google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ahmad Yani Mita Kepolisian Dan Pemerintah Setampat Selesaikan Konflik Lahan di Aceh Barat

Redaksi

Agustus 17, 2024

Mediaindonesia24.com,Aceh Barat—-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daerah Pemilihan Aceh Barat (Dapil) III, Ahmad Yani, meminta Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat melakukan restorative justice atas kasus dugaan pembakaran barak yang dilakukan oleh lima warga Teumarom, Kecamatan Woyla pada Juli 2024 lalu.

Ahmad Yani, menyebutkan,  upaya RJ harus dilakukan, mengingat ke lima kaum perempuan yang menjadi tersangka atas dugaan pembakaran barak tersebut, karena tersulut emosi atas konflik lahan yang terjadi selama ini.

“Saya mendorong pihak kepolisian dapat melakukan RJ atas kasus ini, sebab sebenarnya pemicu kasus ini berawal dari konflik lahan yang sebenarnya belum jelas kepemilikannya. Jadi kelima mereka tersulut emosi hingga berujung pembakaran,” kata Ahmad Yani, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Ia menyebutkan, secara tanggung jawab, polisi memang memiliki tugas menindak laporan yang disampaikan pihak mana pun termasuk Koperasi Aceh Gemilang yang merasa dirugikan atas pembakaran barak tersebut, akan tetapi disisi lain, perkara pembakaran barak ini sendiri akibat ketidak jelasan dalam pengelolaan dan kepemilikan lahan, namun sudah dilakukan penggarapan.

Yani mengaku, pihaknya telah turun ke lokasi yang menjadi konflik lahan tersebut, dan dari laporan warga ada dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Koperasi Aceh Gemilang, yang berujuk pada tindak pidana tersebut.

Karena itu pula, kata Yani, tidak salahnya Kepolisian mempertemukan kedua pihak dan melakukan dialog untuk dilakukannya keadilan restorative atau mekanisme nonpernal tersebut.

“Memang polisi memiliki hak jika dilakukan mekanisme criminal justice sistem atau tindak pidana, akan tetapi karena ini mengingat semua mereka perempuan, dan kasusnya pembakaran barak mempertemukan kedua pihak dan dilakukan mekanisme nonpernal menjadi solusi yang lebih baik,” ucapnya.

Yani tidak membantah, terhadap apa yang dilakukan para tersangka itu memang salah, dan tidak dibenarkan oleh hukum, namun ia juga mengajak pihak kepolisian untuk melihat persoalan ini tidak hanya secara parsial, namun melihat persoalan secara menyeluruh.

Selain itu, Yani, juga berharap pemerintah kabupaten setempat ikut mengambil sikap menyelesaikan konflik tersebut agar tidak berlarut, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia juga mendorong adanya keterlibatan pimpinan DPRK serta komisi I dan II mengambil sikap, dan kewenangan dalam penyelesaian perkara ini lewat dialog antara pihak perusahaan atau koperasi.

“Memang tindakan mereka jelas salah dan melanggar pidana, akan tetapi kita berharap perlu dilihat juga secara menyeluruh peristiwa awal warga tersulut emosi hingga membakar barak pekerja dari Koperasi Aceh Gemiliang. Pemerintah juga kita harap mengambil sikap menyelesaikannya, serta pimpinan DPRK dan komisi I dan II mengambil kewenangannya untuk membuka ruang dialog,” pintanya.

Dalam kesempatan ini, Yani menyarankan, selama proses hukum berlangsung para tersangka yang tersebut bisa diberikan penangguhan penahanan mengingat mereka merupakan kaum perempuan.(BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!