google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dekri Wajib Mempertanggung Jawabkan Dana Sebesar Rp.52.Juta Yang Di Peruntukkan Setoran Kepada Aparat Penegak Hukum

Redaksi

September 16, 2024

Mediaindonesia24.com Aceh Timur/- Hasil Konfirmasi kepada mantan ketua panitia Fikar mengatakan kepada media ini bahwa dirinya telah menyerahkan sisa dana kepada bendahara dekri sebesar Rp.52.000.000 ( lima puluh dua juta rupiah) meskipun dana tersebut semula Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah ) namun yang terjadi dalam penyerahan hanya Rp 52.000.000 juta rupiah

Fikar juga menyampaikan kepada wartawan media online di Aceh ini ketika video hasil rekaman dana untuk keamanan Polres Langsa pada bulan Agustus Tahun 2024,sudah saya serahkan senilai Rp.52.000.000 juta rupiah yang saya serahkan di suatu tempat di toko brilink di Kota Langsa pada tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 23.22 Wib pungkas fikar.

Pemberitaan yang sempat di unggah di media Online berjudul akibat mencatut nama Polres Langsa Mantan ketua Fikar gondol dana Polres Langsa Sebesar Rp.60.000.00 juta rupiah pada Rabu Tanggal 11 September 2024 yang lalu.

Anehnya pantauan wartawan media Online ini setelah di serahkan dana keamanan untuk Polres Langsa Berinisial Dekri CS itu sampai saat ini belum ada kejelasan dari dirinya diduga pula ingin di kembalikan atau di bagi- bagikan secara terselubung oleh timnya sendiri(SILET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!