Mediaindonesia24.com,BIREUEN,Aceh— Seluruh Keuchik Desa dan seluruh Peutuha tuha 4 juga Pedamping Desa dan Pedamping lokal Desa Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen di sosialisasikan Perbup. Nomor 55 Tahun 2023 untuk pelaksanaan Tahun 2024 di Sosialisasikan dilaksanakan pada hari Selasa 20 Februari 2024 di Gedung Bumdesma Atau BUMG Kecamatan.
Camat Jangka Alfian S.Sos yang di dampingi ketua Abdesi Kecamatan Zamri dan Narasuber dari Sekdis DPMG Irmawati SP.M.Lingk, dan perwakilan Petinggi lainnya dari DPMG Bireuen,
Sekanjutnya Camat memberi sambutan pada acara pertemuan penting itu di hadapan tamu undangan.
Sebelum dimulainya Sosialisasi dari perwakilan DPMG ketua Abdesi Keuchik Jangka memberi apresiasi kepada DPMG-PKB telah mensosialisasikan perbup.nomor 55 Tahun 2023 untuk mempercepat penyusunan APBdes semua gampong di Kecamatan Jangka.
Selanjutnya Kabid. Pemberdayaan Juliadi, SE memaparkan rincian isian perbub.poin-poin yang masih menjadi perbincangan untuk pelaksanaannya penyusunan APBDes Tahun 2024, Kabid DPMG menjelaskan untuk penganggaran yang sudah ditentukan yang harus diperhatikan dan wajib dikerjakan itu tentang penanganan Kemiskinan ekstrim maksimal 25% BLT sedang Ketahanan pangan maksimal 20% dan sisa persentasenya untuk Penanganan Stunting.
Terkait honor perangkat dan unsur kelembagaan lainnya itu masih sama, cuma sub. bidang sumber saja dibedakan dengan adanya SK Tim untuk kegiatan dan perihal.
Tentang Tuha peut dan Tgk Imum desa disampaikan Juliadi yang sebelumnya untuk tunjangan diambil dari ADG sekanutnya tahun ini boleh di ambil dari DD sedangkan keuchik dan perangkat tetap di ADG dengan sebagaimana tertuang dalam surat edaran Bupati dalam lampiran Perbup.
Kemudian dalam diskusi terbuka dengan keuchik dan Tuha Peut perihal Jerih itu juga semua sepakat dalam pelaksaanya nanti akan dikuatkan dengan SK tim setiap kegiatan dan pekerjaan yang akan dilaksanakan itu juga tertuang jerih di surat keputusan keuchik nanti.
Diantara pertanyan para undangan dan tanggapan narasumber, selaku Keuchik Jangka berharap dan meminta tahun 2024 untuk dapat diselenggaran Bimtek untuk keuchik yang mendelam tentang tupoksi dan itu di lakukan di Kecamatan atau kabupaten kemudian tentang pengembangan Posyantekdes harus lebih kuat dan efektif agar secara cepat dapat mendongkrak ADG atau pendapatan asli desa.
Selanjutnya Koordinator Pedamping Desa Kecamatan Jangka Rahmad Sadri.SHI kepada para undangan juga menguatkan dengan menjelaskan lagi detail-detail lebih luas terkait teknis dan mekanisme dilapangan saat menyusun APBdes di semua Gampong di Jangka.
Kesimpulan terakhir Sekdis DPMG Irmawati merangkum dari diskusi tersebut dan menekankan perlu diperhatikan terhadap kewenangan Gampong untuk setiap pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang kadang harus ada dan lahirnya Qanun Gampong kemudian Sekdis menguatkan kembali tentang program penanganan stanting di setiap Gampong sudah ada Tim Pedamping Keluarga (TPK) “mereka mendapingi Keluarga stanting sebagaimana tertuang dalam perbup.dan sudah tertera jumlah insentif untuk TPK”.tutup Sekdis. (Fahkrurrazi ar)







