Beranda MALUKU Diduga Kades Makatian Menyalahgunakan Jabatan Untuk Keuntungan Pribadi

Diduga Kades Makatian Menyalahgunakan Jabatan Untuk Keuntungan Pribadi

13
0

Maluku – Mediaindonesia24

Penyalahgunakan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dari PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) telah dilaporkan ke Kejaksaan Negari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku sejak Tahun 2022

Setelah adanya penandatanganan Rencana Kerja Tahunan (RKT) oleh kades Makatian LU.R. pada tanggal 15 Januari 2021, Dana CSR dibayarkan Rp 600.000.000. (enam ratus juta rupiah) dan bibagikan oleh 4 empat Desa yaitu Desa Wermatang, Desa Makatian, Desa Otemer, dan Desa Marantutul.

Desa Makatian mendapatkan tahap pertama sebesar Rp. 175.000.000, (sebesar seratus tujuh pulu lima juta) yang telah diterima langsung oleh Kepala Desa Makatian namun diduga kuat digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat tentang apa saja yang digunakan olehnya, dan tidak sampai disitu ada pun pinjaman Uang dari PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupia) hal ini pula tanpa ada kesepakatan bersama/musyawarah Desa untuk memberitahukan kepada masyarakat Makatian.

Tentu Seharusnya sebagai pemimpin wajib untuk terbuka dalam segala kepentingan yang mengatasnamakan Desa agar tidak ada timbul pertanyaan bagi masyarakat setempat.

Setelah dikonfirmasi dari salah satu pemuda/Masyarakat Makatian memberikan keterangan bahwa Laporan Masyarakat sejak tahun 2022 ke Pihak Kejaksaan sudah berjalan dan telah di disposisikan ke pihak Inspektora.

Karena sesuai prosedur yang telah dijalankan dalam tahapan pemeriksaan terhadap Kepala Desa wajib melalui Inspektorat hanya saja jika melihat dalam tengang waktu untuk pengembalian anggaran Dana tersebut sudah melewati batasan waktunya karena sejak dihitung dari Desember 2023 hingga sekarang sudah lebih dari 60 hari , malah sudah masuk 1 Tahun berjalan.

Maka kami sangat berharap pihak Inspektorat dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Makatian Linofik Refutu Alias Lino.

Dapat dikutip dari dasar hukum dan prosedur pengembalian dana CSR yang diduga digelapkan oleh Kepala Desa:

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aparatur Sipil Negara.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepala Desa.

Prosedur Pengembalian
1. Instansi yang berwenang (misalnya, Inspektorat atau Kejaksaan) mengirimkan surat perintah pengembalian dana.
2. Kepala Desa harus mengembalikan dana dalam waktu 60 hari sejak menerima surat perintah.
3. Pengembalian dana harus disertai bukti pembayaran dan laporan keuangan.
4. Jika tidak memenuhi kewajiban, Kepala Desa dapat dikenakan sanksi.

Diduga perbuatan Kepala Desa Makatian melanggar Hukum. Semoga Pihak Terkait agar dapat sesegera mungkin Kades Makatian agar bertanggungjawab atas segala perbuatannya dan ada keadilan bagi masyarakat Makatian yang selama ini menjadi bahan perbincangan di desa.

Sebagai penutup harapannya menjadi contoh bagi Desa-Desa lain agar adanya dugaan tindakan sedemikian wajib di laporkan karena kesejahteraan Desa ada ketika kita semua sama-sama Mengawasi, menjaganya. SW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini