Beranda Breaking News Humas DPRK Aceh Tamiang Batasi Akses Liputan Jurnalis televisi saat Pelantikan 35...

Humas DPRK Aceh Tamiang Batasi Akses Liputan Jurnalis televisi saat Pelantikan 35 Anggota Dewan

17
0

MEDIAINDONESIA24.COM, ACEH TAMIANG – Pelantikan 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tamiang, diwarnai insiden yang tak terduga dari Humas DPRK Aceh Tamiang yang membuat salah satu rekan awak media kecewa. Pelantikan itu berlangsung di ruang sidang utama, Senin (9/9/2024).

Salah seorang jurnalis lepas salah satu stasiun televisi yang hadir untuk meliput pelantikan tersebut, dibatasi saat mengambil video. Padahal, gambar gerak menjadi elemen penting dalam liputan berita televisi yang berbasis audio visual.

Wartawan yang berada di lokasi diizinkan untuk mengambil gambar hanya dua menit. Itupun sebelum dimulainya acara. Setelah itu, mereka diminta meninggalkan tempat yang disediakan, dan hanya diperbolehkan melanjutkan peliputan dari Media Center.

“Saya sangat kecewa, padahal saya dari stasiun televisi untuk mengambil banyak gambar video untuk penayangan. Kenapa dia tarik tangan saya? Padahal, saya sudah di posisi paling belakang dan tidak mengganggu tamu undangan,” kata Irwan, salah satu jurnalis stasiun TV.

Irwan juga merasa diperlakukan tidak adil. Karena dia dilarang, kameramen internal DPRK justru leluasa mengambil gambar di depan. “Boleh saya di luar area, tapi tolong kameramen mereka jangan mengganggu paling depan. Saat saya ambil video, mereka ke tengah jadi gambar saya terganggu,” sesalnya.

Kurang koordinasi nya antara Humas dan Awak media di acara Pelantikan tersebut membuat sejumlah awak media online kecewa sehingga banyak moment yang ingin di liput menjadi terkendala . Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur beberapa hal terkait pers, di antaranya: 

  • -Pers nasional berperan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.  
  • – Pers nasional memiliki kebebasan untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi dan gagasan.  
  • – Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang untuk menyiarkan.  
  • – Pers nasional wajib memberikan informasi dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.  
  • – Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.  

Semoga insiden tersebut tidak terulang lagi kepada awak media sehingga akan terjadi ketidak harmonisan dalam informasi kedepan nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini