Aceh Tamiang – terasjurnalis.net
Serbuk kayu digunakan dalam Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) melalui teknologi co-firing, yaitu dicampurkan dengan batu bara untuk menghasilkan listrik. Tujuannya adalah mengurangi emisi karbon, karena serbuk kayu termasuk energi baru terbarukan yang dapat membantu mencapai target net zero emission, serta memberdayakan ekonomi masyarakat lokal melalui penyediaan pasokan biomassa.
Pengolahan serbuk kayu sendiri berada di Kampung(Desa*Red) Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang,Minggu (28/09/2025)
Untuk pengolahan serbuk kayu yang digunakan sebagai bahan bakar di PLTU, izin yang harus diurus meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), yang didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain NIB, diperlukan juga Izin Usaha Industri (IUI), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin terkait lainnya seperti Sertifikat Standar tergantung tingkat risiko usaha, serta izin terkait lingkungan seperti pemanfaatan hasil hutan jika kayu yang digunakan berasal dari hutan.
Awak media mencoba menggali informasi disalah satu perusahaan yang belum diketahui nama perusahaan tersebut dengan melakukan investigasi kelapangan,Pengawas lapangan menuturkan kepada awak media tidak tahu pasti kenapa tidak memasang nama perusahaan dalam kegiatan tersebut dan pemilik usaha tersebut bertempat tinggal dilangsa
“Tidak tau bang perusahaan apa bang,saya cuma orang kerja di suruh produksi saja bang,pengolahan serbuk kaya pemilik nya orang Langsa”,tutur nya kepada awak media sembari memberikan kontak WhatsApp pemilik tersebut
Namun saat di konfirmasi oleh Awak Media melalui telpon WhatsApp pemilik menjelaskan dan menuturkan dengan singkat pengolahan tersebut menggunakan kayu limbah dan kayu milik warga sekitar perusahaan sebagai pertambahan ekonomi bagi para warga ,Pengolahan serbuk tersebut digunakan sebagai bahan baku untuk PLTU .
“Pengolahan serbuk kayu ,pihak ketiga penyediaan serbuk kayu untuk PLTU,itu tidak menghasilkan limbah “,singkat (SG) kepada awak media
Hal ini menjadi sorotan publik dimana tidak terlihat plank nama perusahaan dan menjadi tanda tanya kepermukaan publik atas kegiatan perusahaan tersebut. Tutup
(Red)







