Beranda Breaking News Kepala SMPN 1 Kroya selalu menghindar, berdalih kesibukan tatkala hendak diklarifikasi

Kepala SMPN 1 Kroya selalu menghindar, berdalih kesibukan tatkala hendak diklarifikasi

502
0

Mediaindonesia24.com,Cilacap—-
Pasca viralnya vidio Ntsy, siswa kelas 8, SMPN 1 Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang mengandung muatan kesusilaan, SMPN 1 Kroya melaluhi Diyah (guru BK), selain selalu melarang Ntsy untuk mengikuti proses belajar-mengajar, sekaligus langsung memberikan sangsi berupa 2 opsi yaitu tetap sekolah di SMPN 1 Kroya, tapi tidak naik kelas, meski berprestasi atau mengundurkan diri.

Padahal diketahuinya jika selain siswa berprestasi, pembuatan vidio tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin Ntsy.

Ironisnya, kedua siswa SMPN 1 Kroya yang lain, baik Dlpi dan Imlda yang menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan dapat di aksesnya informasi elektronik (vidio tersebut) tetap nyaman dalam menempuh proses belajar-mengajar, tanpa ada sangsi sedikitpun.

Tak heran jika keputusan/kebijakan dengan sangsi berupa 2 opsi tersebut, ibarat buah simalakama bagi Ntsy, sehingga menuai sorotan negatif dari berbagai pihak, menyusul adanya beban bagi Ntsy, untuk tetap membayar biaya uang gedung sebesar rp.1.000.000 (satu juta rupiah) yang dinilai sarat kepentingan dan sangat “diskriminatif”.

Ironisnya, tatkala hendak dikonfirmasi, Suharsono, Kepala SMPN 1 Kroya, sangat sulit ditemui meski sudah berulang kali Awak Media ini mendatangi sekolah tersebut.

Bahkan dari pernyataan “security” yang ditemui, selalu mendapat jawaban jika sang Kepala SMPN 1 Kroya, tidak ada dikantor berdalih sedang dinas luar akibat banyaknya Jabatan yang di embanya.

“Maaf, bapak sedang tidak dikantor, karena sedang dinas luar, “katanya seraya menjelaskan jika berkaitan dengan maksud kedatangan Awak Media sudah saya sampaikan kepadanya.
Namun mengingat padatnya aktifitas yang memungkinkanya sering Dinas Luar sehingga harus meninggalkan kantor.

“selain sebagai Kepala SMPN 1 Kroya, beliau juga menjabat sebagai Komda yang membawahi seluruh satuan pendidikan, baik tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama, baik Negri maupun Swasta se Kecamatan Kroya, “terangnya.

Lebih lanjut security tersebut menyarankan agar 3 hari kedepan Awak Media ini datang kembali, karena sesuai pesanya, beliau baru siap untuk menemuinya setelah pulang dari dinas luar selama 3 hari.

Ironisnya, tatkala Awak Media ini datang kembali sesuai waktu yang telah dijanjikan, ternyata kembali tidak bisa menemui, berdalih sang Kepala SPMN 1 Kroya, barusan keluar.

Bahkan meski Awak Media ini meninggalkan “contak person” agar bisa menghubungi tatkala ada kejelasan waktu untuk bertemu, namun sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dan informasi lebih lanjut, menyusul dalam hal ini, Sadmoko, selaku Kepala Dinas P & K Kabupaten Cilacap tatkala dihubungi by phone lewat WA, untuk bisa memfasilitasi, sudah menjelaskan, jika yang bersangkutan, agar bisa menemui teman-teman media”.

“Aswrwb-met siang pak Kadin P & K, saya dah berulang kali datang untuk konfirmasi dengan Kepala SMPN 1 Kroya, tapi tidak pernah ketemu, mohon difasilitasi “, yang kemudian dijawab, “sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan untuk bisa menemui teman-teman media, “jawabnya.

Tentunya sikapnya yang terkesan mempersulit dan menghindar untuk dikonfirmasi menimbulkan beragam tanda tanya bernada minor, ada apa dibalik ini semua….????!!!!

Hal itu sebagaimana di tegaskan oleh Slamet Widodo, seorang tokoh dan sekaligus “caleg Kabupaten Cilacap” tatkala diminta penjelasanya.

“Klo memang keputusan/kebijakanya sudah normatif dan sesuai regulasi, kenapa dia selalu berkelit & sulit ditemui untuk di klarifikasi, “katanya seraya menambahkan, “angkat saja beritanya, jika Kepala SMPN 1 Kroya selalu berkelit dan sulit ditemui untuk diklarifikasi, “tegasnya

Nanti, “kata Slamet Widodo menambahkan, “saya coba bantu dengan mengkomunikasikan hal ini dengan Kadin P & K Kabupaten Cilacap untuk bisa memfasilitasinya, karena mendasari pasal 6 UU-40 – 1999 peranan PERS adalah -“memenuhi hak rakyat untuk mengetahui, mendorong tegaknya supremasi hukum & HAM, melakukan pengawasan, koreksi, kritik dan saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan kebenaran dan keadilan, “pungkasnya.(Suliyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini