Beranda Breaking News Berpredikat Ketua RT, “Sang Penipu”, sangat mahir bersilat lidah dan piawai berjanji...

Berpredikat Ketua RT, “Sang Penipu”, sangat mahir bersilat lidah dan piawai berjanji yang ujungnya pasti di-ingkari

1086
0

Mediaindonesia24.com,Cilacap-
Sepak terjang Ali S, Ketua RT.02 RW.09, Desa Mernek, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, selalu menarik untuk ditelisik, yang ujungnya membuat kita terpaksa harus geleng kepala & mengelus dada.

Pasalnya, di usianya yang tidak lagi muda bahkan bisa dibilang sudah senja, namun dalam kehidupanya kerap kali diwarnai dengan beragam perilaku yang selalu merugikan orang lain.

Tak heran, jika teman dekat, tetangga hingga masyarakat sekitar, sudah tidak asing lagi bahkan menjadi rumor yang basi, tatkala perbuatanya mencuat dan menjadi konsumsi publik.

Ironisnya, tiada henti & kapoknya, terkesan menikmati, seolah dijadikan mata pencaharian, bahkan akan merasa pongah dan bangga serta besar kepala, tanpa merasa bersalah sedikitpun tatkala dengan segala tipu muslihat, serangkaian kebohongan mampu memperdaya korban demi untuk memperoleh keuntungan pribadi dari sisi materi meski disadarinya, harus menghalalkan segala cara & terpaksa menginjak dan menggilas rasa keadilan orang lain.

Bahkan laksana “DRAKULA”, sepanjang masih bisa diperdaya, korban akan ditekan & dikuras hingga titik darah penghabisan tanpa belas kasihan sedikitpun, dengan mengabaikan apapun latar belakang korban, meski orang dekat sekalipun, menyusul kemudian mengumbar janji manis berdalih akan bersedia mengembalikan kerugian, bahkan sampai berani membuat “Surat Pernyataan” yang ditanda-tanganinya diatas materai, tatkala korban menuntut pertanggung-jawaban yang ujungnya pasti di ingkari.

Terbukti, tatkala Atma Suwadi, warga Jalan A.Yani, RT.03 RW.01, Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, selaku korban menuntut pertanggung-jawaban, menyusul kemudian dituangkanya kesepakatan dalam Surat Pernyataan yang ditanda-tanganinya di atas materai (28/11/2023), dimana secara jelas tertuang klo dirinya akan mengembalikan uang sebesar rp.25.000.000, pada 26/01/2024 (pasal 2).

Namun faktanya, sampai batas waktu yang telah ditentukan, berdalih sakit, dirinya ingkar janji yang kemudian minta kebijakan dan kembali mengulur waktu dan secara meyakinkan, berjanji akan mengembalikan pada 10/02/2024.

“Berani “di-picek” (tidak bisa melihat), sekarang saya belum punya uang karena dalam beberapa hari ini saya sakit sehingga tidak bisa keluar untuk mencari uang, “katanya seraya berjanji, “tolong saya minta waktu, nanti 10/02/2024, pasti saya bayar karena akan dikasih oleh anak yang sedang mengajukan pinjaman dan cair pada 10/02/2024, “tegasnya.

Ironisnya, untuk kesekian kalinya “sang penipu”, ingkar menyusul kemudian kembali meminta kebijakan & berjanji akan membayar pada 16/02/2024.

“Demi allah, sekarang saya belum ada duit, tapi nanti pada 16/02/2024, pasti saya bayar, “katanya meyakinkan.

Namun mendasari rentetan perjalanan waktu dalam kehidupanya dengan segelala sisi negatifnya, sehingga banyak pihak meragukan itikad baiknya untuk mengembalikan meski sebenarnya kerugian korban sangat jauh dan lebih besar sebagaimana tertuang dalam “Surat Pernyataan” tersebut.

Makanya, diharapkan agar korban untuk segera melaporkanya ke Pihak Berwajib (pasal 4), karena Surat Pernyataan itu bisa menjadi Bukti atas pengakuan dalam Dugaan Tindak Penipuan dan Penggelapan yang dilakukanya, agar ada efek jera sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatanya, mengingat baik disadari/tidak, baik langsung atau tidak langsung tindakanya telah mencemarkan nama baik lingkungan, masyarakat & Desanya.

“Sudah puluhan tahun lebih dia menipu banyak orang bermodus penggandaan uang, namun selama ini tidak pernah meninggalkan BB (Barang Bukti), “kata seseorang yang namanya tidak mau dipublikasikan, seraya menambahkan, “makanya sulit terdeteksi dan selalu terlepas dari jerat hukum “.

Ditegaskanya, agar korban untuk melaporkanya ke Pihak Berwajib, agar segera diproses supaya dia bisa mempertanggung-jawabkan perbuatanya mengingat semua warga negara sama kedudukanya di mata hukum.

“Agar dia kapok, sehingga tidak ada lagi korban susulan, apalagi tindakanya itu sangat mencoreng nama baik tetangga, masyarakat dan Desa Mernek, “katanya seraya menegaskan, “masa Penipu dibiarin, enak sekali dong klo begitu, dari pada sekarang sulit mencari kerja, lebih baik menjadi tukang tipu, toh tetap bebas dan tidak dipenjara, apalagi kerjanya enak dan hasilnya banyak, “pungkasnya (suliyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini