Beranda Breaking News Buntut tidak adanya titik temu dalam mediasi, Sengketa Tanah Tri Sukma Yuniati...

Buntut tidak adanya titik temu dalam mediasi, Sengketa Tanah Tri Sukma Yuniati VS Pemdes Kaliwedi berujung dengan Laporan Pengaduan ke pihak berwajib

275
0

Banyumas-Mediaindonesia24.com
Meski sudah berulang-kali dilakukan “Mediasi”, namun sengketa sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam SPPT NOP.33.02.050.005.030-0033.0 yang berlokasi di RT.04 RW.01, Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, seluas 1.717 m2, a/n Hirman HS Bin Sanrusdi, terkhusus yang diatasnya berdiri Pasar Desa Kaliwedi, belum juga menemukan titik temu penyelesaian, bahkan berujung dengan Laporan Pengaduan Tri Sukma Yuniati Binti Hirman HS ke Polsek Kebasen.

Dalam Laporan Pengaduanya, ke Polsek Kebasen, Tri Sukma Yuniati didampingi Casdi (suami) dan Didiek Yuli Setiawan SH, Kuasa Hukumnya pada hari selasa (12/12/2023).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, Sektor Kebasen, Jalan PUK No.30, Kode Pos 53172, yang ditanda tangani oleh Iptu. Teguh Pambudi (Kanit Reskrim Polsek Kebasen) dan Tri Sukma Yuniati selaku Pelapor diketahui jika Pelapor mengadukan peristiwa kejadian tentang kendala atau kesulitanya untuk membuat Sertifikat Tanah, karena tidak dikeluarkan Surat Keterangan dari Pemerintah Desa Kaliwedi yang merupakan salah satu persyaratan untuk membuat Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Purwokerto.

Tatkala dikonfirmasi pasca membuat Laporan Pengaduan, Didiek Yuli Setiawan SH, menyatakan jika kasus sengketa tanah ini sudah bergulir cukup lama, bahkan sudah berulang kali dilakukan mediasi.

“Sebagai rakyat kecil, yang merupakan satu-satunya anak (ahli waris) dari Hirman HS (Alm), klien saya hanya berharap adanya keadilan dan tanpa sedikitpun bertendensi untuk men-justifikasi kepada siapapun, “katanya seraya memaparkan, “namun faktanya, meski berulang kali dilakukan mediasi berkaitan dengan sebagian tanah peninggalan alm.Hirman HS, tetap tidak ada titik temu, menyusul kemudian Pemerintah Desa Kaliwedi menunjukan “arogansinya” dengan mengklaim sebagai aset desa yang kemudian mendirikan serta membangunya sebagai Pasar desa, tanpa kordinasi dan meminta ijin terlebih dahulu, “katanya.

Lebih lanjut Didiek Yuli Setiawan SH menambahkan, “jika saja Pemerintah Desa Kaliwedi bisa menunjukan dasar berikut bukti jika tanah pasar merupakan aset desa, saya pasti memberi hormat dan akan mundur dengan teratur dalam menangani kasus ini, “tegasnya.

Dijelaskanya, berdasarkan Kutipan dari Daftar Buku C dan Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah yang dikeluarkan pada 21 Nopember 2016 dan
ditanda tangani oleh SAEBI, Sekdes Kaliwedi dijelaskan bahwa Tanah dengan spesifikasi, klas : 083, Luas : 1.717 m2, sungguh-sungguh sejak 2005 adalah milik Tri Sukma Yuniati, alamat : Kaliwedi RT/RW : 004/001, dan Tanah tersebut sampai pada waktu keterangan ini dibuat masih tetap tertulis atas namanya dan tidak menjadi perselisihan dengan pihak lain, baik mengenai haknya maupun batas-batasnya.

Bahkan berdasarkan bukti petunjuk lainya, “Didiek Yuli Setiawan SH menegaskan, “baik SPPT dan batas-batas dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 30, tanah yang diatasnya berdiri Pasar Desa Kaliwedi tertulis : Hirman HS, “timpalnya.

Ironisnya, dalam Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah, justru SAEBI dengan sengaja merubah surat atau pemalsuan dokumen, dengan maksud “meniup orang lain” sehingga sangat merugikan klien saya, dan itu artinya, Saebi diduga telah melakukan “Pemalsuan Dokumen” sebagaimana pasal 263 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, karena terbukti dalam Surat Keterangan yang dibuatnya, SAEBI mencatat jika batas sebelah Timut, Milik Tusiah, padahal dalam Sertifikat Hak Milik No.30, batas tanah milik Hirman HS, untuk sebelah Timur tercatat, utara : Tusiyah dan Selatan : Hirman HS.

Menyusul kemudian, “kata Didiek menegaskan, “Pemerintah Desa Kaliwedi mengklaim jika tanah yang diatasnya berdiri Pasar Desa merupakan Aset Desa, meski tanpa didukung dengan data dan bukti, sehingga “Asas Kepastian Hukum”, yang merupakan salah satu Asas Penyelenggara Pemerintah Desa di Desa Kaliwedi layak dipertanyakan, karena terbukti dalam mengambil keputusan dan kebijakanya, liar dan tidak berdasar, menyusul Pemerintah Desa Kaliwedi tidak berkenan mengeluarkan Surat Keterangan yang merupakan salah satu persyaratan untuk membuat Sertifikat, sehingga “Netralitas dan Non Diskriminatif” Pelayanan dari Pemerintah Desa Kaliwedi, kembali layak dipertanyakan.

Sehubungan dengan hal-hal yang saya uraikan tersebut, karena tidak adanya titik temu dalam berulang-kali mediasi, sehingga dalam rangka mencari keadilan, kasus ini saya laporkan ke Reskrim Polsek Kebasen, dengan harapan agar bisa ditindak-lanjuti sesuai hukum yang berlaku, “pungkasnya (suliyo).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini