Beranda Aceh tamiang Kepala Sekolah Diduga Arogan dan Hambat Pembagian Ijazah, Kadisdik Aceh Tamiang Siap...

Kepala Sekolah Diduga Arogan dan Hambat Pembagian Ijazah, Kadisdik Aceh Tamiang Siap Lakukan Evaluasi

164
0


Aceh Tamiang –* Sejumlah wali murid dan dewan guru dari Sekolah Dasar Negeri 1 Rantau pauh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan keprihatinan terhadap perilaku kepala sekolah yang dinilai arogan dan tidak mencerminkan sikap seorang pendidik. Permasalahan mencuat ketika proses pembagian ijazah siswa tahun ajaran 2024/2025 diduga sengaja diperlambat dan tidak di tanda tangani oleh kepala sekolah dengan alasan pencetakan pas foto ijazah harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan secara sepihak oleh kepala sekolah.

Penundaan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa, terlebih karena proses administrasi ijazah merupakan hak siswa yang tidak seharusnya dikaitkan dengan kebijakan teknis yang membebani atau membatasi.

“Kami keberatan karena pencetakan pas foto diwajibkan di tempat yang ditentukan kepala sekolah. Padahal banyak orang tua yang bisa mencetak sendiri. Ini terkesan mengada-ada dan tidak profesional,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Tidak hanya soal ijazah, sejumlah guru juga menyampaikan bahwa kepala sekolah kerap melontarkan kata-kata tidak pantas di hadapan murid. Sikap dan tutur kata yang tidak mendidik itu dinilai mencoreng citra lembaga pendidikan dasar yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan akhlak mulia.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, Sepriyanto, menyatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala sekolah yang bersangkutan.

“Dinas akan menindaklanjuti laporan dari dewan guru dan wali murid. Kami akan memastikan bahwa setiap kepala sekolah menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip profesionalisme, etika pendidikan, dan peraturan yang berlaku. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada hak siswa,” tegas Sepriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Ia menambahkan bahwa iklim pembelajaran yang sehat dan kondusif menjadi prioritas Dinas Pendidikan, dan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan atau perilaku yang menghambat jalannya pendidikan.

Dalam sistem pendidikan nasional, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga mutu layanan pendidikan serta memastikan seluruh peserta didik memperoleh haknya tanpa diskriminasi. Tindakan yang merugikan siswa, termasuk keterlambatan distribusi ijazah tanpa alasan yang sah, dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran administratif bahkan etika profesi.

Sejumlah guru dan wali murid juga telah menyampaikan harapan kepada Dinas Pendidikan agar kepala sekolah tersebut segera diganti dengan sosok yang lebih bijak dan mampu menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh elemen sekolah.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. Jika kepala sekolah tidak mampu menjadi panutan, maka perlu ada pembinaan atau pergantian demi kebaikan bersama,” ujar seorang guru.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap perilaku pimpinan sekolah dan pentingnya menjaga nilai-nilai profesionalisme dalam dunia pendidikan. Pendidikan yang baik bukan hanya soal kurikulum, tetapi juga teladan yang diberikan oleh para pemangku kepentingan di lingkungan sekolah.

Media Kabar Tujuh akan terus memantau perkembangan proses ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pihak terkait. Harapannya, para wali murid yang mendambakan pendidikan terbaik untuk anak-anak mereka dapat merasa didengar dan dihargai, serta mendapatkan jaminan atas hak-hak pendidikan yang layak.