Mediaindonesia24.com,Langsa,Aceh—–Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi, M. Aris Setiawan, SH menganjurkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Ir Said Mahdum Madjid agar segera mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, mengumumkan diri di publik akan mencalonkan diri menjadi calon Wali Kota Langsa sementara masih berstatus ASN itu sudah bertentangan dengan kode etik.
Dipaparkan Aris, seperti telah disebutkan di PKPU No 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat 4 huruf c, bahwa melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus Aparatur Sipil Negara.
Kemudian masih di aturan yang sama, di pasal 26 sudah menjelaskan semua terkait calon yang berstatus ASN, bahkan pengunduran dirinya tidak dapat ditarik kembali alias permanent.
Bukan hanya di PKPU, kewajiban Pengunduran Diri bagi ASN yang ingin mencalonkan juga diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana pada Pasal 119 UU ASN
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Kemudian masih di UU 5 Tahun 2015 di Pasal 123 ayat (3) disebutkan bahwa Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. Sebagai catatan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali.
Aris juga mencontohkan bahwa harusnya Sekda Kota Langsa bersikap jentelmen seperti yang dilakukan Bustami Hamzah mantan Pj Gubernur, beliau memilih mengundurkan diri agar fokus mencalonkan sebagai Gubernur Aceh.
“Oleh karena itu, Kami minta kepada Sekda, Said Mahdum agar tertib selaku ASN, segera mengundurkan diri, jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
“Bila belum bisa diberhentikan dari ASN, setidaknya lepaskan jabatan sebagai Sekda apabila ingin mencalonkan sebagai Kepala Daerah,” pungkas Aris.(Andika)

