Mediaindonesia 24.com Langsa
Ketika di konfirmasi berita poniman selaku Pj Geuchik mengatakan berawal dari pemilik lahan sawit, yang berada di wilayah pondok kemuning mukhlis datang ke kantor geuchik dan meminta saya untuk mengurus balik surat AJB atas nama fadli menjadi H.Darkasy, selanjutnya Pj geuchik pondok kemuning merincikan biaya yang di butuhkan untuk AJB 4 juta untuk empat surat selebihnya untuk BPHTB dan PPH itu juga masih kurang.
Poniman menambahkan, berdasarkan AJB yang telah ada maka kami membantu proses peralihan AJB dari fadli ke H. Darkasy kemudian H.Darkasy meminta nomor rekening untuk mentransfer uang untuk pengurusan AJB tersebut ketika sedang dalam pengurusan terjadi pembatalan sepihak oleh H.Darkasy dan sisa uang pengurusan sejumlah 6 juta di ambil oleh mukhlis dengan maksud membayar pajak BPHT dan PPH.
“Lahan sawit yang di ganti rugi oleh H. Darkasy hanya rugi tanaman seluas 8 hektar dan ketika pihak gampong tidak mengetahui perjanjian antara mukhlis, fadli dan H.Darkasy selaku pemilik pertama dan pembeli.”
Sementara itu mukhlis yang juga mantan geuchik perlak ketika dk hubungi melalui telepon seluler nya mengatakan , pembatalan pembuatan AJB ganti rugi lahan oleh H. Darkasy tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak kami serta tanpa alasan yang jelas sementara hasil sawit terus di panen selama 8 bulan dan uang yang kami ambil hanya untuk pengurusan surat serta BPHT dan PPH sebutnya.( Suriady Ks. SH)







