Mediaindonesia24.com,Banyumas-
Menindak-lanjuti Berita Acara Musyawarah Klarifikasi Tanah pasar desa Kaliwedi (berlokasi di RT.004 RW.001) yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Kaliwedi, pada hari Selasa (3/10/2023) lalu, yang dipimpin oleh Darmo Mulyono (Ketua BPD) didampingi Wahyu Adhi Fibrianto (camat Kebasen) bersama Eko Pramono (Kasie Tapem) dengan dihadiri oleh Saeful Anam (Kepala Desa), Saebi (sekdes) beserta beberapa perangkatnya, serta Tri Sukma Yuniati (Ali waris Alm.Hirman HS bin Sanrusdi) yang didampingi Didiek Yuli Setiawan SH, selaku Kuasa Hukumnya dan para tokoh masyarakat.
Sehingga pada hari ini (Kamis, 5/10/2023), Didiek Yuli Setiawan SH, melaporkan sengketa tanah tersebut kepada Kepala ATR/BPN Banyumas, dengan tembusan : Kapolresta Banyumas, Bupati Banyumas dan Camat Kebasen.
Dalam laporan pengaduanya tersebut, Didiek Yuli Setiawan SH, melampirkan foot copy Surat Kuasa berikut foot copy Kartu Advokat, SPPT Tanah (15/02/2023) a/n Hirman HS bin Sanrusdi, foto copy Kutipan Daftar Buku C Desa Kaliwedi, foto copy Surat Kepemilikan Hak atas Tanah nomor : 999/2005/XI/2016 dan foto copy Sertifikat Hak Milik No.30 C.No.1396, Persil 75 D.III serta foto copy Berita Acara Penyitaan Eksekusi (Eksekutorial Beslag) Nomor : 12/BA.Pdt.Sita.Eks/1993/PN.Bms yo Nomor : 06/Pen.Pdt.Eks/1992/PN.Pwt.
Bahkan demi melengkapi laporan pengaduanya, Didiek Yuli Setiawan SH juga melampirkan copy Risalah Mediasi Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Camat Kebasen dan Copy Berita Acara Musyawarah Klarifikasi Tanah Pasar Desa Kaliwedi (3/10/2023) yang dikeluarkan BPD Kaliwedi.
Kepada Awak Media ini, ketika dikonfirmasi dengan tegas Advocat-Penasihat Hukum yang beralamat kantor di Jalan Raya Kaliori No.20 C, Banyumas dengan motto “Low Profile Hight Product” menyatakan jika pada awalnya, dirinya berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dari awal sejak menangani perkara ini, saya berharap bisa diselesaikan secara baik-baik, “katanya seraya menambahkan, “namun meski sudah 2 kali dilakukan mediasi, justru Pemdes Kaliwedi melaluhi Saeful Anam (kades) dan Saebi (sekdes) tetap bersikukuh mempertahankan sikapnya, jika tanah pasar desa Kaliwedi merupakan Tanah Aset Desa, meski dalam hal ini tidak didukung dengan data dan bukti “.
Lebih lanjut Didiek Setiawan SH menambahkan jika dalam Mediasi kedua di Aula Bali Desa Kaliwedi, dirinya sudah mengingatkan jika “kepastian hukum” merupakan salah satu Asas Penyelenggara Pemerintah Desa, sehingga setiap kebijakan & keputusanya tidak boleh liar, sebatas asumsi dan opini, tanpa dasar hukum yang didukung oleh data & bukti, “katanya.
Makanya, waktu itu, saya mempertanyakan bukti kepemilikan desa atas tanah tersebut berikut dasar penguasaanya.
Ironisnya, meski keduanya tidak bisa menunjukan data dan bukti, namun tetap ngotot mengklaim jika tanah pasar merupakan aset desa menyusul dipasangnya Patok dan papan nama yang bertuliskan “Tanah Aset Desa” diatas tanah pasar.
Bahkan, “kata Didiek menegaskan, “Pemdes Kaliwedi melaluhi Saebi dengan lantang dalam mediasi menyampaikan sikapnya, “silahkan laporkan sampai ke atas sekalipun, “katanya menirukan ucapan Saebi, se-akan menantang.
Terlebih, dalam mediasi tersebut, sebagai Kepala Desa, Saeful Anam sampai berani tidak mengakui Sertifikat Hak Milik No.30 dan Berita Acara Penyitaan Eksekusi dari PN Banyumas.
Padahal sebagai Kepala Desa, Saeful Anam merupakan pelaksana dari seluruh Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang lebih tinggi tanpa diberi wewenang sedikitpun untuk mengabaikan apalagi sampai berani tidak mengakuinya, mengingat Desa merupakan Pemerintahan terkecil di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga tipical karakter moral Saeful Anam, sangat tidak bisa ditolerir karena berpotensi akan mengganggu harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, “akan dibawa kemana masyarakat dan Desa Kaliwedi……????!!!, “tegasnya.
Ditegaskanya, atas sikap keduanya sehingga selaku Kuasa Hukum, Didiek Yuli Setiawan SH akan menempuh jalur hukum dengan menggugatnya baik secara perdata maupun pidana, “pungkasnya (suliyo)







