Medan – mediaindonesia24
Penasehat hukum dari Yayasan Citra Keadilan, berikan Apresiasi kepada Kapolda Sumut terkait setelah satu rumah sakit di Medan, Sumatra Utara yang melanggar tata ruang izin lingkungan hidup dan Perda kota Medan.
” Kami penasehat hukum dari Yayasan Citra Keadilan memberikan Apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara atas Respon dan tanggab terkait Aduan kami pada bulan februari 2924 lalu,kata Judika Atma Togi Manik kepada awak media ini, Senin,13/01/2025.
Judika Atma Togi Manik,SH, MH menyebutkan inisial rumah sakit:RM, milik PT.RMH(terlapor) yang di duga melanggar Perda kota Medan nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan Rekan nya: Omega Jaya Siahaan,SH, MH dan Alfa Prima Siahaan,SH, MH mengatakan bahwa terlapor juga di duga telah menghilangkan Gang Family dengan mendirikan bangunan Rumah Sakit di atasnya.
Judika Atma Togi Manik SH, MH
mengharapkan Kapolda Sumut untuk dapat menentukan status tersangka guna kasus tersebut jadi terang.
Omega Jaya Siahaan, SH MH menambahkan agar Kapolda Sumut segera menetapkan tersangka kepada tingkat penyidikan, terkait Aduan kami, paparnya.Dan apabila Aduan Ini jalan di tempat maka kami akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi,baik itu ke Kapolri maupun ke KPK ,sebab kasus ini akan dapet merugikan pendapatan negara, tutupnya.– Eko

