Mediaindonesia24.com,Aceh Barat—–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat berencana mengelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Meulaboh dengan sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Pembina PDAM Tirta Meulaboh, Kurdi, mengatakan pihaknya sudah membicarakan pada pihak perusahaan swasta terhadap skema kerjasama ini untuk distribusi dan kualitas air, dengan sistem Operation Maintenance (OM).
”Kita juga telah bertemu dengan pihak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), PII, kementerian keuangan dan kemitraan dalam negeri di Jakarta,” ujar Kepala Dinas PUPR Aceh Barat itu, Minggu, 4 Agustus 2024.
“Saya yakin dengan adanya pengelolaan yang dibantu oleh pihak dari perusahaan swasta akan lebih baik kedepannya perusahaan Tirta Meulaboh,” imbuh Kurdi.
Dikatakan Kurdi, lewat pola KPBU tersebut nantinya maka pemerintah akan menghitung nilai dari jumlah investasi yang akan ditawarkan kepada perusahaan swasta dalam layanan air bersih, dan pemerintah akan membayarkan nilai investasi tersebut secara berkala dan dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerjasama yang disepakati kedua pihak.
“Lalu pemerintah daerah akan membayar secara berkala dalam jangka waktu yang ditetapkan akan menggantikan nilai investasi mencakup biaya yang dikeluarkan serta keuntungan yang dihitung sesuai nilai,” katanya menambahkan.
Tujuan dari pengelolaan perusahaan air minum itu lewat mekanisme KPBU juga untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan swasta.(BS)

