google.com, pub-3988382010432274, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tiga Lembaga di Kota Langsa Minta APH Audit Dana KIP Langsa

Redaksi

September 25, 2024

Media Indonesia 24.Com Langsa/- Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Langsa diantaranya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn. Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK) Kota Langsa, M. Aris Setiawan, SH dan LSM Bungong Lamjaroe, Suriyadi, KS, SH, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menga tensi penggunaan dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Provinsi Aceh, selama proses tahapan Pilkada Kota Langsa 2024 yang terkesan tertutup.

Kalau memang benar tertutup, atau adanya dana untuk publikasi wajib dikasih kepada Wartawan, jangan ada yang di tutupi apalagi yang mereka gunakan adalah uang Negara.

Ke tiga Lembaga tersebut menyebutkan Tipikor Polres Langsa dan Kejaksaan Negeri Langsa harus menga tensi sedini mungkin supaya bisa mencegah penyimpangan anggaran selama tahapan Pilkada Kota Langsa,”
Demikian disampaikan oleh H Thallib kepada sejumlah Media, Rabu (25/09/2024), di Langsa.

Kalau ada yang mencurigakan atau kalau ada dananya sebaiknya di usut dan di audit, kalau benar ini terjadi penegak hukum silakan periksa, karena uang yang digunakan pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dalah uang Negara,” Sebut Suriyadi KS, SH yang juga wartawan senior di Kota Langsa.

Ia menilai anggaran Dana KIP Kota Langsa untuk tahapan Pilkada Langsa 2024 tidak sepenuhnya transparan, utamanya anggaran sosialisasi dan publikasi selama proses tahapan Pilkada Kota Langsa.

Bahkan informasi yang kami terima kata Thallib, Komisioner KIP Kota Langsa terkesan bungkam dan saling melempar bola ketika ditanya oleh wartawan soal anggaran publikasi media di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.

“Kami ingin transparansi dana KIP Langsa selama tahapan Pilkada. Coba APH periksa lebih dini apakah sudah sesuai peruntukannya. Termasuk anggaran sosialisasi dan publikasinya yang dikemas per item kegiatan apakah itu sudah betul atau tidak,,” kata Thallib lagi.

Masyarakat wajib tau penggunaan anggaran KIP karena hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahan 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat juga ikut mengawasi proses penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa seperti Sosialisasi dan Publikasi serta kegiatan lainya. Sehingga tidak ada indikasi penyelewengan yang mengarah kepada Korupsi,” tegasnya.(SILET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!