Beranda Nasional Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Intervensi dalam Penahanan Faisal Amsco: “Penyidik Tidak Profesional...

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Intervensi dalam Penahanan Faisal Amsco: “Penyidik Tidak Profesional dan Bertindak di Bawah Tekanan”

10
0


Jakarta , kabartujuh— Penahanan terhadap mantan Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Aceh, Faisal Amsco, terus menuai polemik. Kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra, secara tegas menyatakan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya sarat kejanggalan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana.

Menurut Irwansyah, penahanan Faisal sejak Sabtu, 12 April 2025, dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Ia menyebut kliennya datang secara kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 10 April 2025 pukul 15.00 WIB. Namun, dalam kurun waktu 1×24 jam, status hukum Faisal tidak kunjung dijelaskan oleh penyidik.

“Klien saya sudah bermalam di ruang penyidik selama 1×24 jam, namun penyidik tidak memberikan kejelasan apakah ia ditangkap atau ditahan. Saat saya tanyakan langsung, tidak ada respons yang jelas dari penyidik,” ungkap Irwansyah dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

Yang lebih mengejutkan, Irwansyah menuding adanya intervensi langsung dari Sespri Kapolda Metro Jaya yang disebut-sebut terus menekan penyidik agar segera menahan Faisal. Ia juga menyebut nama Fahd A Rafiq sebagai pihak yang turut memberi tekanan terhadap proses penyidikan.

“Penyidik terlihat sangat tidak profesional karena mereka mengikuti tekanan dari Fahd A Rafiq dan Sespri Kapolda Metro Jaya. Padahal, tuduhan terhadap klien saya hanya berkaitan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ujar Irwansyah.

Lebih lanjut, Irwansyah mengungkap bahwa kliennya baru dijadikan tersangka pada Jumat malam, 11 April 2025, pukul 23.00 WIB. Saat itu, Faisal langsung diminta menandatangani surat penangkapan dan penahanan oleh penyidik.

“Ini jelas pelanggaran. Penetapan sebagai tersangka dilakukan lebih dari 1×24 jam setelah klien saya diamankan. Seharusnya, jika ingin melakukan penahanan, status tersangka sudah ditetapkan sebelum batas waktu tersebut habis,” tambahnya.

Irwansyah juga mengkritisi proses penyelidikan yang menurutnya tidak objektif. Permintaan konfrontasi antara pelapor dan terlapor yang diajukan secara lisan oleh Faisal tidak pernah direspons oleh penyidik. Selain itu, penyidik juga tidak memeriksa saksi-saksi dari pihak Faisal sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Ini tindakan sewenang-wenang. Saksi dari pihak kami tidak di-BAP sama sekali. Bagaimana mungkin klien saya ditetapkan sebagai tersangka sementara keterangan dari pihaknya belum digali?” tegas Irwansyah.

Lebih dalam, Irwansyah mempertanyakan konstruksi hukum dari kasus ini. Ia menyatakan bahwa uang sebesar Rp1,7 miliar yang menjadi objek perkara sesungguhnya merupakan pembayaran utang pelapor kepada Faisal.

“Jika uang itu adalah pembayaran utang, mengapa Faisal justru dijadikan tersangka penipuan? Ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak dibangun berdasarkan fakta hukum, melainkan ada tekanan dan kepentingan dari pihak tertentu. Penyidik Subdit Resmob Krimum Polda Metro Jaya dalam hal ini sangat tidak profesional,” tutupnya.

Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang disampaikan kuasa hukum Faisal Amsco. Kasus ini pun dipastikan masih akan terus bergulir dan menjadi sorotan publik, terutama menyangkut dugaan intervensi dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat penegak hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini