Langsa |
Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Syaridin, kembali menuai sorotan publik setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh LSM Gadjah Puteh Darussalam, atas dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam laporan resmi bernomor 012/LP/Dpp/LSM-GP/IV/2025 yang dikirimkan pada 24 April 2025, Syaridin diduga menyampaikan data jabatan yang tidak sesuai selama tiga tahun berturut-turut—2022, 2023, dan 2024. Meski telah dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Langsa sejak 29 Agustus 2023, Syaridin tetap mencantumkan jabatannya sebagai Kepala BPSDM Pemerintah Aceh dalam LHKPN.
Apa Kata LSM Gadjah Puteh?
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, menilai tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif. Ia menegaskan bahwa pelaporan yang tidak sesuai jabatan aktual melanggar Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, khususnya Pasal 3 dan 4, yang mengatur bahwa harta kekayaan harus dilaporkan berdasarkan jabatan per 31 Desember tahun berjalan.
“Ini bukan soal salah tulis jabatan. Ini soal komitmen moral dan integritas. Bagaimana publik bisa percaya kalau LHKPN saja tidak akurat?” kata Sayed.
Terlalu Nyaman Jadi Penjabat, Demokrasi Lokal Dipertaruhkan?
LSM Gadjah Puteh juga menyoroti sikap Syaridin yang dinilai terlalu nyaman dalam posisi Penjabat Wali Kota. Hingga saat ini, tidak terlihat langkah konkret dari dirinya untuk mendorong pelantikan Wali Kota Langsa definitif, padahal masa jabatan Pj bersifat sementara.
“Jika terlalu nyaman dengan jabatan sementara, maka urgensi lahirnya kepemimpinan definitif akan kabur. Ini bukan sekadar stagnasi politik, tetapi juga kemunduran demokrasi lokal,” tambah Sayed.
Ada Lonjakan Harta dan Utang, Ada Apa?
Laporan tersebut juga mengungkap adanya lonjakan harta dan utang yang dilaporkan Syaridin dalam LHKPN tahun 2024. Di antaranya, pembelian kendaraan bermotor senilai ratusan juta rupiah yang menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi manipulasi atau pengalihan perhatian dari ketidaksesuaian data jabatan.
Apa Tindakan yang Diharapkan?
LSM Gadjah Puteh meminta KPK untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan klarifikasi, pemeriksaan mendalam, dan penjatuhan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran. Mereka juga menekankan bahwa kejujuran bukan hanya soal angka dalam laporan kekayaan, tetapi juga soal transparansi posisi dan tanggung jawab kepada publik.
Penutup: Publik Berhak Tahu
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Syaridin maupun Pemerintah Kota Langsa. Namun pertanyaan publik terus bergulir:
“Jika data jabatan saja tidak jujur, bagaimana kita bisa percaya pada pengelolaan anggaran daerah?”

