Mediaindonesia24.com,LANGSA,Aceh—-,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Efrianto, S.H., M.H. didampingi oleh Carles Aprianto, S.H., M.H. selaku Kepala seksi Intelijen, mengelar Press Release bertempat di Aula Meeting Room Kantor Kejari setempat Senin, 02 September 2024, terkait perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023,
Pada kesempatan tersebut, Kajari Langsa menyampaikan kasus posisi terhadap perkara tersebut, adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumueneng Kota
Langsa oleh perusahaan CV. ARIA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan Sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti
pembelian (Fiktif): - Bahwa pada Tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumeuneng oleh Perusahaan UD. ERNA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara
Tindak Pidana Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 784.861.832,60 (tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam
puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh sen).
Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan
Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Maka berdasarkan hal tersebut tim Penyidik berpendapat, yang mempertanggungjawabkan
hal tersebut adalah:
- A selaku (Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa).
- FR selaku (Wakil Direktur CV. Aria).
- TS selaku (Pimpinan UD. Erna).
Dan selanjutnya Penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan sehingga proses
penangganan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke
meja hijau.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langsa mohon untuk selalu
diberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang
ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langsa.
Sementara itu, terkait adanya beberapa pertanyaan mengenai mengapa para tersangka belum dilakukan penahanan, Efrianto menjelaskan, Bahwa, Selain para tersangka kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik juga sedang segera berupaya untuk melakukan kelengkapan pemberkasan pada masing-masing tersangka dan hal tersebut wajib kami dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana bertujuan agar segera dapat dilanjutkan ke tahap II yaitu menuju meja hijau atau persidangan pada pengadilan Tipikor nantinya.
Juga demikian pula halnya terkait informasi tentang indikasi pelaku seharusnya berjumlah 4 (empat) orang, Efrianto menyatakan bahwa saat ini jumlah tersangka yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan apabila nantinya didapati adanya fakta terbaru serta alat bukti yang kuat pastinya akan dikaji kembali apakah ada penambahan tersangka atau tidak, yang jelasnya hingga hari ini baru ditetapkan sebanyak 3 orang tersangka, tandas Kajari Langsa, Efrianto, SH. MH.(T, J IQBAL)

