google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dugaan Mark Up Proyek Talud di Desa simpang kiri, Dan tidak menggunakan Izin Galian C

Redaksi

November 6, 2024

Aceh Tamiang | Mediaindonesia24.com .Proyek pembangunan talud di Desa simpang kiri , Kecamatan tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang , tengah menjadi sorotan. Warga setempat mencurigai adanya dugaan mark up dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana Desa .

Berdasarkan pantauan di lapangan, kualitas pekerjaan talud tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Beberapa bagian talud terlihat tidak cocok timbunan, dan di duga penimbunan itu tidak menggunakan izin galian C .

salah seorang warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami berharap proyek ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, namun kenyataannya sangat mengecewakan. Kami menduga ada permainan dalam proyek ini,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Datok penghulu Gampong simpang kiri inisial AA belum memberikan keterangan resmi. Bahkan setelah di hubungi media terkesan cuek dan mengatakan ” itu kan punya lama ngapain di tanya” lagi dah selesai itu”.

Salah seorang warga yang tidak ingin di sebutkan nama nya juga menambahkan ” Proyek talut itu tidak sesuai pak, dan ada masalah dengan izin galian c nya pak ” ungkap nya . Pembuatan Talud tersebut di kerjakan pada bulan September tahun 2024 dengan nilai pagu yang mencapai ratusan juta rupiah yang mana dana tersebut menggunakan Anggaran Dana desa.

Terlihat pantauan media tidak menemukan papan informasi publik ( PIP) dan terdapat dugaan markup anggaran dalam pengerjaan proyek Talud tersebut . Diharapkan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek talud ini. Mereka juga meminta agar pelaku dugaan mark up diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!