Mediaindonesia24.com,Cilacap—
Viralnya vidio Ntsy, siswi kelas 8 SMPN 1 Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memantik kecaman keras dari berbagai pihak.
Pasalnya, vidio tersebut mengandung muatan yang melanggar kesusilaan, menyusul adanya sangsi berupa 2 opsi kepada siswi tersebut, yang ditawarkan pihak SMPN 1 Kroya, melaluhi Diyah (guru BK), yaitu tetap sekolah di SMPN 1 Kroya tapi tidak naik kelas meski berprestasi atau mengundurkan diri dan pindah sekolah, karena berdalih vidio tersebut telah menjatuhkan kredibilitas dan reputasi satuan pendidikan yang selama ini merupakan sekolah favorit dimata masyarakat.
Hal tersebut, disampaikan oleh Andi Winarto, tatkala dikonfirmasi dikediamanya, Jalan Nusa Indah RT.27 RW.13, Desa Pucung Kidul, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, didampingi Asita (istrinya), selaku orang tua Ntsy yang menyesalkan atas opsi pihak sekolah dan sekaligus menceritakan kronologis kejadianya (sabtu, 27/01/2024).
“Jujur, awalnya saya tidak tahu karena masih di bekerja di Jakarta.
Namun tatkala pulang, berdasarkan informasi dari anak & istri diketahui jika kejadian ini, bermula tatkala liburan sekolah, terjadi komunikasi melaluhi “vidio call” antara anaku (Ntsy) dengan Fbri (Papringan-Banyumas), yang dalam komunilasi tersebut, fbri menyuruh agar anaku buka baju, “katanya seraya menambahkan, “namun tanpa seijin dan sepengetahuan anak saya, komunikasi itu direkam, bahkan rekaman vidio itu dikirimkan kepada Dlpi (siswa kelas 9 SMPN 1 Kroya), warga Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, menyusul kemudian oleh Dlpi di sebar ke teman sekolah, bahkan tanpa di duga, oleh Imlda yang juga merupakan siswa sekolah tersebut, di share ke group WA siswa, sehingga vidio tersebut viral”.
Diakuinya, dirinya kecewa dengan sangsi berupa 2 opsi tersebut dari SMPN 1 Kroya karena sebenarnya dalam vidio tersebut, anaknya hanyalah korban.
Sementara pelaku yang menyebarkan, baik fbri dan khususnya Dlpi dan Imlda tetap nyaman dalam menempuh pendidikan di sekolah tersebut.

Dijelaskanya, jika Ntsy merupakan siswa berprestasi di SMPN 1 Kroya, dan selalu masuk dalam 10 besar, bahkan selalu aktif dalam berbagai kegiatan baik di dalam sekolah maupun diluar sekolah.
Berkaitan dengan kasus ini, “kata Andi menambahkan, dirinya akan menempuh jalur Hukum dengan melaporkan ketiga pelaku yang telah menyebarkan hingga viralnya vidio tersebut ke Pihak berwajib dengan UU ITE dan UU Perlindungan Anak, mengingat beberapa waktu lalu, meski sudah melaporkan fbri ke Polsek Kroya, bahkan sampai pelaporan ke Polresta Cilacap namun dengan Pencemaran nama baik.
Sehingga laporan tersebut, hanya diterima secara lisan tanpa ada bukti Surat Tanda Terima Pelaporan karena merupakan Delik Aduan.
Tak heran, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari laporan tersebut berdalih kurangnya Barang Bukti, karena vidio yang utuh berdurasi 5 menit, tapi yang ada cuma 2 menit 23 detik dan tidak terlihat mukanya, “tegasnya.
Diharapkanya, agar para pelaku yang menyebarkan vidio tersebut hingga viral, harus dikenakan sangsi yang sama dengan anak saya dari pihak sekolah bahkan harus mempertanggung-jawabkan perbuatanya secara hukum, mengingat akibat viralnya vidio itu, selain menimbulkan depresi & tekanan mental, dalam beberapa hari pasca viralnya vidio tersebut, anak saya selalu mengurung diri dikamar dan tidak mau berinteraksi dengan siapapun, menyusul tidak mau berangkat ke sekolah, sehingga selaku orang tua, terpaksa memilih opsi untuk mengundurkan diri dari SMPN 1 Kroya.
