktu untuk berunding terlebih dulu dengan seluruh keluarga besarnya.
“Sekali lagi saya minta dibantu dan sekaligus belas kasihan dari pihak korban, yang selanjutnya, mengingat dalam mediasi kali ini belum ada titik temu, sehingga saya memohon kelonggaran waktu untuk berunding terlebih dulu dengan seluruh keluarga besar, yang kemudian secepatnya memberitahukan hasilnya, “kata Nirsun mengakhiri pernyataanya yang sekaligus memohon ijin untuk berpamitan (suliyo)







