Beranda Breaking News DPRK Aceh Barat Nilai PLTU 1-2 Lepas Tangan Terkait Kesepakatan Notulensi Pemerintah...

DPRK Aceh Barat Nilai PLTU 1-2 Lepas Tangan Terkait Kesepakatan Notulensi Pemerintah Aceh

185
0

Mediaindonesia24.com,Aceh Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat meminta perusahaan PLTU 1-2 Nagan Raya agar menghormati atas kesepakatan notulensi terkait pencemaran pantai di Desa Peunaga Rayeuk.

Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE mengatakan, jangan ada istilah lepas tangan dari salah satu perusahaan yang mempunyai batubara di wilayah Meureubo tersebut.

“jangan hanya dilimpahkan tanggung jawab kepada satu perusahaan saja terkait ceceran batubara, tapi PLTU 1-2 harus bertanggung jawab atas persoalan itu. Dan kita minta hormatilah pada rekomendasi dan kesepakatan notulensi yang telah disepakati dengan Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu di Banda Aceh.” kata Ramli, Kepada media, Selasa (24/10/2023).

Ungkap Ramli, dalam kesepakatan tersebut sudah jelas dengan kesepakatan bahwasanya PLTU 1-2 juga harus mempunyai andil dengan melakukan pembersihan tumpahan/ceceran Batubara.

“yang kita tahu kan ada dua perusahaan di lokasi itu, PLTU 1-2 juga harus bertanggungjawab atas permasalahan ini, bukan hanya Mifa saja.” Tegas Ramli.

Ungkap Ramli, Sejauh ini dengan hadirnya PT. Mifa cukup dirasakan manfaatnya dengan dana CSR yang sudah disalurkan kepada Aceh Barat.

” Sejauh ini manfaat yang dirasakan dari PT. Mifa untuk Aceh Barat cukup luar biasa. Namun kalo PLTU 1-2 apa yang sudah mereka berikan, tidak ada kan.? ” Tutur Ramli.

Dalam waktu dekat ucap Ramli, pihaknya akan memanggil PLTU 1-2 terkait persoalan ceceran yang terjadi selama ini, kenapa mereka tidak mempunyai peran sama sekali.

” jadi jangan ada istilah ini salah si A atau si B lagi, dalam waktu dekat akan kita panggil PLTU 1-2 untuk RDP bersama DPRK” Demikian Ramli SE.(Banta)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini