Mediaindonesia24.com,Aceh Barat—-Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Harta yang dilaporkan Ramli SE pada tahun 2021 berjumlah Rp 23.210.118.837 Miliar.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK pada Senin (29/4/2024) Pukul 20.38 WIB, Ramli SE sudah melaporkan LHKPN pada 2003,2018, 2021 dan 2022, sementara LHKPN pada 2019 dan 2023 sejauh ini dalam situs web tersebut belum ditemukan.
“Total harta kekayaan Rp 23.210.118.837 pada tahun 2021.” demikian tertulis dalam situs tersebut.

Berdasarkan data sementara, pada pelaporan tahun 2003 ketika menjabat sebagai anggota DPRK, LHKPN Ramli mencapai Rp. 798.750.000, dan pada 2018 ketika menjabat sebagai Ketua DPRK Aceh Barat, LHKPN Ramli mencapai Rp 2.183.761.430., sementara pada laporan LHKPN 2022 menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK setempat nominal harta yang dimiliki Ramli dalam LHKPN mencapai Rp 3.237.960.838 ,-.
Sebagai informasi, jumlah LHKPN pada tahun 2021 Ramli SE yang dilaporkan itu naik sekitar Rp 20 miliar jika dibandingkan dengan hartanya dalam LHKPN tahun 2018 dan menurun pada tahun 2022. Dalam LHKPN tahun 2021, Ramli tercatat memiliki harta Rp 23 miliar dan saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Barat.(BT)








