Media Indonesia24.Com Langsa/- Sungguh aneh pembangunan rangka baja di halaman PTPN 1 Regional 6 tidak menggunakan Plang Proyek hal itu telah melanggar aturan Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tetapi juga bertentangan dengan Peratura presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan perpres No 70 tahun 2012 setiap pengerjaan proyek wajib memasang papan nama dalam pembangunan proyek.
Dari hasil pantauan awak media proyek yang di bangun di duga menggunakan dana CSR sehingga publik tidak mengetahui berapa besaran anggaran biaya yang di kerjakan oleh pelaksana proyek dan juga di duga untuk mengelabui masyarakat sehingga luput dari sosial kontrol.
Setelah di hubungi oleh salah seorang awak media ke pelaksana proyek melalui Whatsapp nomor 085277xxxx39 untuk mempertanyakan perihal pelaksanaan proyek tersebut namun pelaksana proyek inisial (F) pada hari senin tanggal 06-01-2025 pukul 17.06 Wib mengatakan bahwa hubungi nomor Whatsapp inisial (E) ,081269xxxxx11 sebagai pelaksana proyek .
Setelah di konfirmasi kepelaksana proyek dirinya mengatakan “ bahwa Proyek tersebut milik salah seorang yang berdomisli di banda aceh dengan mengatakan bahwa nanti kita bertemu pada hari rabu dengan mengatakan bahwa proyek tersebut jelas anggarannya nntik kita ddk sambil ngopi bareng sebut pelaksana proyek inisihal (E).
Namun pertemuan tersebut sampai berita ini di turunkan blim juga pelaksana proyek untuk duduk bersama menjelaskan asal usul sumber dana maupun jumlah anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut terkesan mengabaikan konfirmasi awak media kepadanya.( SILET)

