google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Datok Seuneubok Baro Di Polisikan Oleh Ketua MDSK Terkait Penarikan Dana Tahap Pertama 40 % dan Silva

Redaksi

Oktober 6, 2024

Media Indonesia 24.Com Manyak Payed/- Ketua MDSK Desa Seuneubok Baro telah melaporkan datoknya ke Mapolres Langsa dengan nomor surat 100/08/2024 terkait penarikan dana sebesar 40% untuk tahap pertama dan juga silva anggaran tahun sebelumnya diduga dana tersebut tidak dapat di pertanggung jawabkan penggunannya oleh datuk seuneubok baro.

Ketua MDSK telah berulang kali mengajak datok Seuneubok Baro melalui surat panggilan pertama kedua dan ketiga untuk duduk bersama dan meminta pertanggung jawaban penggunaan dana yang telah di tariknya dan kegiatan apa saja yang telah di lakukannya dari pengamatan ketua MDSK seuneubok baro kegiatan apa pun tidak ada yang di lakukan oleh datok tersebut sehingga semua masyarakat menduga dana penarikan 40% di tambah dana silva di duga telah di selewengkan oleh datok desa Seueneubok Baro.

Masyarakat desa seuneubok baro meminta agar penegak hukum serius dalam menangani informasi baik secara publik maupun suara sumbang di tengah tengah masyarakat sehingga citra penegakan hukum mendapat tempat di hati masyarakat,penegak hukum wajib merespon dengan cepat terkait adanya informasi penyalahgunaan keuangan dan wewenang datok seuneubok baro dalam pengelolaan dana ADD sehingga Negara dan masyarakat tidak di rugikan dengan perilaku datok desa Seuneubok Baro.

Kepolisian sebagai garda terdepan dalam proses penyelidikan dan penyidikan ketika adanya informasi tentang pelaksanaan aparat pemerintah yang merugikan negara jika tidak di respon sebut warga masyarakat bahwa pihak penegak hukum membiarkan adanya pelanggaran dengan cara mengulur ngulur waktu untuk penyidikan dan penyelidikan demi tegaknya hukum di republik ini .

Beberapa masyarakat desa seuneubok baro mengatakan bahwa uang desa telah di gunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dalam memperkaya diri pribadinya karena pembangunan yang di nantikan tidak pernah terwujud dan juga tidak memiliki bukti nyata di lapangan bila terbukti dalam penyalahgunaan keuangan desa maka tangkap dan adili pelakunya sehingga memberi contoh kepada yang lainnya agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan keuangan sehingga masyarakat tidak di rugikan( SILET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!