Terlebih, tatkala masuk sekolah, selain tidak di ijinkan mengikuti proses belajar mengajar, selaku guru BK, Bu Diyah mengeluarkan kalimat yang sangat menyinggung harga diri & kehormatan anaku, “kamu gak malu masuk ke sekolah Ntsy, menyusul kemudian anaku juga mendapat perundungan dari siswa lain.
Dan alhamdulilah, setelah keluar dari SMPN 1 Kroya, anak saya sekarang kembali bisa bersekolah & menempuh pendidikan di MTs.Ma’Arif-Kemranjen, meski awalnya tatkala mendaftar agak dipersulit, baru kemudian dengan dalih, akan sekolah sambil mendalami ilmu agama dan mondok, kemudian anak saya bisa diterima, “paparnya.
Ironisnya, “Andi menegaskan, “meski anak saya mengundurkan diri, namun pihak SMPN 1 Kroya tetap membebankan Uang Bangunan sebesar rp.1.000.000,- yang diambilkan dari biaya “study tour” anak yang sudah terbayar lunas, sebesar rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sementara sisanya yang rp.200.000,- dikembalikan, “terangnya.
Sayangnya, ketika Awak Media ini hendak mengkonfirmasi, Suharsono (Kepala SMPN 1 Kroya), sedang dinas keluar.
Sementara Miftahudin, selaku Wakil Kepala SMPN 1 Kroya bersama 2 ibu guru, yang ditemui Awak Media ini, tatkala dikonfirmasi, sangat mahal untuk bicara panjang lebar, bahkan terkesan menutup-nutupi (jumat, 26/01/2024).
“Berkaitan dengan viralnya vido asusila, itu kami justru tidak tahu, terlebih itu merupakan “Polese” dari Kepala Sekolah, yang sekarang sedang keluar, karena dijelaskanya, bahwa selain menjabat sebagai Kepala Sekolah, ada beberapa Jabatan yang disandangnya, baik KONI, KOBAS dan KPPS, “tegasnya.
Lebih lanjut Miftahudin menambahkan jika untuk lebih jelasnya, silahkan Awak Media ini, datang kembali besok di jam kerja, yang kemudian laporan terlebih dulu & mengisi buku tamu di Pos Satpam, “paparnya seraya menjelaskan, “itulah mekanisme prosedural, tatkala hendak bertemu dengan Kepala Sekolah, “tegasnya.
Sementara dilain pihak, Slamet Widodo, salah seorang tokoh masyarakat dan sekaligus Calon Legislatif Kabupaten Cilacap secara tegas mengecam atas sangsi dari SMPN 1 Kroya yang memberikan 2 opsi tersebut dan sekaligus memberikan dukungan kepada Andi untuk menempuh jalur hukum.
“Saya akan memberikan dukungan maksimal terhadap keluarga korban tatkala akan menempuh jalur hukum, karena tindakan mereka yang menyebarkan hingga viralnya vidio tersebut, patut diduga melanggar Pasal 27 UU-ITE, “katanya seraya menambahkan, jika Kebijakan Kepala SMPN 1 Kroya yang hanya memberikan sangsi kepada Ntsy, merupakan indikator adanya Diskriminasi.
Mestinya, “kata Slamet Widodo menegaskan, “keduanya, harus dikenakan sangsi terlebih dalam vidio yang disebarkan dan menjadi viral itu, tanpa seijin dan sepengetahuanya, sehingga Ntsy itu hanyalah korban.
Terlebih, sesuai UU Perlindungan Anak, telah menegaskan jika anak merupakan tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan, yang pada saatnya nanti akan menerima estafet kepemimpinan bangsa.
Makanya, Perlindungan anak menjadi tanggung jawab semua pihak, baik orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah agar menjamin terpenuhinya seluruh hak anak, baik kesehatan, hidup layak dan akses pendidikan yang harus dijamin seluas dan setinggi-tingginya, sehingga sangsi yang dijatuhkan mestinya harus berorientasi untuk keberlanjutan bukan menjustifikasi, “tegasnya.secara memaparkan bunyi pasal 27 ayat 1, UU Nomor 8 – 2011 jo UU 19 – 2016 tentang ITE.
“Barang siapa tanpa hak mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal rp.1.000.000.000, “pungkasnya (suliyo).







