MEDIAINDONESIA24.COM – LANGSA
Terkait atas adanya laporan polisi (LP) sebagai pelapor berinisial “SN” kepada suaminya berinisial “NS” yang kawin lagi, dengan wanita lain. Tanpa ada ijin resmi dari istrinya “SN”.
surat tanda lapor polisi itu. Bernomor : LP/B/205/VIII/2024 /SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, dengan pasal 279 ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana menyatakan barang siapa. Melakukan perkawinan pihak lain Menjadi penghalang untuk itu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Ironisnya lagi, sampai saat ini. Pihak dari kepolisian Resot (polres) Langsa, yaitu kepala satuan Kasat Reskrim Polres Langsa. AKP Sumardiono, SH. belum mengusut kasus tersebut sampai saat berita ini diturunkan sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi para pelapor dan wartawan Media Online telah dua kali mempertanyakan perihal penyidikan kasus tersebut namun belum juga mendapat tanggapan yang serius.(Silet)

