JAKARTA (MEDIAINDONESIA24.COM) .-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mengeluarkan Surat penetapam pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur aceh pada Sabtu 21 September 2024 ,Surat bernomor 2148/PL02-2-SD/06/2024 tersebut di tujukan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Memuat sejumlah poin penting terkait pembaruan syarat pencalonan.Mochammad Alifuddin sebagai Ketua KPU dalam surat nya menegaskan ada nya perubahan signifikan pada Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016.
“Qanun tersebut telah di ubah menjadi Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024 yang membawa perubahan mendasar pada persyaratan calon” Ujar nya.
Perubahan utama terletak pada pasal 24 huruf e.sebelum calon harus menandatangani surat permnyataan di depan DPRA/DPRK.Kini calon cukup menyerahkan surat pernyatan bermeterai yang menyatakan kesediaan menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan nasional serta peraturan Khusus yang berlaku di Aceh.
KPU juga mengintruksikan KIP Aceh untuk segera melakukan penyesuaian terhadap keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan. Langkah ini di nilai krusial untuk menyeleraskan aturan lokal dengan perubahan Qanun terbaru
Aliffudin juga menuturkan dalam surat nya KIP Aceh harus bergerak cepat.Mereka perlu berkoordinasi dengan panwaslih Aceh ,passangan calon dan partai politik untuk memastikan transisi yang mulus.
Menarik nya KPU memberikan kelonggaran bagi pasangan calon yang telah menandatangani surat pernyataan dengan format lama.
Surat KPU ini juga di tembuskan kepada MEnteri Dalam Negeri , Ketua Badan Pengawas Pemilu dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menandakan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam pelaksaaan Pilkada Aceh 2024







