Media Indonesia24. Com Aceh Timur/- Masyarakat mempertanyakan makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia jika itu memberikan makna bahwa keadilan harus di tegakkan dalam kontruksi hukum mengapa Polres Aceh Timur tidak menggeruduk sumur -sumur minyak yang ada di desa Ranto Panjang Peurelak dan desa Peunaron yang juga masuk dalam katagori Ilegal Drilling , apakah ada dugaan terima upeti atau suap dari para pengusaha minyak maupun oknum tertentu agar usaha mereka tidak di geruduk sebagaimana yang di lakukan MaPolres Langsa terhadap sumur minyak di desa Alur Canang Kecamatan Birem Beyeun Kabupaten Aceh Timur .
Jika benar ingin menegakkan keadilan maka sumur minyak yang ada di Aceh Timur khususnya Ranto Panjang Pereulak dan desa Peunaron juga harus di geruduk karena terkait ilegal drilling, faktanya Aceh Timur tidak melakukan dan aman aman saja patut di duga adanya upeti yang di berikan kepada Intitusi Polres Aceh Timur tersebut, sebut bung karo- karo sebagai pemerhati publik.
Perihal penggerudukan desa alur canang kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur oleh polres langsa di duga pilih kasih terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari mengais minyak mentah untuk memenuhi kehidupan masyarakat di wilayah Provinsi Aceh karena keterbatasan penyediaan lapangan kerja untuk masyarakat setempat .
Masyarakat minta kepada Kapolda Aceh untuk tegas dalam penegakkan hukum yang ada di wilayahnya dan telah menerbitkan Sprin Polda terkait penutupan ilegel drilling yang ada di wilayah Aceh namun faktanya Polres Aceh timur, Polres Aceh Tamiang belum juga melakukan penutupan dan penindakan ilegal drilling seperti yang di lakukan oleh Polres Langsa, masyarakat tidak terima dengan tindakan pilih kasih yang telah merugikan masyarakat di desa alur canang.
Pertanyaan warga masyarakat mengapa Kapolda Aceh tidak bertindak tegas terhadap Kapolres – Kapolres yang belum melakukan tindakan yang sama sebagaimana yang di lakukan oleh Kapolres Langsa sehingga perintah Kapolda Aceh terkesan macan ompong yang tidak dipatuhi oleh jajarannya sehingga perintah Kapolda dalam pelarangan ilegal drilling di abaikan oleh Kapolres Aceh Timur dan juga Kapolres Aceh Tamiang untuk itu kewibawaan Kapolda Aceh Irjen Pol Kartiko di pertanyakan banyak pihak terkhusus masyarakat Aceh yang ada di tiga wilayah,Aceh Timur, Aceh Tamiang, Kota Langsa. Masyarakat meminta Kapolri Jendral Listiyo Sigit untuk mengkaji ulang jabatan Kapolda Aceh Irjen Pol Kartiko sebagai Pejabat Kapolda Aceh dan jika di anggap tindakan Kapolres Langsa dalam menindak pelaku ilegal dirlling yang terkesan arogan dan telah mencemari lingkungan dengan membuang minyak yang berasal dari drum hasil pengeboran liar sehingga memberi dampak kerusakan biota sungai,masyarakat pengguna air sungai untuk keperluan sehari- hari dan juga masyarakat petani padi terkhusus di empat desa yang terdampak akibat ulah Kapolres Langsa yang terkesan arogan dan bringas dengan membawa Kasat crim serta Kapolsek- Kapolsek di jajarannya untuk tindakan penutupan sumur minyak ilegal di desa alur canang terkhusus masyarakat desa alur canang meminta Kapolri mencopot jabatan Kapolres Langsa atas tindakan yang merugikan masyarakat banyak (SILET)

