Aceh Singkil, Mediaindonesia24. Masyarakat Desa Keras dan Desa’ Guha komplain kepada PT.karya murni perkara,dan menuntut perbaikan jalan rusak akibat di lintasi mobil pengangkut material proyek pembangunan yang dikerjakan oleh PT.karya murni perkasa,pada Senin 20/01/2025.
Karena musyawarah yang di ajukan masyarakat Desa Keras dan Desa’ Guha tidak ditanggapi positif oleh PT karya murni perkasa: Pandapotan Hutagalung ,anggap sepele permohonannya warga sehingga terjadi sedikit keributan.
Kepada Desa Keras: Darminton Berutu, perusahaan tidak pernah melapor ke Desa Keras dan ke Danramil dan ke Kapolsek Suro makmur, tidak pernah tahu.
” Mereka tidak pernah melaporkan perusahaan pada kami” kata Danramil dan Kapolsek kepada awak media.
Surat perjanjian perbaikan jalan sudah di tandatangani oleh Pandapotan Hutagalung, dari kecamatan Suro makmur di tandatangani oleh pihak Muspika, Danramil, dan Kapolsek di sertai sekcam Suro makmur dan kades desa Keras: Darminton Berutu.
Dari perjanjian, apabila perusahaan ingkar janji,maka warga desa Keras dan Desa’ Guha berhak menahan alat berat perusahaan, yang sudah di sepakati. (Jonifer)







