Beranda Aceh tamiang Abaikan Aturan Pemasangan Papan Plank Proyek ,Pengerjaan Program PSR Menuai Tanda Tanya...

Abaikan Aturan Pemasangan Papan Plank Proyek ,Pengerjaan Program PSR Menuai Tanda Tanya ?

859
0

 

Aceh Tamiang I terasjurnalis.net

Dugaan adanya pengerjaan program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) yang di lakukan oleh salah satu Koperasi menuai tanda tanya ,Dikarenakan pada lokasi pengerjaan tersebut tidak memasang papan plank informasi sehingga  menuai tanda tanya kepermukaan publik,Sabtu (30/08/2025),Program tersebut dikerjakan di Kampung(Desa*red)Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang,

Papan proyek berfungsi sebagai bentuk transparansi, memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan mengetahui detail proyek seperti nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, dan penyedia jasa. Ketidakadaan papan proyek menunjukkan kurangnya keterbukaan informasi publik. Keberadaan papan proyek juga penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga memudahkan pengawasan kegiatan yang dibiayai oleh uang negara.

Awak media mencoba menggali informasi di salah satu gerai milik warga ,salah seorang warga menuturkan kepada awak media lahan warga berinisial (DM) mendapat program PSR Dari salah satu Koperasi di Aceh Tamiang

“Program PSR koperasi bang,nama koperasi nya yang tidak tau bang,lahan sebelum nya karet setau kami bang kalau ada sawit nya pun itu tumbuhan bang lalu di urusi,korlap Herman bang kalau kampung ini bang”,ujar salah seorang warga kepada awak media

Awak Media mencoba mengkonfirmasi Herman dan bertemu disalah satu gerai milik warga dan membenarkan pengerjaan tersebut milik koperasi yang tidak disebutkan namanya

“Iya bang program PSR Koperasi,saya cuman orang lapangan bang,kurang lebih semua nya lima belas hektare bang,lahan karet bang ada sawit nya jugak sikit”,singkat nya kepada awak media

Jika benar lahan tersebut notabene nya adalah karet bagaimana hasil survey dan uji Rekomtek dijalankan dengan aturan yang telah ada,Menjadi sebuah pertanyaan yang timbul di permukaan publik.

Persentase lahan kelapa sawit untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bervariasi, tetapi secara umum,sekitar 41% dari total lahan sawit di Indonesia adalah milik petani.

Sampai berita ini diterbitkan awak media belum mampu terhubung kepada pemilik koperasi dan pemilik lahan yang sedang dalam pengerjaan tersebut

Liputan:(RG)